Zuryat Kedatokan Setia Wangsa Kecam Pembalakan Mangrove di Pagurawan, Medang Deras

Sumut422 Dilihat

BATUBARA, PROMEDIA.NEWS – Ketua Yayasan Zuriyat Kedatokan Setia Wangsa, M. Ikhsan ST, Selasa (5/5), mengecam keras aktivitas pembalakan hutan bakau yang terjadi di Desa Nenas Siam, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara. Ia menegaskan, kegiatan tersebut tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun karena melanggar berbagai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Ikhsan, penebangan mangrove di kawasan pesisir jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, khususnya Pasal 35 yang melarang penebangan mangrove di kawasan konservasi dan sempadan pantai. Selain itu, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 juga melarang perusakan kawasan mangrove, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 73.

BACA JUGA :  LIPPSU : Rp12,3 Miliar Untuk Benih Jagung

Ia menambahkan, aktivitas tersebut juga dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove. “Sumber daya hutan merupakan penyangga kehidupan yang memberikan manfaat ekologis, ekonomi, sosial, dan budaya, sehingga harus dijaga kelestariannya secara bijaksana,” ujar Ikhsan.

Kegiatan pembalakan liar ini, lanjutnya, telah memicu reaksi dan kecaman dari masyarakat, khususnya Zuriyat Kedatokan Setia Wangsa. Kawasan Pagurawan, Medang Deras, disebut sebagai wilayah ulayat waris Kedatokan Setia Wangsa yang memiliki nilai historis dan ekologis penting.

BACA JUGA :  LIPPSU: Kemana Larinya Dana Gelap Proses Seleksi Calon Direksi PT Bank Sumut Puluhan Miliar?

Pernyataan tersebut disampaikan Ikhsan didampingi Paisal Chairy SKM serta Julyadin, Ketua Komunitas Peduli Lingkungan (KOPEL) Kabupaten Batu Bara. Mereka menilai perusakan hutan mangrove di kawasan tersebut berpotensi menimbulkan dampak serius hingga bencana bagi masyarakat setempat di masa mendatang.

Ketua Yayasan Zuriyat Kedatokan Setia Wangsa, M. Ikhsan ST.
Ketua Yayasan Zuriyat Kedatokan Setia Wangsa, M. Ikhsan ST.

Ikhsan meminta aparat penegak hukum, Kementerian Lingkungan Hidup, serta Bupati Batu Bara segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas pembalakan dan menindak oknum yang terlibat. “Langkah ini penting dilakukan sebelum menimbulkan bencana dan reaksi lebih luas dari masyarakat,” tegasnya.

BACA JUGA :  LIPPSU: Bau Amis Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Sumut Kian Menyengat Hidung

Selain itu, ia juga menyatakan akan menempuh upaya hukum dengan berkolaborasi bersama berbagai lembaga yang peduli terhadap lingkungan. Ikhsan berharap Pemerintah Kabupaten Batu Bara bersama DPRD dapat serius melindungi ekosistem mangrove dengan menerbitkan peraturan daerah tentang pengelolaan dan perlindungan hutan mangrove di kawasan pesisir.

Laporan : Faisal