MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Mantan Hakim Agung Ad Hoc, Dwi Cahyo, menyampaikan pandangannya terkait polemik dugaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti palsu, melalui proses hukum yang sah, maka perkara itu tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran biasa, melainkan dapat dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa.
“Ini merupakan kejahatan luar biasa. Kasus ini jangan dianggap remeh,” ujar Dwi Cahyo saat menyampaikan pendapatnya dalam sebuah kesempatan.
Ia kemudian menceritakan pengalamannya ketika menghadiri pertemuan bersama Tim Reformasi Polri yang juga dihadiri Prof. Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD, serta sejumlah perwira tinggi Polri. Dalam forum tersebut, menurut Dwi Cahyo, sempat muncul arahan mengenai penyelesaian melalui restorative justice (RJ).
“Saya menolak dan saya katakan ini merupakan kejahatan luar biasa. Tidak ada RJ. Saya katakan begitu kepada Prof. Jimly,” tuturnya.
Dwi Cahyo berpendapat bahwa apabila seseorang yang memimpin negara dengan jumlah penduduk sekitar 280 juta jiwa terbukti menggunakan ijazah palsu, maka dampaknya akan sangat luas terhadap penyelenggaraan negara dan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.
Ia juga mengaitkan dugaan tersebut dengan berbagai persoalan kebangsaan, mulai dari tata kelola pemerintahan, utang negara, pemberantasan korupsi, hingga pengelolaan sumber daya alam dan masuknya investasi asing. Menurutnya, jika dugaan itu benar dan terbukti secara hukum, maka konsekuensinya tidak hanya bersifat pidana, tetapi juga menyangkut aspek moral, konstitusional, dan kepercayaan masyarakat terhadap negara.
Hingga saat ini, polemik mengenai dugaan ijazah Presiden Joko Widodo masih menjadi perdebatan di ruang publik dan sejumlah proses hukum telah berlangsung. Namun, tuduhan tersebut masih menjadi objek sengketa dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Presiden Joko Widodo menggunakan ijazah palsu. (Red)






