Sumut

Sudah Kebiasaan Topan Ginting Menipu dan Korupsi, Wajar Tidak Mengakui dan Tidak Menyesal, Karena Hakim Tuntut Hanya 5 Tahun 6 Bulan

Medan, 6 Maret 2026.

MEDAN, PROMEDIA.NEWS | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. Topan dinilai terbukti terlibat dalam korupsi proyek jalan nasional di Sumatera Utara senilai total Rp 231,8 miliar.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (5/3/2026), JPU KPK Eko Wahyu Prayitno menegaskan bahwa hal yang memperberat tuntutan adalah sikap terdakwa yang tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya.

“Topan Ginting tidak mengembalikan uang, tidak menyesali, dan tidak mengakui perbuatannya. Terdakwa juga dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi,” ujar Eko usai membacakan tuntutan.

 

Bantah Rekaman CCTV dan Kesaksian Ajudan

Topan Ginting didakwa menerima suap sebesar Rp 50 juta dari kontraktor swasta terkait pengaturan pemenang tender proyek jalan Sipiongot-Labuhanbatu senilai Rp 96 miliar dan preservasi jalan Kutalimbaru senilai Rp 61,8 miliar.

Uang tersebut diduga diserahkan oleh kontraktor melalui ajudan pribadi Topan, Aldi Yudistira, di sebuah kafe di Medan. Meski JPU telah memutar rekaman CCTV yang memperlihatkan pergerakan tas berisi uang dan membacakan kesaksian tertulis dari Aldi, lulusan STPDN itu tetap membantah.

“Saya tidak tahu itu, Yang Mulia,” jawab Topan saat dikonfrontasi bukti-bukti tersebut dalam persidangan sebelumnya.

 

Denda dan Uang Pengganti

Selain pidana penjara, Topan Ginting juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 50 juta kepada negara. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan tetap, harta bendanya akan disita, atau diganti dengan tambahan pidana penjara selama satu tahun.

Tuntutan serupa juga dijatuhkan kepada terdakwa lainnya, Rasuli Efendi Siregar, yang merupakan eks Kepala UPTD Dinas PUPR Gunung Tua. Majelis hakim yang diketuai Mardison memberikan waktu satu minggu bagi terdakwa untuk menyusun nota pembelaan (pledoi).

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Juni 2025 yang menjerat lima tersangka, termasuk pejabat dinas dan pihak kontraktor swasta.

By: Syafaruddin Sikumbang.

redaksipro

Recent Posts

ULAMA AKHIRAT

Oleh: Ust Abdul Latif Khan MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Ulama akhirat bukan sekadar orang yang banyak…

17 Juli 2026

Antrean Solar Berjam-jam Telan Korban Jiwa, Krisis BBM di Sumatra Kian Mengkhawatirkan

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, khususnya solar, masih terjadi di sejumlah…

17 Juli 2026

FP3 Kota Medan Apresiasi Gerak Cepat SDABMBK Tangani Banjir di Tengah Tingginya Curah Hujan

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Forum Pemuda Peduli Pembangunan Kota Medan memberikan apresiasi kepada Dinas Sumber Daya…

16 Juli 2026

Nelayan Diguyur Rp 14,8 M, Awasi Praktik Korupsi Model Tipu Sana, Sogok Sini

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari A.M Sinik,…

16 Juli 2026

Eks Hakim Agung Dwi Cahyo: Jika Dugaan Ijazah Jokowi Terbukti Palsu, Masuk Kategori Kejahatan Luar Biasa

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Mantan Hakim Agung Ad Hoc, Dwi Cahyo, menyampaikan pandangannya terkait polemik dugaan…

16 Juli 2026

Antrean BBM Memanas: Rapat Darurat Digelar Poldasu, Bobby Nasution Nobar Piala Dunia Di Nias

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Deretan antrian kendaraan masih terlihat panjang mengular di sejumlah SPBU Sumatera Utara…

16 Juli 2026