LIPPSU: Sulaiman Harahap Rakus Rangkap Jabatan, Berpotensi Jadi Bumerang bagi Gubsu (Ilustrasi PromediaNews).
MEDAN, PROMEDIA.NEWS | Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) secara tegas menyoroti rangkap jabatan yang dipegang Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Sulaiman Harahap.
Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, menilai kondisi ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan ancaman serius terhadap independensi serta efektivitas fungsi pengawasan internal di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut.
Menurut LIPPSU, hingga Maret 2026, Sulaiman Harahap masih merangkap jabatan sebagai Inspektur Sumut—posisi strategis yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memastikan akuntabilitas dan transparansi jalannya pemerintahan daerah. Dalam pandangan LIPPSU, rangkap jabatan ini menciptakan situasi yang tidak ideal karena fungsi pengawasan berpotensi kehilangan independensinya.
Azhari menegaskan, ketika satu figur memegang kendali sebagai pelaksana kebijakan sekaligus pengawas, maka potensi konflik kepentingan tidak dapat dihindari. “Ini berisiko membuat fungsi Inspektorat menjadi tumpul. Pengawasan bisa berubah menjadi sekadar formalitas administratif tanpa daya koreksi yang kuat,” ujarnya, Sabtu (28/3).
Lebih lanjut, LIPPSU mengingatkan bahwa kondisi tersebut bukan lagi dapat dikategorikan sebagai masa transisi, melainkan telah mengarah pada pembiaran sistemik. Jika terus dibiarkan, hal ini dinilai dapat merusak kredibilitas lembaga pengawasan internal pemerintah dan berdampak langsung pada menurunnya kepercayaan publik.
Dalam catatan LIPPSU, Sulaiman Harahap dilantik sebagai Inspektur Sumut pada Februari 2025, kemudian pada 3 November 2025 kembali dipercaya sebagai Pj Sekdaprov Sumut. Namun hingga kini belum terlihat langkah konkret terkait pelepasan salah satu jabatan tersebut.
LIPPSU menilai, dalam prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), fungsi pengawasan harus berdiri independen, bebas dari intervensi, serta tidak berada dalam kendali pihak yang diawasi. Ketika batas antara pengawas dan pelaksana kebijakan menjadi kabur, maka risiko terjadinya penyimpangan semakin terbuka.
Selain itu, LIPPSU juga menggarisbawahi sejumlah dampak serius dari pembiaran rangkap jabatan. Di antaranya adalah penurunan kualitas pelayanan publik akibat terbatasnya fokus pejabat, potensi konflik kepentingan, hingga ketidakefektifan penggunaan anggaran daerah. Kondisi ini juga dinilai menghambat regenerasi birokrasi dan menciptakan budaya kerja yang tidak sehat.
“Rangkap jabatan tidak hanya berdampak administratif, tetapi juga strategis. Ini bisa menghambat lahirnya kader-kader birokrasi yang kompeten serta membuka ruang penyalahgunaan kewenangan,” tegas Azhari.
LIPPSU juga menyoroti potensi implikasi hukum dan etika dari kondisi tersebut. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pembiaran rangkap jabatan dinilai bertentangan dengan prinsip profesionalisme dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Di sisi lain, LIPPSU mencermati adanya sorotan publik terhadap nama Sulaiman Harahap yang sempat disebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara. Meski statusnya masih sebatas disebut dalam keterangan saksi dan belum ada penetapan hukum, LIPPSU menilai hal ini semakin memperkuat urgensi perlunya pengawasan yang independen dan tidak bias.
“Dalam situasi seperti ini, justru dibutuhkan Inspektorat yang kuat, objektif, dan independen. Bukan sebaliknya, berada dalam posisi yang berpotensi konflik kepentingan,” ujar Azhari.
Untuk itu, LIPPSU mendesak Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution agar segera mengambil langkah tegas guna mengakhiri rangkap jabatan tersebut. Penunjukan pelaksana tugas (Plt) Inspektur atau percepatan penetapan Sekdaprov definitif dinilai sebagai solusi konkret yang harus segera dilakukan.
Selain itu, LIPPSU juga meminta DPRD Sumut menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal. Menurutnya, peran legislatif sangat penting untuk memastikan tidak terjadi pembiaran terhadap potensi pelemahan sistem pengawasan internal di tubuh pemerintah daerah.
Hingga saat ini, LIPPSU mencatat belum ada konfirmasi resmi dari Gubernur Sumatera Utara maupun Pj Sekdaprov Sulaiman Harahap terkait polemik rangkap jabatan tersebut. Kondisi ini dinilai semakin menambah tanda tanya publik sekaligus memperkuat urgensi adanya kejelasan sikap dari pemerintah daerah.
“Jika kondisi ini terus dibiarkan tanpa penjelasan, bukan hanya sistem pengawasan yang melemah, tetapi juga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan akan ikut tergerus. Ini yang harus diantisipasi sejak dini,” pungkas Azhari.
Laporan : Heriyanto Budi.
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menyoroti…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…
Karya : Ust. Abdul Latif Khan. MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Setiap manusia dilahirkan diatas bumi, tetap…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Jumat…