Categories: News

PT PAM Mineral Dilaporkan dalam Kasus Tambang Nikel Morowali, Ini Kronologinya

JAKARTA – Perseteruan bisnis di industri tambang kembali mencuat. Kali ini, PT PAM Mineral Tbk, perusahaan tambang yang beroperasi di Morowali, Sulawesi Tengah, dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh mitra kerjanya, PT Batu Inti Moramo (BIM).

Laporan tersebut teregister dengan no: LP/B/5904/VIII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 21 Agustus 2025 menyusul dugaan penipuan dan penggelapan terkait pembatalan kontrak kerja sama jasa konsultasi tambang yang nilainya ditaksir merugikan PT BIM hingga Rp23 miliar.

Dijelaskan kuasa hukum PT BIM, Sofian Herianto Sianipar, S.H., pihaknya sudah dua kali melayangkan somasi kepada PAM Mineral pada 30 Juli dan 13 Agustus 2025. Namun, tidak ada respons dari manajemen PAM Mineral.

“Dari tidak adanya jawaban, kami simpulkan tidak ada itikad baik. Oleh karena itu, langkah hukum harus ditempuh,” kata Sofian di Jakarta, Jumat (22/8).

Perjanjian kerja sama antara kedua belah pihak diteken pada 1 Maret 2023 dengan nomor 010/SPK/LGL/PAMMIN-BIM/III/2023.

PT PAM Mineral sendiri adalah pemilik IUP OP (izin usaha tambang operasi produksi) di Bungku Pesisir, Morowali. Sedangkan PT BIM adalah konsultan pertambangan yang memberi masukan, mengurus perizinan teknis, hingga menjaga hubungan dengan masyarakat.

Sebagai kompensasi, PT PAM Mineral wajib membayar consulting fee sebesar USD 1,75 per metric ton kepada PT BIM. Namun, kontrak itu dibatalkan sepihak oleh PT PAM Mineral melalui surat tertanggal 4 Januari 2024.

 

Menurut Sofian, pembatalan sepihak tersebut membuat BIM kehilangan potensi pendapatan yang besar.

“Di 2023 saja, klien kami rugi lebih dari Rp23 miliar. Padahal PT BIM sudah menjalankan kewajiban, termasuk membantu membuka akses hauling yang sempat ditutup pihak lain,” ujarnya.

 

Foto salah satu pertemuan PT BIM dengan Dirut PT PAM Mineral Rudi Tjanaka (kemeja putih), saat kerjasama kedua belah pihak masih terjalin.

Laporan PT BIM terhadap PT PAM Mineral ini kini masih dalam tahap penyelidikan di Polda Metro Jaya. Polisi akan mengumpulkan bukti, memanggil saksi, hingga memeriksa pihak terlapor. Jika ditemukan cukup bukti, kasus akan naik ke penyidikan dengan penetapan tersangka.

Konflik ini menambah daftar panjang persoalan hukum di sektor tambang Morowali. Daerah kaya nikel itu sebelumnya kerap dilanda sengketa antara pemilik IUP, kontraktor, hingga perusahaan mitra. (red)

redaksi2

Recent Posts

Tanda Tangan Palsu Berselemak di Korupsi Rumah Produksi Bersama Cabai Merah Batubara, Uang Rp9 Miliar Dicincang Rame-Rame

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mendesak aparat penegak hukum mengusut…

28 Juli 2026

Terungkap!! Asset Rumah Dinas Bank Mandiri Wilayah I Sumut Berubah Fungsi Jadi Lahan Parkir RS Colombia Asia

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Aparat Penegak hukum diminta untuk segera melakukan penyelidikan terhadap peralihan fungsi rumah…

27 Juli 2026

SK GOLKAR Sumut Belum Terbit, Jokowi Masih Kendalikan Bahlil

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Pengamat politik dan pembangunan Sumatera Utara, Azhari A.M Sinik, mengatakan mantan Presiden…

27 Juli 2026

LIPPSU: Wajib Pajak Terus Dikejar, Sementara Mulut Para Kepling Disuruh Menganga Nunggu Upah Pungut Hingga Akhir Zaman

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengkritik keras Pemerintah Kota (Pemko)…

27 Juli 2026

LIPPSU: Para Pensiunan Terus Menggoyang Goyang Menara Tirtanadi Sampai Tumbang, Desak Cairkan Uang Pesangon Rp 3,9 M

MEDAN, PRONEDIA.NEWS - Polemik pembayaran pesangon dan hak pensiun 14 mantan karyawan Perumda Tirtanadi kian…

27 Juli 2026

Isu Pergantian Kapolri Kembali Menguat, Benarkah Presiden Prabowo Akan Lakukan Evaluasi?

Oleh : Suardi, SH MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Isu pergantian Kapolri kembali menjadi perbincangan hangat di…

27 Juli 2026