Bupati Langkat Bergantian Cium Penjara KPK

Sumut80 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menilai rentetan kasus korupsi yang menyeret sejumlah kepala daerah di Kabupaten Langkat menunjukkan masih kuatnya praktik “fee proyek” dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Azhari membeberkan secara detail rentetan tiga Bupati Langkat yang terjerat pusaran korupsi komisi pengadaan barang dan jasa akibat sistem yang cacat:

1. Syah Afandin (OTT Juli 2026)

Penyebab Utama: Terjaring OTT KPK setelah diduga menerima setoran tunai ratusan juta rupiah terkait komisi pengaturan paket proyek infrastruktur dan pengadaan.

BACA JUGA :  Pelanggan Wajib Tahu, Air PAM Tirtanadi Diduga Tidak Standar Air Bersih, Disedot Pipa Tua Dan Kotor Tak Terawat

Modus Sektoral:
Praktik suap menyasar pos anggaran basah, yakni proyek di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.

2. Terbit Rencana Perangin Angin (OTT Januari 2022)

Penyebab Utama: Terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi dalam pembagian paket pekerjaan infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Langkat untuk memenangkan kontraktor tertentu (istilah kontraktor “pengantin”).

Modus Sektoral: Pengaturan tender terpusat yang mewajibkan kontraktor menyetor fee di muka demi membiayai kroni dan kelangsungan dinasti politiknya.

BACA JUGA :  Di Masa Edy Rahmayadi Stadion Utama Sumut Harum hingga Mancanegara, Di Era Bobby Nasution Renovasi Stadion Teladan Berserak Masalah

3. Ngogesa Sitepu (Kasus 2019)

Penyebab Utama: Berulang kali dipanggil dan diperiksa secara resmi oleh penyidik KPK sebagai saksi kunci atas aliran dana komisi proyek serta distribusi anggaran daerah di wilayah Sumatera Utara yang menyeret sejumlah pejabat tinggi lainnya.

4. Bupati Langkat, Syamsul Arifin (Kasus 2010)

Jabatan:
Bupati Langkat dua periode (1999–2008) yang kemudian naik menjadi Gubernur Sumatera Utara (2008–2011).

Kasus Hukum:
Ditahan KPK pada 22 Oktober 2010 terkait kasus korupsi penyalahgunaan dana APBD Kabupaten Langkat tahun 2000–2007.

BACA JUGA :  Mulai Gaduh “Bobby Vs Sulaiman Tegang”, Proyek Tower B RS Haji Sumut Rp484 Miliar Jadi Rebutan

Kerugian Negara: Merugikan keuangan negara sebesar Rp 98,7 miliar dengan modus mencairkan kas daerah secara ilegal untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan bagi-bagi uang ke anggota DPRD.

Hukuman:
Divonis 6 tahun penjara oleh Mahkamah Agung di tingkat kasasi dan dicopot resmi dari jabatan Gubernur Sumatera Utara pada November 2012.

Hubungan Dinasti: Merupakan kakak kandung dari Syah Afandin (Bupati Langkat yang terjaring OTT KPK pada Juli 2026).

Status Terakhir: Meninggal dunia pada 17 Oktober 2023 dalam usia 71 tahun akibat sakit.

Laporan : Tim