News

LIPPSU: Dari Kiri-Kanan Polrestabes Medan Diguyur Bantuan Rp 11,5 M. Satu Lokasi, Tapi Dibantu Dua Anggaran, Apakah Bantuan Dari Mabes Polri Kurang Banyak?

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menyoroti kucuran bantuan anggaran sebesar Rp11,5 miliar dari Pemerintah Kota Medan dan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang untuk sejumlah fasilitas di lingkungan Polrestabes Medan.

Menurut Azhari, bantuan tersebut terdiri dari alokasi Rp10 miliar dari APBD Kota Medan untuk rehabilitasi Gedung Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan serta Rp1,5 miliar dari APBD Kabupaten Deli Serdang untuk rehabilitasi Gedung Barang Bukti (Barbuk) Polrestabes Medan.

“Kami mempertanyakan urgensi dan sinkronisasi anggaran tersebut. Di satu sisi Polrestabes Medan memperoleh bantuan Rp11,5 miliar dari pemerintah daerah, sementara di sisi lain institusi kepolisian setiap tahun memperoleh pembiayaan rutin dari APBN melalui Mabes Polri,” kata Azhari, Sabtu (20/6).

Azhari menjelaskan, berdasarkan data yang dihimpun LIPPSU, bantuan dari Pemko Medan dan Pemkab Deli Serdang memang diperuntukkan bagi dua objek berbeda di kompleks Polrestabes Medan. Dana Rp10 miliar diarahkan untuk rehabilitasi Gedung Satreskrim, sedangkan Rp1,5 miliar digunakan untuk rehabilitasi Gedung Barang Bukti.

Meski demikian, menurutnya, kedua proyek tersebut tetap berada dalam satu kawasan institusi vertikal yang secara prinsip telah memperoleh dukungan anggaran dari pemerintah pusat melalui APBN.

“Kami tidak mengatakan proyek ini melanggar aturan. Namun publik berhak mengetahui apakah kebutuhan rehabilitasi tersebut memang belum dapat diakomodasi melalui DIPA Polri atau justru terjadi pembiayaan ganda terhadap fasilitas yang sama-sama berada di lingkungan Polrestabes Medan,” ujarnya.

LIPPSU juga menyoroti proyek rehabilitasi Gedung Barang Bukti Polrestabes Medan senilai Rp1,5 miliar yang saat ini masih dalam proses tender di lingkungan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang.

Menurut data LPSE, paket dengan nilai HPS Rp1.499.895.862 tersebut diikuti 16 perusahaan peserta. Hingga kini proses evaluasi masih berlangsung dan pemenang definitif belum diumumkan.

Meski demikian, Azhari mengaku menerima berbagai informasi dan keluhan masyarakat yang mengkhawatirkan adanya praktik “perusahaan pengantin” dalam proses lelang tersebut.

“Karena pemenang belum diumumkan, tentu kami tidak bisa menuduh siapa pun. Namun dugaan adanya perusahaan pengantin harus dijawab dengan transparansi penuh. Panitia wajib membuka seluruh proses evaluasi sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan kecurigaan publik,” katanya.

Rehabilitasi Gedung Satreskrim

Selain proyek di Deli Serdang, LIPPSU juga menyoroti rencana rehabilitasi Gedung Satreskrim Polrestabes Medan senilai Rp10 miliar yang saat ini masih tercantum dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Pemko Medan dan belum memasuki tahap tender.

Azhari menilai lonjakan nilai anggaran dibandingkan rencana proyek serupa pada tahun sebelumnya yang berkisar Rp4,9 miliar perlu mendapat penjelasan komprehensif dari pemerintah daerah.

“Kalau memang ada peningkatan kebutuhan teknis sehingga anggarannya naik menjadi Rp10 miliar, tentu harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Transparansi menjadi kunci agar tidak muncul spekulasi,” ujarnya.

LIPPSU juga mengingatkan bahwa Mabes Polri setiap tahun mengalokasikan anggaran melalui APBN untuk kebutuhan operasional, pemeliharaan sarana prasarana, logistik, teknologi informasi, pelayanan kesehatan, hingga dukungan kegiatan kepolisian di seluruh jajaran.

Karena itu, kata Azhari, perlu ada penjelasan resmi mengenai batasan pembiayaan antara APBN dan APBD agar tidak terjadi tumpang tindih penggunaan anggaran negara.

Terima Masukan

Sementara itu, Wali Kota Medan, Rico Waas, sebelumnya menyatakan telah menerima berbagai masukan dan kritik terkait rencana rehabilitasi Gedung Satreskrim Polrestabes Medan. Pemko Medan, kata dia, akan menjelaskan kajian, dasar perencanaan, serta urgensi penganggaran proyek tersebut kepada publik.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menyatakan bantuan kepada Polrestabes Medan diberikan karena sebagian wilayah Kabupaten Deli Serdang masuk dalam wilayah hukum Polrestabes Medan.

Dukungan tersebut disebut sebagai bagian dari upaya memperkuat pelayanan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Adapun pihak Polrestabes Medan hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi terkait sorotan LIPPSU mengenai potensi tumpang tindih anggaran maupun dugaan perusahaan pengantin dalam proyek rehabilitasi Gedung Barang Bukti.

LIPPSU meminta seluruh proses penganggaran dan pengadaan yang menggunakan uang negara dilakukan secara transparan, akuntabel, dan terbuka agar tidak menimbulkan keraguan publik terhadap penggunaan APBD maupun APBN di lingkungan penegak hukum.

Apa Gak Cukup Bantuan Dari Mabes Polri

1. Bantuan Pemerintah Kota Medan

Nilai bantuan: Rp10 miliar.

Sumber anggaran: APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2026.

Pelaksana kegiatan:

– Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan.

Peruntukan: Rehabilitasi atau pembangunan kembali Gedung Satreskrim Polrestabes Medan.

Fungsi gedung: Kantor operasional penyidik, ruang pemeriksaan (BAP), ruang pelayanan pengaduan masyarakat, dan fasilitas pendukung penanganan perkara pidana.

Status: Masih tercantum dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan belum memasuki tahap tender.

2. Bantuan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang

Nilai bantuan: Rp1,5 miliar.

Sumber anggaran: APBD Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2026.

Pelaksana kegiatan:

Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kabupaten Deli Serdang.

Peruntukan: Rehabilitasi Gedung Barang Bukti (Barbuk) Polrestabes Medan.

Fungsi gedung: Penyimpanan dan pengamanan barang bukti hasil tindak pidana sebelum dilimpahkan ke kejaksaan atau pengadilan.

Nilai HPS: Rp1.499.895.862,17.

Status: Sedang dalam proses tender dan diikuti 16 perusahaan peserta.

3. Bantuan Operasional Pemkab Deli Serdang

Bentuk bantuan: Hibah kendaraan dinas operasional.

Jumlah: 3 unit mobil operasional.

Penerima: Polrestabes Medan.

Tujuan: Mendukung pelayanan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah perbatasan Medan–Deli Serdang.

4. Dukungan Infrastruktur Kepolisian dari Pemkab Deli Serdang

Dukungan pembangunan fasilitas kepolisian di wilayah Deli Serdang, termasuk pengembangan Polsubsektor Sunggal.

Tujuannya memperkuat pelayanan keamanan di kawasan perbatasan yang masuk wilayah hukum Polrestabes Medan.

Bantuan dan Dukungan Mabes Polri (APBN)

LIPPSU menilai publik perlu mengetahui bahwa Polrestabes Medan juga memperoleh dukungan rutin dari pemerintah pusat melalui Mabes Polri, antara lain:

1. Anggaran DIPA Tahunan
Bersumber dari APBN melalui Mabes Polri.

Digunakan untuk:

Gaji dan tunjangan personel.

Operasional penyidikan.

Pemeliharaan kantor dan fasilitas.

Belanja barang dan jasa.

Pelayanan masyarakat.

2. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana

Perawatan gedung perkantoran.

Pemeliharaan kendaraan dinas.

Pemeliharaan fasilitas pelayanan publik.

3. Bantuan Logistik dan Peralatan

Senjata api dan amunisi.

Rompi anti peluru.

Perangkat komunikasi.

Peralatan teknologi informasi.

Kendaraan operasional dan kendaraan taktis.

Dukungan command center dan sistem digital kepolisian.

4. Dukungan Kesehatan

Pembinaan dan pengembangan fasilitas kesehatan Polri.

Dukungan Pusdokkes Polri untuk pelayanan kesehatan anggota dan masyarakat.

Total Bantuan Daerah yang Disorot Jika digabungkan:

Sumber Bantuan Nilai :
– Pemko Medan (Gedung Satreskrim) Rp10 miliar,
– Pemkab Deli Serdang (Gedung Barang Bukti) Rp1,5 miliar

Total bantuan APBD Rp11,5 miliar

Menurut LIPPSU, yang menjadi pertanyaan publik bukan hanya besarnya angka Rp11,5 miliar tersebut, melainkan apakah rehabilitasi Gedung Satreskrim dan Gedung Barang Bukti yang berada dalam kompleks Polrestabes Medan sudah tidak dapat dibiayai melalui anggaran Mabes Polri sehingga perlu mendapat tambahan bantuan dari dua pemerintah daerah sekaligus.

Selain itu, proses tender proyek Rp1,5 miliar di Deli Serdang juga diminta berlangsung transparan agar tidak menimbulkan dugaan adanya praktik “perusahaan pengantin” atau pengaturan pemenang lelang.

Laporan : Tim

redaksi2

Recent Posts

LIPPSU: Kapan Kadis Kominfo Medan Arrahman Pane Cium Dinding Penjara Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Jaringan Internet Rp15 Miliar

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

20 Juni 2026

LIPPSU: Ada Supir Hantu Bergaji Rp 3,3 M Di Biro Umum Setda Provsu

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menyoroti anggaran belanja jasa tenaga…

20 Juni 2026

Apakah Penghuni Surga Buang Air dan Berpeluh? Nikmat Surga Tanpa Kotoran

Oleh : Ust Abdul Latif Khan MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Di dunia, setiap makanan yang masuk…

20 Juni 2026

Rp39 Triliun Dana Gelap ‘Tak Bertuan’, Presiden Prabowo Subianto : Tegaskan Berantas Jejak Uang Gelap Negara Siap Sita

JAKARTA, PROMEDIA.NEWS - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan komitmen negara untuk mengambil alih dan…

20 Juni 2026

Derajat Penghuni Surga Dan Kenikmatan Yang Mereka Dapatkan

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Banyak orang membayangkan bahwa seluruh penghuni surga akan memperoleh kenikmatan yang sama.…

20 Juni 2026

Jika Penegak Hukum Ikut Melanggar Hukum, Kepada Siapa Lagi Rakyat Menaruh Harapan?”

Catatan LIPPSU MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Penangkapan seorang kepala kejaksaan negeri yang diduga terlibat penyalahgunaan wewenang…

20 Juni 2026