LIPPSU: Bola Lampu Rp 1,2 M Disorot, Bakal Tambah Deretan Korupsi Nan Tak Kunjung Padam Di Dishub Medan

Medan113 Dilihat

MEDAN, PROMEDIANEWS | Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) membeberkan dugaan pola korupsi yang disebut telah berlangsung secara sistematis di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, dengan kasus terbaru terkait pengadaan lampu LED 45 watt tahun anggaran 2026.

Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, menyatakan bahwa indikasi penyimpangan di Dishub Medan bukanlah kasus tunggal, melainkan bagian dari rangkaian panjang persoalan tata kelola anggaran yang dinilai bermasalah sejak beberapa tahun terakhir.

Menurutnya, dugaan tersebut berawal dari berbagai laporan masyarakat terkait pengelolaan program di Dishub Medan sejak 2023, khususnya setelah pengalihan pengelolaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) ke instansi tersebut.

“Sejak 2023 mulai muncul keluhan masyarakat terkait lampu jalan, baik dari sisi kualitas maupun pemerataan pemasangan. Dari situ kami melihat ada indikasi awal yang perlu ditelusuri,” ujar Azhari, Minggu (12/4/2026).

BACA JUGA :  LIPPSU: Ilmu Ngolah Licik Sang Calo Jabatan Di Pemko Medan

Pada 2024, lanjutnya, sorotan publik semakin menguat seiring mencuatnya persoalan lain di tubuh Dishub Medan, termasuk kasus kegiatan yang berujung proses hukum dan menyeret pimpinan instansi. LIPPSU menilai kondisi tersebut menjadi indikator lemahnya sistem pengawasan internal.

Memasuki 2025, Azhari menyebut terdapat sejumlah temuan dan audit yang mulai mengarah pada dugaan ketidaksesuaian dalam mekanisme pengadaan barang dan jasa, termasuk melalui e-katalog. Temuan tersebut, menurutnya, memperkuat dugaan adanya pola berulang dalam pengelolaan anggaran.

“Dari dugaan, kemudian menjadi temuan. Ketika sudah masuk audit dan pengawasan, seharusnya ada perbaikan. Tapi jika pola yang sama terus terjadi, maka patut diduga ada sistem yang tidak sehat,” tegasnya.

Puncaknya, pada tahun anggaran 2026, LIPPSU menyoroti pengadaan 2.280 unit lampu LED 45 watt dengan nilai lebih dari Rp1,2 miliar. Azhari menilai terdapat kejanggalan dalam penetapan harga yang berpotensi merugikan keuangan negara.

BACA JUGA :  LIPPSU: Benahi Medan Utara Dari Segala Penjuru, Toh Tak Ada Solusi Permanen: Gitu-Gitu Aja Dari Dulu

Ia mengungkapkan, berdasarkan penelusuran terhadap data e-katalog, terdapat selisih harga antara penyedia yang dipilih dengan penyedia lain yang menawarkan spesifikasi setara dengan harga lebih rendah.

“Selisih itu jika dikalkulasikan bisa mencapai puluhan juta rupiah. Ini bukan angka kecil dalam konteks efisiensi anggaran,” ujarnya.

Azhari menilai, kejanggalan tersebut mengindikasikan lemahnya proses penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan membuka ruang dugaan persekongkolan dalam penentuan penyedia.

Lebih jauh, LIPPSU melihat adanya pola yang berulang dalam setiap tahapan, mulai dari perencanaan anggaran, penentuan spesifikasi, hingga pemilihan rekanan.

“Polanya sama: perencanaan tidak transparan, HPS tidak optimal, lalu pemilihan penyedia yang tidak mencerminkan harga terbaik. Ini yang kami sebut sebagai indikasi korupsi berjamaah,” kata Azhari.

BACA JUGA :  Ada Aroma Tak Sedap PHK Karyawan BRI Medan

LIPPSU menegaskan bahwa jika dugaan tersebut tidak segera ditindaklanjuti, maka berpotensi berkembang menjadi kasus hukum seperti yang terjadi pada sejumlah program sebelumnya di Dishub Medan.

Karena itu, pihaknya mendesak Pemerintah Kota Medan untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan penggunaan anggaran di Dishub, termasuk memeriksa pejabat pengguna anggaran dan pihak terkait lainnya.

“Jangan tunggu sampai ada penetapan tersangka. Perbaikan harus dilakukan sejak dini. Jika tidak, kami akan membawa temuan ini ke aparat penegak hukum,” tegas Azhari.

LIPPSU juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi penggunaan anggaran publik, khususnya dalam program yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat seperti penerangan jalan.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Perhubungan Kota Medan terkait dugaan yang disampaikan LIPPSU tersebut.

Penulis: Redaksi.