Sumut

LIPPSU : PT. Energi Oleo Persada Bangun Gedung Tanpa PBG, Bangunan Lama Tanpa SLF, Pemkab Deli Serdang Main Mata Tarekan Uang Haram Padamkan Peraturan

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Pemkab Deli Serdang sepetinya kecolongan atau main mata dari tindakan pelanggaran hukum dalam proses pembangunan gedung yang merugikan pendapatan asli daerah (PAD) atas izin PBG dari PT. Energi Oleo Persada (EOP) maupun bangunan tanpa memiliki SLF.

PT. EOP belum memiliki izin PBG yang baru, tetapi proses pembangunan gedung baru sudah berjalan sejak 2 bulan lalu, penegakan hukum yang dipadamkan oleh Pemkab Deli Serdang bisa dibawa ke unsur pidana.

Kabid Penegakan Perda dan Perkada Satpol PP Pemkab Deli Serdang Hendra yang dikonfirmasi Selasa 18 November 2025, tidak menjawab terkait tindakan hukum terhadap izin PBG yang belum ada untuk bangunan baru PT. EOP. Disini dapat dilihat ada tarekan uang haram dalam amplop putih di bawah meja masuk ke lacinya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Pemkab Deli Serdang Marzuki Hasibuan berjanji akan menindak bangunan baru PT. EOP yang belum memiliki izin PBG dalam waktu dekat, namun tindakan itu hanya sebuah kata manis tanpa ada reaksi nyata.

“Ok biar kita sampaikan sama tim, biar ditindaklanjuti. Minggu ini kita upayakan,” katanya.

Marzuki pun juga menunjukan daftar PBG milik PT. EOP yang lama dari tahun 2024 hingga awal Januari 2025. Namun untuk izin PBG bangunan baru yang sedang berjalan sejak 2 bulan lalu tidak ditunjukan Marzuki Hasibuan.

“Ini sudah kita panggil, dan sudah buat pernyataan serta pengurusan PBG nya,” kata Marzuki.

PT. OEP merupakan perusahaan modal asing (PMA) dari Singapore yang tergabung dalam KPN Corp, saat ini sedang membangun pabrik kelapa sawit di atas tanah seluas 7 haktare.

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk bangunan baru milik PT. EOP yang berada di Jalan Raya Medan Lubuk Pakam Km. 20, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang, Sumatera Utara, diduga masih bermasalah.

Izin PBG bangunan baru PT. OEP kabarnya belum ada, dan masih dalam proses. Tetapi proses pembangunan pada bangunan baru terus berjalan sejak September 2025.

Ditempat terpisah, Azhari A.M Sinik Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menyatakan, PT. Energi Oleo Persada, bangun gedung tanpa PBG, bangunan lama tanpa SLF, Pemkab Deli Serdang kami perhatikan sudah main mata, saya yakin ada “tarekan uang haram” untuk padamkan peraturan yang ada, jelas ini semua pihak dapat dipidanakan, baik PT. Energi Oleo Persada maupun oknum Pemkab Deli Serdang yang bertugas sesuai dengan tupoksinya.
(tim)

redaksi2

Recent Posts

Antre BBM Belum Usai, Mobil Tangki Pertamina “Kencing” Pula Tengah Malam

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di…

19 Juli 2026

Perang Mulut Tak Kunjung Mereda Macam Adu Tarung Pedang Samurai, Pantas Antre BBM Belum Usai

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

19 Juli 2026

Adu Kuat Tarik Tambang Kubu Jokowi – Prabowo

Oleh : Zulfihanda A.M Sinik MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera…

18 Juli 2026

Dua Oknum Dewan Diduga Hambat Eksekusi Aset Pemko Medan Di Contempo

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Ketua Lembaga Pemerhati Pembangunan dan Pemilu Sumatera Utara (LP3SU), Salfimi Umar, Jumat…

18 Juli 2026

Tim Terpadu Pemprovsu Gencar Berantas PETI di Madina, Pemkab Malah Backing PETI dan Menari-Nari Kegirangan di Sana

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Keseriusan Tim Terpadu Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama aparat penegak hukum dalam…

18 Juli 2026

Tim Terpadu Pemprov Sumut Tegaskan Komitmen dan Konsistensi Berantas “Ilegal Mining” di Madina. Tepis Asumsi Liar PETI Kotanopan

MADINA, PROMEDIA.NEWS - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) melalui Tim Terpadu menegaskan kembali sikap…

18 Juli 2026