Categories: News

Pembangunan Dua Gedung Megaproyek Miliayaran Rupiah Deli Serdang Gagal Selesai 2025

By. Ir. Syafaruddin Sikumbang

Deli Serdang, 10 Januari 2026.

DELISERDANG, PROMEDIA.NEWS | Sejumlah megaproyek (proyek besar) kegiatan fisik pembangunan gedung di beberapa titik di Kabupaten Deliserdang masih dilakukan pengerjaan.

Ironisnya, proyek-proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 tersebut hingga awal Tahun 2026 diduga gagal diselesaikan sesuai perencanaan.

Kondisi pembangunan Kantor Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Deli Serdang.

 

Pantauan, Selasa (6/1), titik megaproyek yang diduga gagal diselesaikan sesuai perencanaan yakni Pembangunan Kantor Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Deliserdang dengan nilai pagu anggaran Rp. 5.655.312.000 (5,6 miliar lebih) bersumber APBD Tahun 2025 di Dinas Ciptakarya dan Tata Ruang. Pengerjaan fisik yang dikerjakan CV Bintang Jaya ini, terlihat bangunan pondasi dan beberapa dinding dipasang batu bata.

Sedangkan megaproyek titik lainnya, pembangunan Kantor Camat Tanjung Morawa yang hanya baru terlihat berdiri tiang-tiang pondasi. Pembangunan yang juga bersumber APBD Tahun 2025 di Dinas Ciptakarya dan Tata Ruang bernilai Rp 3.000.000.000 (Rp 3 Miliar) dikerjakan CV. Busimorengineering.

Kondisi pembangunan Kantor Camat Tanjung Morawa.

 

Dugaan kegagalan penyelesaian pekerjaan ini, berdasarkan informasi yang dihimpun dengan merujuk Peraturan Presiden (Perpres) nomor 16 tahun 2018 Jo 12 tahun 2021, Jo 46 tahun 2025 mengatur tentang kontrak single year (tunggal tahun) dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

Kontrak single year tersebut merupakan kontrak yang pelaksanaan pekerjaannya mengikat dana anggaran selama masa 1 (satu) Tahun Anggaran dengan jangka waktu, kontrak tidak boleh melampaui batas akhir tahun anggaran atau tanggal 31 Desember tahun berkenaan.

Sehingga apabila terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan, sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya pada Pasal 118 ayat (2) yang mengatur tentang denda keterlambatan.

Serta sesuai dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Perpres 46 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas Perpres 16 Tahun 2018, yang mengatur tentang besaran denda keterlambatan yakni 1/1000 x nilai kontrak x hari keterlambatan.

Sebagai contoh: nilai kontrak: Rp 1.000.000.000, hari keterlambatan: 10 hari.

Denda Keterlambatan = 1/1000 x Rp 1.000.000.000 x 10 = Rp 10.000.000. Jadi, denda keterlambatan yang harus dibayar adalah Rp 10.000.000.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Deli Serdang, Drs. Khairul Azman, M.AP, ketika diwawancarai menanggapi belum selesainya pembangunan Kantor Pemadam Kebakaran memilih untuk mempertanyakan ke Dinas Ciptakarya dan Tata Ruang.

“Masih berjalan. Teknisnya Cikataru (Ciptakarya dan Tata Ruang),” katanya.

Sedangkan Camat Tanjung Morawa Gontar Syahputra Panjaitan, S.STP.,MM belum juga merespon mengapa Kantor Camat tersebut belum selesai dikerjakan. Hal yang sama juga Kepala Dinas Cikataru Rachmadsyah, ST dan Kabid Bangunan Pertamanan dan Penataan Kota, Ari Martiyansah.ST juga tidak merespon.

Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfostan) Deliserdang Anwar Sadat Siregar, SE, MSi menyebut ketika dirinya telah mempertaya hal tersebut ke Dinas Cikataru. Pihak Cikataru menyampaikan pekerjaaan tersebut sudah di adendum untuk perpanjangan waktu.

“Dikarenakan terkendala dalam penyelesaian telah disepakati adendum untuk perpanjangan waktu agar menyelesaikan pekerjaan,” katanya.

Selanjutnya ketika dipertanyakan apakah denda keterlambatan nanti dibayarkan, Anwar Sadat belum menjawab.

 

redaksipro

Recent Posts

LIPPSU : Berbagai Jenis Limbah Berbahaya Mengintai Di RS Siloam Medan, Nanti Semua Pasien Setelah Berobat Di Sana Diantar Pulang Naik Ambulans

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menyoroti dugaan buruknya pengelolaan limbah…

23 Juni 2026

Samsat Keliling Berhadiah Minyak Goreng, Upah Pungut Kepling Masih Di Gurun Pasir

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Di saat Pemerintah Kota Medan melalui Badan Pendapatan Daerah (Badan Pendapatan Daerah…

23 Juni 2026

Hakim Perberat Hukuman PPK Proyek Kereta Api Medan, Terbukti Terima Suap Rp13 Miliar

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan memperberat hukuman terhadap Muhammad…

23 Juni 2026

Usai Isu ‘Lantai 10’ dan Aksi MBG, Video Aula Rumah Dinas Gubernur Jadi Lapangan Bola Keluarga Tuai Sorotan

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Polemik seputar aksi dukungan terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sebelumnya…

23 Juni 2026

LIPPSU: Ada “Gatot Kaca” Duduk Di Lapak Judi Tembak Ikan Di Trade Centre Belakang KFC Brayan

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menyoroti dugaan masih beroperasinya arena…

23 Juni 2026

PDI-P Disorot Soal Sikap Politik, Pengamat: Demokrasi Butuh Oposisi yang Jelas dan Pemerintah yang Siap Dikritik

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Polemik mengenai posisi politik PDI-P kembali menjadi perbincangan setelah Bendahara Umum Partai…

23 Juni 2026