Gebrakan “Si Kutu Loncat” Anggia Ramadhan Kasuskan Pengelola Pasar

Medan249 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menyoroti langkah Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan, Anggia Ramadhan, yang berencana melaporkan pengelola pasar ke aparat penegak hukum (APH) terkait dugaan kerugian pengelolaan retribusi pasar.

“Anggia Ramadhan mirip kutu loncat dengan jabatan berbeda dan tidak fokus, dan tidak memahami secara utuh persoalan di PUD Pasar,” kata Azhari, Minggu (10/5).

Langkah itu, urai Azhari berpotensi memicu keresahan di tengah pedagang. Seharusnya ada evaluasi menyeluruh terlebih dahulu, bukan langsung membawa ke ranah hukum.

Azhari juga menyoroti latar belakang dan dinamika jabatan Anggia Ramadhan yang menurutnya menunjukkan ketidakkonsistenan fokus dalam menjalankan tugas sebagai Dirut PUD Pasar Kota Medan.

“Anggia Ramadhan terkesan berpindah-pindah jabatan dan tidak fokus, sehingga dikhawatirkan tidak memahami secara utuh persoalan pengelolaan pasar di lapangan,” katanya.

BACA JUGA :  Bocor Keliling PAD Gara-gara Reklame

Saat ini Anggia Ramadhan menjabat sebagai Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan sejak awal 2026. Sebelumnya, ia tercatat pernah menjabat sebagai Ketua KPID Sumatera Utara periode 2022–2025, dosen di Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB) Medan, serta Anggota Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi periode 2018–2021.

Ragam jabatan tersebut menjadi sorotan LIPPSU karena dinilai tidak linear dengan tugas utama yang kini diembannya dalam pengelolaan pasar daerah.

LIPPSU juga menilai bahwa polemik yang terjadi di PUD Pasar Kota Medan tidak dapat dilepaskan dari sistem pengelolaan retribusi yang selama ini berjalan melalui mekanisme internal perusahaan daerah.

Menurut LIPPSU, kebijakan penetapan retribusi di lingkungan PUD Pasar selama ini melibatkan berbagai unsur, mulai dari kepala pasar, cabang, hingga direksi, sebelum ditetapkan secara resmi oleh perusahaan.

Karena itu, LIPPSU menilai tidak tepat jika pengelola di lapangan langsung dijadikan objek pelaporan hukum tanpa evaluasi menyeluruh terhadap sistem yang berlaku.

BACA JUGA :  Jalan Upah Pungut Kepling Berkelok-Kelok Hingga ke Lau Sidebuk-Debuk

“Kalau ada masalah, maka yang harus dibedah adalah sistemnya, bukan langsung menyalahkan pengelola di bawah,” tegas Azhari.

Gelombang Penolakan di Lapangan

Di sisi lain, kebijakan PUD Pasar Kota Medan di bawah kepemimpinan Anggia Ramadhan juga sebelumnya telah memicu aksi penolakan dari pedagang. Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kota Medan diketahui telah dua kali menggelar aksi di Kantor Wali Kota Medan pada April 2026.

Dalam aksi tersebut, pedagang meminta Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas untuk melakukan evaluasi bahkan pencopotan terhadap Dirut PUD Pasar, dengan alasan kebijakan yang diambil dinilai menimbulkan kegaduhan dan berdampak pada aktivitas perdagangan di pasar tradisional.

LIPPSU menegaskan agar Pemerintah Kota Medan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan dan kinerja PUD Pasar Kota Medan guna mencegah meluasnya keresahan di tengah masyarakat.

BACA JUGA :  LIPPSU: Bau Korupsi di MTQ Medan ke-59 Terasa Menyengat

“Harus ada langkah cepat dari pemerintah kota agar pasar tetap kondusif. Jangan sampai polemik ini berkepanjangan dan merugikan pedagang kecil,” tutup Azhari.

LIPPSU juga mengingatkan agar setiap kebijakan strategis di tubuh PUD Pasar tidak hanya berorientasi pada penegakan aturan, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial ekonomi bagi ribuan pedagang yang menggantungkan hidup di pasar tradisional.

Selain itu, LIPPSU meminta agar komunikasi antara manajemen PUD Pasar, pemerintah kota, dan para pedagang diperkuat sehingga tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat memicu konflik di lapangan.

“Dialog harus dibuka kembali. Jangan sampai kebijakan dibuat tanpa ruang komunikasi yang memadai dengan para pelaku di pasar,” tambah Azhari.

Laporan : Jhon Fitriadi