MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Kepemilikan sebanyak 42 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Yayasan Atifa Maju Mandiri di Sumatera Utara menjadi sorotan tajam publik. Konsentrasi pengelolaan puluhan SPPG di bawah satu yayasan dinilai perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum dan penyelenggara program.
Sejumlah kalangan mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) bersama Badan Gizi Nasional (BGN) segera melakukan evaluasi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap kepemilikan maupun operasional SPPG yang berada di bawah yayasan tersebut.
Informasi yang berkembang menyebutkan Yayasan Atifa Maju Mandiri mengelola 42 SPPG yang tersebar di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang. Jumlah tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pola pengelolaan, mekanisme penunjukan, hingga aspek pengawasan dalam pelaksanaan Program MBG.
Di balik yayasan tersebut, muncul nama berinisial RB yang disebut-sebut memiliki peran sentral dalam pengelolaan jaringan SPPG tersebut. RB dikenal sebagai pengusaha yang telah lama berkecimpung di sektor konstruksi dan berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Sumatera Utara.
Tak hanya itu, sejumlah anggota keluarga dan kerabat dekatnya juga dikabarkan terlibat dalam pengelolaan beberapa SPPG yang berada di bawah naungan yayasan tersebut. Kondisi ini semakin memperkuat desakan agar dilakukan audit dan evaluasi secara terbuka demi menghindari potensi konflik kepentingan dalam program yang menggunakan anggaran negara untuk pemenuhan gizi masyarakat.
Ketua DPW Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa Sumatera Utara (FABEM Sumut), Rinno Hadinata, menegaskan Kejati Sumut dan BGN tidak boleh menutup mata terhadap persoalan tersebut.
Menurut Rinno, kepemilikan puluhan SPPG oleh satu yayasan harus ditelusuri secara menyeluruh guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi dan prinsip tata kelola yang baik.
“Program Makan Bergizi Gratis merupakan program strategis nasional yang harus dijalankan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari kepentingan kelompok tertentu. Karena itu, evaluasi menyeluruh perlu dilakukan agar tidak menimbulkan polemik dan kecurigaan di tengah masyarakat,” ujarnya.
Desakan pemeriksaan ini muncul di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap pelaksanaan Program MBG di berbagai daerah. Masyarakat berharap pengelolaan SPPG dilakukan secara profesional serta memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh pihak yang memenuhi syarat sebagai mitra program.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat putusan pengadilan maupun pernyataan resmi dari Kejati Sumut yang menyatakan adanya tindak pidana korupsi atau pelanggaran hukum dalam pengelolaan 42 SPPG tersebut.
Seluruh informasi yang berkembang saat ini masih sebatas dugaan dan memerlukan pembuktian melalui mekanisme hukum yang berlaku. Karena itu, publik kini menunggu langkah konkret Kejati Sumut dan BGN untuk melakukan evaluasi serta memastikan Program Makan Bergizi Gratis benar-benar berjalan sesuai aturan, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Laporan : Lase






