Karena Cemburu, Istri Ditikam Suami hingga Tewas di Medan

Hukum284 Dilihat

Medan – PROMEDIA.NEWS, Dugaan tindak pidana penganiayaan berujung maut terjadi di Jalan Wahidin, Gang Lurah No. 14, Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area, Rabu malam (11/6). Seorang pria bernama Alang (58) menikam istrinya, Yap Siu Lian (55), hingga tewas di dalam rumah kontrakan mereka.

Kejadian bermula sekitar pukul 22.00 WIB saat Afrialdi (Adi) adik korban yang tengah beristirahat di lantai dua rumah, mendengar jeritan sang kakak. Saat turun, ia mendapati Alang suami korban sedang menusuk korban dengan pisau di beberapa bagian tubuh. Korban terkapar di kamar.

BACA JUGA :  LIPPSU: Satelit Pun Diolah Jadi Duit, Korupsi Indonesia Sampai ke Luar Angkasa

Pelaku sempat berupaya kabur namun berhasil dikunci di dalam rumah oleh pelapor. Seorang saksi, Leo, memanjat masuk dari lantai dua dan mencoba melerai. Alang justru menikam Leo di lengan kiri sebelum akhirnya berhasil dilumpuhkan.

Massa yang mendengar keributan turut mengamuk sebelum polisi tiba dan mengamankan tersangka.

Korban sempat dibawa ke RSU Pirngadi Medan namun dinyatakan meninggal dunia dan langsung dibawa ke RS Bhayangkara untuk autopsi. Sementara pelaku yang juga terluka dirawat intensif di IGD RS Bhayangkara Polda Sumut.

BACA JUGA :  Kajari Samosir Pindahkan Terduga Korupsi Banjir Bandang Kanegrian Sihotang Ke Rutan Tanjung Kusta Medan

Menurut saksi-saksi, Alang dikenal pencemburu berat. Korban yang aktif dalam kegiatan sosial dan suka menolong warga kerap dicurigai memiliki hubungan dengan pria lain. Dugaan ini diyakini menjadi pemicu tragedi berdarah tersebut.

Kepling 9 Kelurahan Pandau Hulu 2 Kecamatan Medan Area, Rosmawati.
Kepling 9 Kelurahan Pandau Hulu 2 Kecamatan Medan Area, Rosmawati.

 

“Aktifitas korban bergerak dibidang Sosial pada Yayasan Sosial Lin Huwang dan baik sama tetangga, sementara suaminya tidak memiliki pekerjaan tetap. Tapi suaminya sering cemburu,” kata Rosmawati kepala lingkungan 9 Kel. Pandau Hulu II saat dihibungi melalui Whatshap.

BACA JUGA :  Jawaban Peristiwa Hukum dan Alat Bukti Termohon dalam Perkara Praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2026/PN Mdn., Diduga Sarat Rekayasa Hukum dan Upaya Paksa

Kini, kasus tersebut ditangani Polsek Medan Area. Polisi telah mengamankan barang bukti, memeriksa saksi-saksi, dan menyiapkan berkas perkara untuk diserahkan ke kejaksaan. (ertan)