Pengawasan Internal Bank Sumut Terus dipertanyakan terkait Kredit, LIPPSU Soroti Dugaan Risiko Kredit Payroll ASN

Sumut33 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Sorotan terhadap sistem kredit payroll ASN di Bank Sumut terus menjadi pertanyaan masyarakat msupun dikalangan pegawai Asn Pemerintah Propinsi Sumut, Kali ini, pertanyaan publik tidak hanya tertuju pada mekanisme pemotongan cicilan, tetapi juga pada sejauh mana pengawasan internal bank mampu mengendalikan risiko kredit payroll agar tidak membebani nasabah, Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari A.M Sinik, kembali angkat bicara. Ia menilai persoalan kredit payroll harus dilihat dari perspektif tata kelola perbankan, bukan semata-mata hubungan antara bank dan debitur.

Menurut Azhari A.M Sinik, sistem kredit berbasis potongan gaji memang memberikan kemudahan bagi bank maupun nasabah, namun memiliki risiko apabila tidak diikuti pengawasan ketat.

“Pertanyaan besarnya adalah bagaimana fungsi pengawasan internal bank bekerja. Apakah setiap pemberian kredit payroll sudah melalui analisis risiko yang komprehensif, atau hanya mengandalkan kepastian bahwa gaji ASN masuk setiap bulan?” ujar Azhari.

“Risiko Kredit Payroll Tidak Boleh Hanya Dilihat dari Kelancaran Potongan”

Azhari A.M Sinik menjelaskan, keberhasilan pembayaran cicilan melalui sistem payroll tidak otomatis menunjukkan bahwa kredit tersebut sehat.

BACA JUGA :  Fasilitas Kredit Produktif Rp8,2 M Menyalah, SDM Pun Bermasalah, Bank Sumut Ibarat Sudah Jatuh Ditimpa Tangga

Menurutnya, bank harus melihat kondisi sebenarnya dari debitur, termasuk :

– Kemampuan membayar setelah seluruh kewajiban dipotong;
– Jumlah fasilitas kredit yang dimiliki ASN;
– Potensi tekanan ekonomi keluarga;
– Risiko gagal bayar akibat kondisi tertentu.

“Jangan sampai indikator keberhasilan hanya karena cicilan terpotong otomatis. Yang harus dilihat adalah apakah nasabah masih memiliki ruang finansial yang sehat,” katanya.

*Audit Internal Menjadi Kunci*

LIPPSU mempertanyakan apakah audit internal bank telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap portofolio kredit payroll ASN.

Beberapa aspek yang menurut Azhari A.M Sinik perlu diperiksa antara lain:

Kepatuhan proses analisis kredit
Apakah seluruh pengajuan telah melalui prinsip kehati-hatian perbankan?

Batas kemampuan bayar debitur, apakah rasio potongan penghasilan masih dalam batas wajar?

Sistem peringatan dini (early warning system)
Apakah bank memiliki mekanisme mendeteksi ASN yang mulai mengalami kesulitan keuangan?

Evaluasi kualitas kredit
Berapa jumlah kredit yang berpotensi bermasalah dan bagaimana mitigasinya?

Jangan Sampai Perlindungan Nasabah Terabaikan

Azhari A.M Sinik menegaskan, bank daerah memiliki tanggung jawab besar karena menyangkut kepercayaan publik. Menurutnya, apabila muncul keluhan mengenai rekening yang dibatasi atau akses dana yang terganggu akibat persoalan kredit, maka harus ada penjelasan terbuka mengenai dasar kebijakan tersebut.

BACA JUGA :  Dua Direksi Perumda Tirtanadi Bentar Lagi Masuk Jurang. Kini Ngos-Ngosan Ditekan Habisan Dari Luar Dan Dalam

“Transparansi menjadi kunci. Nasabah berhak mengetahui mekanisme, prosedur, dan perlindungan yang diberikan ketika menghadapi persoalan kredit,” tegasnya.

*LIPPSU Dorong Audit dan Klarifikasi Terbuka*

LIPPSU meminta agar manajemen Bank Sumut membuka ruang evaluasi dan memberikan penjelasan kepada publik terkait :

– Jumlah portofolio kredit payroll ASN;
– Tingkat risiko kredit bermasalah;
– Mekanisme pengawasan internal;
– Standar perlindungan nasabah.

Azhari menilai, persoalan ini harus menjadi momentum memperkuat tata kelola bank daerah.

“Yang dipertaruhkan bukan hanya persoalan kredit, tetapi kepercayaan masyarakat terhadap institusi keuangan daerah,” pungkasnya.

Kini masyarakat khususnya ASN menunggu :

Apakah sistem pengawasan internal kredit payroll Bank Sumut telah berjalan optimal, atau masih menyisakan celah risiko yang harus segera dibenahi?

Perlindungan Nasabah

Dari sisi perlindungan konsumen, bank harus memastikan:

Informasi bunga, tenor, biaya, dan risiko disampaikan jelas.

BACA JUGA :  LIPPSU: Setelah Jebol, Galian C Ilegal Dibiarkan dan Petani Mencak Mencak, Dua Bendungan Di Batubara Terpaksa Diperbaiki

Tidak ada tekanan saat menawarkan kredit.

Mekanisme pengaduan berjalan.

Pembatasan rekening memiliki dasar dan prosedur yang jelas.

*Peta Pertanyaan Investigasi untuk Bank Sumut*

Area Pertanyaan Publik Kredit Payroll :
– Berapa total outstanding kredit payroll ASN?
– Risiko, Berapa jumlah ASN yang masuk kategori kredit bermasalah?
– Audit Apakah pernah dilakukan audit khusus kredit payroll?
– SOP, apakah seluruh cabang menerapkan standar yang sama?
– Perlindungan nasabah,
bagaimana
mekanisme
penyelesaian
rekening yang
dibatasi?
– Transparansi, apakah laporan risiko kredit payroll pernah dipublikasikan?

Dalam perspektif jurnalistik investigasi, inti persoalannya bukan sekadar “ASN punya utang,” tetapi :

“Apakah sistem kredit payroll telah dikelola dengan prinsip kehati-hatian perbankan, atau justru menciptakan risiko baru karena ketergantungan pada pemotongan otomatis gaji?”

Pertanyaan tersebut yang perlu dijawab melalui audit internal, klarifikasi manajemen Bank Sumut, dan pengawasan regulator.

Bagaimana pengawasan internal bank terhadap risiko kredit payroll?
tegas Direktur eksekutif LIppsu Azhari A.M Sinik.

Hingga berita ini terbit pihak manajemen Bank Sumut belum memberikan tanggapan.

Laporan : Tim