Categories: News

Modus Rekayasa Klasifikasi Terbongkar; Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi Ekspor CPO 2022–2024

By : Syafaruddin Sikumbang

Medan, 11 Februari 2026.

MEDAN, PROMEDIA.NEWS | Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) resmi menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya pada periode 2022 hingga 2024.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa.

Menurut Syarief, penyidik menemukan adanya rekayasa klasifikasi komoditas ekspor yang dilakukan secara sengaja. Komoditas yang sejatinya merupakan CPO berkadar asam tinggi diduga diklaim sebagai Palm Oil Mill Effluent (POME) atau Palm Acid Oil (PAO) dengan menggunakan kode HS (Harmonized System) yang berbeda.

“Rekayasa ini dilakukan untuk menghindari kebijakan pengendalian ekspor CPO yang diberlakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia,” ujar Syarief.

Ia menjelaskan, praktik tersebut menyebabkan ekspor tetap berjalan meski seharusnya komoditas tersebut masuk dalam kategori yang dibatasi atau diawasi ketat oleh negara. Modus ini diduga melibatkan oknum dari unsur birokrasi maupun pihak swasta.

Adapun 11 tersangka yang telah ditetapkan penyidik terdiri dari pejabat kementerian, aparat kepabeanan, serta jajaran direksi perusahaan swasta. Mereka masing-masing berinisial:

  1. LHB, pejabat pada Kementerian Perindustrian.
  2. FJR, Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea Cukai.
  3. MZ, pejabat KPBC Pekanbaru.
  4. ES, Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS.
  5. ERW, Direktur PT BMM
  6. FLX, Direktur Utama PT AP sekaligus Head Commerce.
  7. RND, Direktur PT TAJ.
  8. TNY, Direktur PT TEO.
  9. VNR, Direktur PT Surya Inti Primakarya.
  10. RBN, Direktur PT CKK
  11. YSR, Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP

Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejagung melakukan penahanan selama 20 hari terhadap seluruh tersangka. Mereka ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, tim penyidik Jampidsus juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis, termasuk Gedung Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Jakarta Timur serta beberapa rumah pejabat Bea Cukai di wilayah Jakarta dan luar daerah.

Tak hanya itu, penyidik telah memeriksa puluhan saksi yang berasal dari unsur swasta maupun birokrasi guna mendalami alur perizinan dan praktik ekspor yang diduga menyimpang tersebut.

Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel.

By: Syafaruddin Sikumbang,

redaksipro

Recent Posts

FP3 Kota Medan Apresiasi Gerak Cepat SDABMBK Tangani Banjir di Tengah Tingginya Curah Hujan

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Forum Pemuda Peduli Pembangunan Kota Medan memberikan apresiasi kepada Dinas Sumber Daya…

16 Juli 2026

Nelayan Diguyur Rp 14,8 M, Awasi Praktik Korupsi Model Tipu Sana, Sogok Sini

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari A.M Sinik,…

16 Juli 2026

Eks Hakim Agung Dwi Cahyo: Jika Dugaan Ijazah Jokowi Terbukti Palsu, Masuk Kategori Kejahatan Luar Biasa

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Mantan Hakim Agung Ad Hoc, Dwi Cahyo, menyampaikan pandangannya terkait polemik dugaan…

16 Juli 2026

Antrean BBM Memanas: Rapat Darurat Digelar Poldasu, Bobby Nasution Nobar Piala Dunia Di Nias

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Deretan antrian kendaraan masih terlihat panjang mengular di sejumlah SPBU Sumatera Utara…

16 Juli 2026

Gubsu Nobar di Nias Sambil Teriak Gol, Rakyat Terus Dibohongin BBM Langka

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari A.M Sinik, melontarkan…

16 Juli 2026

Ketika Ilmu Menundukkan Hati, Bukan Meninggikan Diri

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Tidak semua orang yang banyak bicara tentang agama telah menjadi ulama rabbani.…

16 Juli 2026