Photo; Konferensi Pers Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Jakarta, 20/1).
Medan, 21 Januari 2026
MEDAN, PROMEDIA.NEWS | Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap lingkungan.
Perusahaan-perusahaan tersebut dinilai berkontribusi pada kerusakan kawasan hutan dan menjadi salah satu pemicu terjadinya banjir di sejumlah wilayah di Pulau Sumatra.
Keputusan tegas ini diambil dalam Rapat Terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo secara virtual bersama kementerian dan lembaga terkait, termasuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), pada Senin, 19 Januari 2026.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, keputusan pencabutan izin dilakukan setelah Presiden menerima laporan lengkap hasil investigasi dari Satgas PKH terkait aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut.
“Berdasarkan laporan yang disampaikan Satgas PKH, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Menurut Prasetyo, perusahaan yang izinnya dicabut bergerak di berbagai sektor, mulai dari kehutanan, pertambangan, hingga perkebunan. Dari total tersebut, 22 perusahaan merupakan pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), baik hutan alam maupun hutan tanaman, dengan total luas konsesi mencapai 1.010.592 hektare.
Sementara itu, enam perusahaan lainnya berasal dari sektor non-kehutanan, termasuk pertambangan, perkebunan, serta pemanfaatan hasil hutan kayu.
Berdasarkan laporan yang diterima pemerintah, 28 perusahaan tersebut tersebar di tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara.
A. Daftar 22 Perusahaan PBPH
Aceh (3 Perusahaan) :
Sumatra Barat (6 Perusahaan) :
Sumatra Utara (13 Perusahaan) :
B. Daftar 6 Perusahaan Non-Kehutanan
Aceh (2 Perusahaan) :
Sumatra Utara (2 Perusahaan) :
Sumatra Barat (2 Perusahaan) :
Pemerintah menegaskan, langkah pencabutan izin ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum lingkungan serta upaya serius dalam menata kembali pengelolaan kawasan hutan dan sumber daya alam secara berkelanjutan.
Kebijakan ini juga diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha agar tidak mengabaikan aspek lingkungan demi kepentingan bisnis semata.
By: Syafaruddin Sikumbang,
MEDAN, PRIMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Sabtu…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menyoroti…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, Minggu (31/5/2026), menyoroti belum tuntasnya sengketa…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Minggu…