Sumut

APMPEMUS Ancam Laporkan Dugaan Limbah PKS PT TSP

SERGEI, PROMEDIA. NEWS – Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Memajukan Sumut (APMPEMUS) menyoroti dugaan pencemaran limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Tenera Sergai Perkasa (PT TSP), Serdang Bedagai, yang disebut mengalir ke sumber air masyarakat di sejumlah desa.

Ketua APMPEMUS, Iqbal SH, menegaskan dugaan pencemaran tersebut telah menimbulkan keresahan warga dan berpotensi mengancam kesehatan masyarakat serta merusak lingkungan.

“Ini bukan persoalan sepele. Jika benar terjadi, maka ini sudah masuk kategori kejahatan lingkungan hidup yang tidak bisa ditoleransi,” tegas Iqbal, Minggu (24/5).

Menurutnya, dugaan pencemaran itu dapat dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam Pasal 98, pelaku pencemaran dengan unsur kesengajaan terancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda Rp10 miliar.

Sementara Pasal 99 mengatur ancaman pidana hingga 3 tahun penjara dan denda Rp3 miliar apabila pencemaran terjadi karena kelalaian. Selain itu, Pasal 104 menyebut pembuangan limbah tanpa izin dapat dipidana hingga 3 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.

APMPEMUS juga menilai perusahaan berpotensi menghadapi sanksi administratif berupa pembekuan hingga pencabutan izin usaha, serta gugatan perdata atas kerugian masyarakat.

“Kami mendesak pihak perusahaan segera menghentikan dugaan pencemaran, memberikan klarifikasi terbuka, serta melakukan pemulihan lingkungan dan perlindungan terhadap masyarakat terdampak,” ujar Iqbal.

Ia menegaskan, pihaknya akan menempuh jalur hukum apabila tidak ada langkah konkret dari perusahaan dalam waktu dekat.

“Kami akan melaporkan secara resmi ke Polda Sumatera Utara dan Dinas Lingkungan Hidup Sumut. Bahkan kami siap melakukan aksi terbuka secara masif,” katanya.

APMPEMUS juga meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait serius menangani dugaan pencemaran tersebut. Menurut mereka, pembiaran terhadap kasus lingkungan dapat merugikan masyarakat luas dan memperparah kerusakan lingkungan.

Iqbal menyebut pihaknya menerima berbagai laporan dari masyarakat terkait perubahan kondisi air yang diduga tercemar limbah pabrik. Warga, kata dia, mengeluhkan air yang berubah warna dan menimbulkan bau tidak sedap.

Menurutnya, kondisi tersebut tidak boleh dianggap biasa karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat terhadap air bersih. Ia meminta pemerintah daerah segera turun melakukan pengecekan langsung di lokasi yang diduga terdampak pencemaran.

“Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban akibat lemahnya pengawasan lingkungan. Kami meminta ada tindakan cepat dan transparan agar persoalan ini tidak semakin meluas,” pungkasnya.

Penulis : Suardi, SH

redaksi2

Recent Posts

Mengenal Ulama Dunia, Renungan Berdasarkan Pandangan Imam Al-Ghazali

Oleh: Ust Abdul Latif Khan MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Sebagai seorang mukmin hamba Allah dan Umat…

19 Juli 2026

LIPPSU: PKH dan KIP Warga Medan “Digergaji” Hingga Putus, Rico Waas Asyik Nobar Piala Dunia Sambil Teriak ‘Hajar Terus, Bro, Ya, Ya.. Gooool’

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Gelombang pemutusan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Indonesia Pintar…

19 Juli 2026

LIPPSU: Bapenda Medan Sudah Berkali-kali Merayu Wajib Pajak, Tapi Upah Pungut Kepling Nunggu “Terbawa Arus Air Terjun Sigura-gura”

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari A.M Sinik,…

19 Juli 2026

Dengar Celotehnya Wanita Ini : “Sepanjang-panjangnya Ular Anaconda, Lebih Panjang Antrean BBM”

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Antrean panjang Bahan Bakar Minyak (BBM) di berbagai SPBU Sumatera Utara yang…

19 Juli 2026

Antre BBM Belum Usai, Mobil Tangki Pertamina “Kencing” Pula Tengah Malam

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di…

19 Juli 2026

Perang Mulut Tak Kunjung Mereda Macam Adu Tarung Pedang Samurai, Pantas Antre BBM Belum Usai

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

19 Juli 2026