JAKARTA, PROMEDIA.NEWS – Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengungkapkan keprihatinannya atas temuan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menunjukkan sebanyak 1.900 pegawai di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos) terindikasi terlibat judol.
Dari total pegawai yang terindikasi tersebut, sebanyak 42 orang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), sedangkan sisanya merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menteri Sosial menegaskan bahwa tim Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemensos saat ini sedang melakukan pendalaman, verifikasi, dan validasi faktual di lapangan.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan data indikasi tersebut benar-benar terbukti secara hukum.

Mensos Saifullah menjelaskan bahwa sanksi yang disiapkan akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran dan regulasi yang berlaku.
Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, tidak dilanjutkannya masa kontrak kerja bagi PPPK, hingga pemecatan bagi PNS.
Penulis : Jhon Fitriadi












