Topan Obaja Putra Ginting, Koruptor Nikmati Fasilitas Mewah, Atur Proyek dan Jabatan Melalui HP di Rutan Kelas IA Medan

Sumut384 Dilihat

Medan, 25  Maret 2026.

MEDAN, PROMEDIA.NEWS| Aliansi Aktivis Kota (AKTA) menyoroti dugaan adanya fasilitas khusus yang diberikan kepada terdakwa kasus korupsi pembangunan jalan di Sumatera Utara senilai Rp231,8 miliar, yakni Topan Obaja Putra Ginting.

AKTA menduga, selama menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I A Medan, Topan Ginting mendapatkan perlakuan istimewa di dalam.

Topan sendiri diketahui ditahan di Block C, ia mendapat perlakuan itu karena diduga membayar 10 juta perbulan untuk fasilitas kamar ber AC.

BACA JUGA :  Disdik Sumut Pastikan Dana BOS Tahap I Bisa Digunakan, Kabar Baik Sekolah!

Bahkan, AKTA menduga, perlakuan istimewa terhadap Topan melebihi batas wajar, sebab ada dugaan pintu selnya terbuka 24 jam, sehingga ada dugaan bisa keluar masuk.

Akibat dugaan ini, Kordinator AKTA menilai, apabila ini benar, maka hal tersebut merupakan bentuk nyata ketimpangan perlakuan hukum yang mencederai rasa keadilan publik.

“Penahanan seharusnya menjadi bentuk pembatasan kebebasan secara tegas, bukan justru membuka ruang kenyamanan bagi pelaku tindak pidana korupsi. Kami melihat ada indikasi kuat bahwa hukum masih tajam ke bawah namun tumpul ke atas,” ucap Arigusti.

BACA JUGA :  LIPPSU : Kabut Sutra Ungu Masih Bayangi Mundurnya Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda Tirtanadi "Ada Dugaan Intimidasi Ngolah Keuangan"

Arigusti juga berucap, jika seorang terdakwa kasus korupsi dengan nilai fantastis justru mendapatkan fasilitas khusus di dalam rutan, maka ini adalah penghinaan terhadap prinsip keadilan.

Lebih lanjut, pihak AKTA mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk segera melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Rutan Kelas I A terkait dugaan tersebut.

Tak hanya itu, AKTA juga berharap kepada KPK untuk turut mengawasi dan memastikan tidak ada perlakuan istimewa terhadap terdakwa kasus korupsi.

BACA JUGA :  Setahun Bobby Terus Gunakan Jurus Mengelak, LIPPSU: Hanya Menunggu Waktu

Selain itu AKTA juga meminta Ombudsman RI Perwakilan Sumut untuk menyelidiki potensi maladministrasi dalam sistem pemasyarakatan.

“Jika ini dibiarkan, maka publik akan semakin kehilangan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum. Koruptor tidak boleh diperlakukan seperti tamu kehormatan di dalam penjara,” ujar Arigusti.

By: Syafaruddin Sikumbang.