MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menyoroti keluhan para Kepala Lingkungan (Kepling) di Kota Medan yang hingga kini belum menerima upah pungut. Di tengah belum dibayarkannya hak tersebut, Kepling justru dinilai terus dibebani berbagai tugas tambahan, termasuk mengawal pelaksanaan nonton bareng (nobar) Piala Dunia hingga dini hari.
Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari A.M Sinik, Senin (20/7/2026), mengatakan banyak Kepling menyampaikan keluh kesah kepada pihaknya. Menurutnya, mereka tetap dituntut menjalankan berbagai tugas pemerintahan di tingkat lingkungan, namun hak berupa upah pungut yang menjadi harapan untuk memenuhi kebutuhan keluarga belum juga diterima.
“Kasihan Kepling. Siang dan malam bekerja melayani masyarakat, kini ditambah lagi mengawal kegiatan nobar sampai dini hari. Pulang ke rumah malah harus menghadapi pertanyaan istri, kapan upah pungut yang dijanjikan itu dibayarkan,” ujar Azhari.
Ia mengatakan, saat ini beban tugas Kepling semakin kompleks. Selain memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat, Kepling juga harus melakukan pendataan warga, memvalidasi data penerima bantuan sosial, membantu penanganan konflik sosial, menjaga keamanan lingkungan, hingga menjadi ujung tombak pemerintah dalam berbagai program di tingkat kelurahan.
Belum lagi, lanjut Azhari, para Kepling turut dikerahkan membantu pengamanan kegiatan nonton bareng Piala Dunia dengan menjaga ketertiban, mengatur arus masyarakat, membantu kebersihan lokasi, serta memastikan kegiatan berjalan aman hingga selesai pada dini hari. Keesokan paginya mereka tetap diwajibkan memberikan pelayanan kepada masyarakat seperti biasa.
“Kalau dihitung, tugas Kepling sekarang bukan hanya mengurus administrasi. Mereka harus siap 24 jam melayani warga, menghadapi persoalan sosial, bencana, keamanan lingkungan, sampai mengawal kegiatan pemerintah. Bebannya semakin berat,” katanya.
Azhari mempertanyakan belum dicairkannya upah pungut yang menurut informasi masih belum diterima para Kepling.
“Kami mempertanyakan apa sebenarnya kendala pencairannya. Jangan sampai hak Kepling tertahan tanpa penjelasan yang jelas. Kalau memang masih proses administrasi, sampaikan secara terbuka. Kalau anggarannya sudah tersedia, mengapa belum dibayarkan,” tegasnya.
Keterbukaan Informasi
Menurut LIPPSU, keterbukaan informasi dari Pemerintah Kota Medan dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sangat diperlukan agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan Kepling.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, keterlibatan aparatur kewilayahan dalam kegiatan nobar merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.2.7/4657/SJ yang mengimbau pemerintah daerah memfasilitasi nonton bareng sebagai sarana hiburan masyarakat sekaligus menggerakkan perekonomian UMKM. Dalam pelaksanaannya, Kepling membantu menjaga keamanan, ketertiban, dan kebersihan selama kegiatan berlangsung.
Belum Ada Penjelasan Resmi
Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Kota Medan maupun Bapenda Kota Medan mengenai alasan belum dicairkannya upah pungut Kepling. Karena itu, LIPPSU mendesak Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas segera memberikan kepastian terkait jadwal pencairan maupun kendala yang menyebabkan insentif tersebut belum diterima para Kepling.
Menurut Azhari, penjelasan yang terbuka akan menghindari berbagai spekulasi di tengah masyarakat sekaligus menjadi bentuk penghargaan terhadap Kepling sebagai ujung tombak pelayanan publik di tingkat lingkungan.
“Kami berharap Wali Kota segera memberikan solusi. Jangan sampai Kepling terus dibebani tugas tambahan, sementara hak mereka sendiri belum juga dipenuhi,” pungkasnya.
Pagi Hingga Malam Banting Tulang, Pulang Ke Rumah Dibentak Istri Tanya Upah Pungut
Tugas Kepala Lingkungan (Kepling) Saat Ini
Melayani administrasi masyarakat seperti pengurusan surat pengantar dan pendataan warga.
Memvalidasi data penerima bantuan sosial (bansos) dan perubahan data kependudukan.
Menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan bersama unsur Trantib dan aparat terkait.
Menangani keluhan masyarakat, mulai dari persoalan infrastruktur, drainase, hingga konflik antarwarga.
Melakukan pendataan penduduk, termasuk warga pendatang, rumah kos, dan kondisi sosial masyarakat.
Membantu penanganan bencana seperti banjir, pohon tumbang, dan keadaan darurat lainnya.
Mendampingi kegiatan pemerintah di tingkat kelurahan dan kecamatan.
Mengawal pelaksanaan program Pemko Medan, termasuk sosialisasi berbagai kebijakan pemerintah.
Membantu pengamanan dan pengawasan kegiatan nonton bareng (nobar) Piala Dunia, menjaga ketertiban, mengatur parkir, mengawasi kebersihan lokasi, hingga memastikan kegiatan berlangsung aman sesuai arahan pemerintah pusat dan Pemko Medan.
Tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat pada pagi hari, meskipun sebelumnya bertugas hingga dini hari saat kegiatan nobar.
Mengapa Upah Pungut Belum Dicairkan?
Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari Wali Kota Medan maupun Bapenda Kota Medan yang menyatakan alasan keterlambatan pencairan upah pungut.
Namun, sejumlah kemungkinan yang biasanya menjadi penyebab keterlambatan pencairan insentif di pemerintahan antara lain:
Masih dalam proses verifikasi administrasi dan perhitungan besaran insentif.
Menunggu penetapan atau persetujuan pencairan anggaran.
Menunggu proses administrasi keuangan di Bapenda dan Badan Keuangan Daerah.
Menunggu penandatanganan dokumen pencairan oleh pejabat berwenang.
Laporan : Heriyanto






