Sumut

KAMAK SUMUT Minta APH Turun Tangan; Siapa Bermain di Proyek Jalan Nasional Ratusan Miliar?

Medan, 3 Maret 2026.

MEDAN, PROMEDIA.NEWS | Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa terkait dugaan korupsi di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut, Senin (2/3).

Aksi tersebut merupakan tindak lanjut atas fakta persidangan kasus dugaan korupsi yang menyeret oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Jalan Nasional Sumut pasca operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 26 Juni 2025.

Dalam pernyataan sikapnya, Kordinator Aksi KAMAK Aziz Sibarani menilai dugaan praktik korupsi di lingkungan BBPJN Sumut telah berlangsung lama dan tidak hanya melibatkan satu pihak. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk memanggil dan memeriksa seluruh oknum penyelenggara negara dan rekanan yang diduga terlibat.

 

Soroti Sejumlah Proyek Preservasi Jalan

KAMAK mengungkapkan sejumlah proyek preservasi jalan nasional yang diduga bermasalah dan berpotensi merugikan keuangan negara. Di antaranya:

  1. Proyek Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang – Gunung Tua – Simpang Pal XI Tahun 2023 senilai Rp56,5 miliar.
  2. Proyek yang sama Tahun 2024 senilai Rp17,5 miliar.
  3. Rehabilitasi dan penanganan longsor Tahun 2025 senilai Rp7,3 miliar.
  4. Preservasi Tahun 2025 lainnya senilai Rp5,1 miliar.

Proyek Preservasi Jalan Nasional Batas Kota Rantau Prapat – Batas Provinsi Riau (No. Kontrak HK 0201/Bb2-Wil1.S1.2/02/2025) senilai Rp41,7 miliar yang disebut diduga mengalami kerusakan meski baru hitungan bulan selesai dikerjakan.

Menurut KAMAK, dugaan penyimpangan tersebut berdampak pada kualitas pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dan cepat rusak.

 

Tuntutan KAMAK

Dalam aksi tersebut, KAMAK menyampaikan tuntutan utama:

  1. Mengusut tuntas seluruh dugaan korupsi pejabat BBPJN Sumut, termasuk proyek tahun anggaran 2023, 2024 dan 2025 yang belum tersentuh hukum.
  2. Meminta KPK, Kejaksaan dan Polda Sumut memanggil serta memeriksa Kepala Balai PJN, para Kasatker dan PPK yang diduga terlibat dalam proyek bermasalah yang bersumber dari APBN.
  3. Mendesak Menteri PUPR mencopot pejabat yang dinilai bermasalah dan tidak kompeten dalam pelaksanaan pekerjaan.

By: Syafaruddin Sikumbang.

redaksipro

Recent Posts

Hak Hukum Tidak Dipergunakan, Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Roy Suryo

JAKARTA, PROMEDIA.NEWS - Hakim tunggal I Ketut Darpawan menolak permohonan praperadilan kedua yang diajukan Roy…

21 Juli 2026

Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Praperadilan, Asumsi Tidak Ada Dasar Hukum

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Menurut Saksi Ahli Roy Suryo dan Dr. Didit Wijayanto, terdapat persoalan mendasar…

21 Juli 2026

LIPPSU Soroti Dugaan Bayang-Bayang Kekuasaan Bupati Deli Serdang dr. Asriluddin Tambunan di Balik Mutasi Birokrasi Deliserdang

DELISERDANG, PROMEDIA.NEWS - Sebuah keputusan mutasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deliserdang kini menjadi sorotan publik.…

21 Juli 2026

Ledakan Dahsyat Di Perumahan Mewah Grand Polonia Medan, Ini Penjelasan Kapolrestabes

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Ledakan dahsyat dari pipa gas  menyebabkan satu unit rumah mewah di Perumahan…

21 Juli 2026

Dari Tower B Rs Haji Medan, Jejak Anggaran UPTD Kesehatan Dinkes Sumut Mulai Dipertanyakan

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Pembangunan fasilitas kesehatan yang seharusnya menjadi simbol peningkatan pelayanan publik kini justru…

21 Juli 2026

LIPPSU: Bangun Rumah Mewah Di Wins Square Pakai Pola Lama. Izin PBG Ditukangi, Bagi Bagi Duit, PAD Terus Bocor Keliling

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) meminta Pemerintah Kota Medan mengusut…

21 Juli 2026