MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan peredaran rokok ilegal merek Helium yang disebut masih beredar di sejumlah wilayah di Sumatera Utara. LIPPSU menilai praktik tersebut berpotensi merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah apabila berlangsung secara masif dan terorganisir.
Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, Selasa (21/7/2026), mengatakan peredaran rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi merupakan tindak pidana di bidang cukai yang berdampak langsung terhadap penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Menurut Azhari, berdasarkan informasi yang dihimpun LIPPSU, rokok yang diduga ilegal tersebut dijual dengan harga jauh lebih murah dibandingkan rokok legal karena tidak dibebani kewajiban pembayaran cukai sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Kalau benar masih beredar secara bebas, aparat harus membongkar seluruh mata rantainya, mulai dari produsen, pemasok, gudang penyimpanan, distributor hingga pihak yang diduga melindungi praktik tersebut apabila nantinya ditemukan berdasarkan alat bukti yang sah,” ujar Azhari.
Azhari menambahkan jika terus dibiarkan tipu berkelok-kelok Helium ilegal, dengan bentuk rkok sama, tapi pajak cukai puluhan miliar terancam hangus kayak rumah terbakar.
LIPPSU menjelaskan, perbedaan paling mendasar antara rokok legal dan ilegal terletak pada kepatuhan terhadap ketentuan cukai. Rokok legal diproduksi oleh perusahaan yang memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), menggunakan pita cukai asli yang diterbitkan pemerintah, memenuhi ketentuan pelabelan, serta membayar cukai sesuai tarif yang berlaku.
Sebaliknya, rokok ilegal umumnya beredar tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, bekas, atau pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Akibatnya, negara kehilangan penerimaan dari sektor cukai, sementara pelaku memperoleh keuntungan karena dapat menjual produk dengan harga lebih murah.
Azhari juga mengungkapkan, berdasarkan berbagai pola pengungkapan kasus rokok ilegal di Indonesia, jaringan pelaku umumnya menggunakan sejumlah modus operandi untuk menghindari pengawasan aparat.
Di antaranya menyamarkan rokok di dalam truk logistik bersama muatan legal, menyimpan barang di gudang tertutup, memanfaatkan jalur distribusi tidak resmi, hingga mengirim dalam paket-paket kecil melalui jasa ekspedisi.
“Modusnya terus berkembang. Karena itu pengawasan juga harus diperkuat, termasuk terhadap jalur distribusi, gudang penyimpanan, dan peredaran di tingkat pengecer,” katanya.
Skala Besar
LIPPSU menilai apabila dugaan peredaran rokok ilegal tersebut benar terjadi dalam skala besar, maka potensi kerugian negara tidak dapat dianggap kecil.
Berdasarkan sejumlah kasus penindakan yang pernah dilakukan aparat, satu pengungkapan truk atau gudang berisi sekitar 2 hingga 2,4 juta batang rokok tanpa cukai dapat menimbulkan potensi kerugian negara sekitar Rp2,3 miliar hingga Rp2,5 miliar.
“Apabila jaringan distribusinya melibatkan beberapa gudang dan berlangsung dalam waktu lama, potensi kerugian negara sangat mungkin mencapai puluhan miliar rupiah. Namun angka pastinya harus dihitung melalui penyidikan dan audit oleh instansi yang berwenang,” ujar Azhari.
LIPPSU juga meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Polda Sumatera Utara meningkatkan pengawasan terhadap jalur masuk barang, distribusi antardaerah, serta melakukan penindakan secara konsisten terhadap setiap bentuk pelanggaran di bidang cukai.
Selain itu, LIPPSU mengimbau masyarakat agar tidak tergiur membeli rokok tanpa pita cukai karena selain melanggar ketentuan hukum, praktik tersebut turut merugikan penerimaan negara yang seharusnya digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak yang memproduksi maupun mendistribusikan rokok merek Helium terkait dugaan yang disampaikan LIPPSU. Redaksi juga masih menunggu tanggapan resmi dari Kantor Bea Cukai Medan dan Polda Sumatera Utara. Apabila terdapat klarifikasi dari pihak terkait, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.
BERBAGAI KELAK KELOK, TIPU SANA SINI UNTUNG BESAR
Dugaan Modus Penggelapan Pajak/Cukai
Menjual rokok tanpa dilekati pita cukai resmi.
Menggunakan pita cukai palsu, bekas, atau tidak sesuai peruntukannya.
Menjual rokok di bawah Harga Jual Eceran (HJE) karena tidak membayar cukai.
Menyamarkan pengiriman rokok bersama muatan barang legal (misdeklarasi).
Menyimpan stok di gudang tertutup untuk menghindari pengawasan.
Memanfaatkan jalur distribusi tidak resmi (jalur tikus) dan gudang transit.
Mengirim dalam paket-paket kecil melalui jasa ekspedisi agar lolos pemeriksaan.
Mendistribusikan melalui jaringan pengecer tanpa dokumen resmi.
Dugaan Oknum yang Perlu Diusut
Dugaan adanya oknum yang memberikan perlindungan (backing) terhadap peredaran rokok ilegal.
Dugaan adanya pihak yang mencoba melakukan mediasi di luar proses hukum.
Dugaan adanya oknum yang membocorkan informasi operasi penindakan.
Dugaan adanya pihak yang sengaja melonggarkan pengawasan distribusi.
LIPPSU meminta seluruh dugaan tersebut dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum dan tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan.
Potensi Kerugian Negara
Negara kehilangan penerimaan cukai hasil tembakau.
Negara berpotensi kehilangan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terkait transaksi rokok.
Persaingan usaha menjadi tidak sehat karena rokok ilegal dijual jauh lebih murah dibanding rokok legal.
Berdasarkan sejumlah kasus penindakan sebelumnya, satu truk atau gudang berisi sekitar 2–2,4 juta batang rokok ilegal diperkirakan menimbulkan potensi kerugian negara sekitar Rp2,3 miliar hingga Rp2,5 miliar.
Jika peredaran dilakukan melalui beberapa gudang dan berlangsung dalam skala besar, potensi kerugian negara diperkirakan dapat mencapai puluhan miliar rupiah, namun angka pastinya harus dukung melalui penyidikan dan audit oleh instansi yang berwenang.
Laporan : Tim










