Medan

LIPPSU: Wajib Pajak Terus Dikejar, Sementara Mulut Para Kepling Disuruh Menganga Nunggu Upah Pungut Hingga Akhir Zaman

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengkritik keras Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang dinilai lebih fokus mengejar target penerimaan pajak, namun belum juga membayarkan upah pungut kepada para kepala lingkungan (Kepling). Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari A.M Sinik, menyebut kondisi tersebut sebagai bentuk ketidakadilan terhadap aparat yang menjadi ujung tombak pemungutan pajak di lapangan.

“LIPPSU melihat ironi yang terjadi hari ini. Wajib pajak terus dikejar, sementara mulut para Kepling disuruh menganga menunggu upah pungut hingga akhir zaman. Ini sangat tidak manusiawi,” ujar Azhari Sinik, Senin (27/7).

Menurutnya, dalam beberapa pekan terakhir Bapenda Kota Medan semakin gencar melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Beragam kegiatan dilakukan, mulai dari mengintensifkan pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB melalui para Kepling, membuka layanan pembayaran pajak di berbagai lokasi, melakukan sosialisasi dan edukasi kepada wajib pajak, menggencarkan penagihan tunggakan, hingga mempromosikan program diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang akan segera berakhir.

Selain itu, petugas Bapenda juga terus melakukan pendataan dan validasi objek pajak, mendatangi wajib pajak yang masih menunggak, serta mengimbau masyarakat memanfaatkan berbagai kanal pembayaran digital agar target penerimaan daerah dapat tercapai. Menurut Azhari, berbagai kegiatan tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah mengejar realisasi pajak daerah.

“Namun sangat disayangkan, ketika seluruh energi difokuskan untuk mengejar penerimaan pajak, hak para Kepling yang menjadi ujung tombak pendistribusian SPPT justru belum juga dibayarkan. Mereka dituntut bekerja maksimal, tetapi haknya dibiarkan menggantung,” katanya.

Azhari memperkirakan total upah pungut Kepling yang belum dicairkan hingga kini mencapai sekitar *Rp10 miliar*. Ia menilai alasan Bapenda Kota Medan yang mengacu pada Peraturan Wali Kota Nomor 68 Tahun 2025 dan Keputusan Wali Kota Nomor 970/47.K tidak dapat dijadikan dasar untuk menunda pembayaran hak para Kepling.

“Sangat ironis. Kepling dipaksa bekerja ekstra membagikan SPPT dan membantu meningkatkan penerimaan pajak daerah, tetapi ketika mereka menagih haknya justru dijawab dengan alasan regulasi dan target PBB belum tercapai,” tegasnya.

LIPPSU menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya ketimpangan dalam pengelolaan kebijakan pendapatan daerah. Di satu sisi pemerintah terus menuntut optimalisasi penerimaan pajak, sementara di sisi lain kesejahteraan petugas yang membantu pencapaian target tersebut belum menjadi perhatian.

Azhari juga mengkritik sistem pembayaran upah pungut yang hanya bergantung pada realisasi PBB-P2. Menurutnya, apabila terdapat surplus dari sektor pendapatan lain, seperti Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pemko Medan seharusnya mampu mencari solusi agar hak para Kepling tidak terus tertunda.

“Bapenda beralasan khawatir menjadi temuan BPK jika menggunakan dana dari sektor lain. Pertanyaannya, mengapa regulasi yang dibuat justru menyulitkan aparat di lapangan? Kepling bukan pejabat dengan penghasilan besar. Upah pungut itu sangat berarti bagi kebutuhan keluarga mereka,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila Pemko Medan tetap menunggu hingga target PBB tercapai pada Agustus mendatang, hal itu justru mencerminkan lemahnya manajemen keuangan daerah. Ketergantungan pada satu sumber pendapatan untuk membayar insentif dinilai menunjukkan tidak adanya skema antisipasi terhadap hak-hak petugas di lapangan.

Karena itu, LIPPSU mendesak Wali Kota Medan segera mengambil langkah konkret dengan mencairkan upah pungut para Kepling tanpa terus berlindung di balik alasan regulasi.

“Jangan sampai pelayanan publik di tingkat lingkungan terganggu karena hak para Kepling diabaikan. Hak normatif mereka harus segera dibayarkan, bukan terus ditunda dengan berbagai alasan administratif,” pungkas Azhari.

Laporan : Heriyanto

redaksi2

Recent Posts

LIPPSU: Para Pensiunan Terus Menggoyang Goyang Menara Tirtanadi Sampai Tumbang, Desak Cairkan Uang Pesangon Rp 3,9 M

MEDAN, PRONEDIA.NEWS - Polemik pembayaran pesangon dan hak pensiun 14 mantan karyawan Perumda Tirtanadi kian…

27 Juli 2026

Isu Pergantian Kapolri Kembali Menguat, Benarkah Presiden Prabowo Akan Lakukan Evaluasi?

Oleh : Suardi, SH MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Isu pergantian Kapolri kembali menjadi perbincangan hangat di…

27 Juli 2026

Mengapa Setelah Febrie Cium Dinding Penjara, Sang Penjaga Rumah Sutrimo Ditemukan Tewas Dengan Mulut Berbusa?

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

27 Juli 2026

Negeri..!! Kasi Sarpas Dinas Pendidikan Deli Serdang “Rakus” Dikabarkan “Serobot” Proyek Revitalisasi SD

DELI SERDANG, PROMEDIA.NEWS - Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, “kebanjiran”…

27 Juli 2026

Putusan Sela Picu Pertanyaan Publik Soal Kelanjutan Perkara Terkait Isu Ijazah Jokowi

JAKARTA, PROMEDIA.NEWS - Putusan sela dr Tifa dalam perkara yang berkaitan dengan Roy Suryo dan…

27 Juli 2026

LIPPSU : Dulu Gigih Bela KPK, Kini Febri Gigih Bela Koruptor Kelas Hiu

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari A.M Sinik,…

27 Juli 2026