Sepotong Ijazah “Keramat” Jokowi Yang Tak Kunjung Terbuka Masih Dalam Kubur

Politik189 Dilihat

DELI SERDANG, PROMEDIA.NEWS – Polemik mengenai ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kembali menjadi perhatian publik setelah berbagai upaya hukum, baik pidana maupun perdata, dinilai belum mampu menjawab substansi persoalan yang diperdebatkan masyarakat. Bagaikan Sepotong Ijazah “Keramat” yang tak kunjung terbuka, karna masih dalam kubur.

Sejumlah gugatan yang diajukan ke pengadilan sejauh ini disebut belum menyentuh pokok pembuktian utama, yakni keaslian ijazah yang selama ini menjadi kontroversi di ruang publik. Bahkan, beberapa perkara disebut berakhir sebelum masuk pada tahap pembuktian mendalam di persidangan.

BACA JUGA :  PKB Kota Medan Bagikan 2.000 Bendera Merah Putih, Ajak Warga Kibarkan Semangat Kemerdekaan

Dalam berbagai kesempatan, Jokowi sebelumnya menyatakan bahwa persoalan tersebut akan dibuktikan di pengadilan.

Namun hingga kini, polemik itu belum juga menemukan titik terang. Gugatan perdata melalui mekanisme citizen lawsuit di Pengadilan Negeri Surakarta misalnya, belum menghasilkan jawaban final yang mampu meredam perdebatan publik.

Sorotan masyarakat semakin tajam karena ijazah asli yang menjadi inti persoalan disebut belum pernah benar-benar dihadirkan secara terbuka dalam proses persidangan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan baru di tengah publik mengenai arah penyelesaian kasus tersebut.

BACA JUGA :  Warga Kepulauan Batu Nias Selatan Terisolasi, Harga Beras Tembus Rp30 Ribu/Kg, DPRD Minta Kapal ASDP Diaktifkan Kembali

Di sisi lain, proses pidana yang menyeret sejumlah pihak juga berjalan lambat. Pengamat menilai aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan, tampak sangat berhati-hati sebelum menyatakan berkas perkara lengkap atau P21. Langkah itu dinilai wajar mengingat perkara ini menjadi perhatian nasional dan berada dalam pengawasan publik yang sangat luas.

Menurut sejumlah kalangan, pembuktian dalam kasus seperti ini seharusnya tidak semata-mata bergantung pada banyaknya barang bukti, saksi, maupun saksi ahli, tetapi pada keberanian membuka fakta utama yang dipersoalkan masyarakat.
Situasi tersebut memunculkan kesan bahwa proses hukum terkait polemik ijazah Jokowi masih berjalan di tempat.

BACA JUGA :  Kongres PSI Cara Cerdas Jaga Kualitas Demokrasi Menuju Indonesia Emas

Sementara publik terus menunggu kepastian hukum yang benar-benar mampu menjawab kontroversi yang sudah berlangsung cukup lama itu.

Hingga kini, polemik tersebut masih menyisakan tanda tanya besar di tengah masyarakat: apakah kasus ini benar-benar akan dibuka secara terang di pengadilan, atau justru terus berputar tanpa ujung penyelesaian.

Penulis : Suardi, SH