MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Triwulan IV sudah mulai masuk di pada tanggal 1 Oktober 2025, sementara Badan Pendapatan Daerah Sumatera Utara (Bapendasu) baru mencatat realisasi pendapatan di angka 52 persen dari penerimaan pajak kendaraan bermotor, jauh dari target 75 persen yang harus dicapai awal Oktober.
Sumber yang dikutip dari seorang Pegawai Bapendasu dari internal menyebut target itu mustahil dapat tercapai, meskipun Samsat buka 24 jam sehari.
Masalahnya bukan sekadar kesadaran dan kepatuhan masyarakat. Dari penelusuran Tim Investigasi Lippsu dan Promedia.news, sumber kebocoran justru ada pada praktik didalam terkait biaya administrasi (ADM) yang dikelolah, siluman yang ditengarai digerakkan oleh oknum kepolisian di meja pelayanan. Bapendasu tak bisa berbuat apa-apa, seolah tak kuasa melawan.
Tarif Gila-Gilaan
Data yang diperoleh Tim Lippsu dan Promedia.News menunjukkan daftar biaya tak masuk akal. Dan daftar ini bagaikan sudah baku selama ini. Misalnya, pembuatan STNK hilang motor dibanderol Rp470 ribu, sementara STNK hilang mobil mencapai Rp520 ribu. Jika lewat jalur “tembak”, biayanya melonjak Rp770 ribu untuk motor dan Rp1,37 juta untuk mobil.
Yang lebih mencengangkan, “tembak ganti nopol” bisa tembus Rp1,62 juta, padahal ganti nopol resmi hanya Rp500 ribu. Untuk motor, biaya “tembak” bahkan mencapai Rp890 ribu, hampir tiga kali lipat dari biaya resmi Rp320 ribu.
Tarif ADM ini tak berhenti di situ
- Baur balik nama (BBN) motor Rp720 ribu, mobil Rp970 ribu.
- STNK hilang plus BBN motor Rp950 ribu, mobil Rp1,2 juta.
- Plat kuning dump truk tembak Rp2,05 juta.
- Leges faktur Rp175 ribu, surat jalan Rp80 ribu.
- Beli Data kosong ERI (Dakos) Medan Rp100 ribu.
- Ex nopol mutasi Rp250 ribu.
- Lapor tiba dalam provinsi Rp1,65 juta.
“Ini sudah di luar nalar. Motor saja bisa tembus Rp890 ribu, bagaimana mobil? Gila ini,” kata Azhari A.M Sinik Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), pada Promedia.News (29/9)
Masyarakat Wajib Pajak Jadi Korban
Praktik biaya ADM ini membuat banyak wajib pajak memilih menunda pembayaran, akhir target penerimaanpun tertunda. Seorang ibu di Medan mengaku harus mengurus surat kuasa hanya untuk membayar pajak kendaraan anaknya, meski tinggal serumah.
“Kenapa saat biro jasa bisa langsung dilayani, sementara saya orangtua kandung dipersulit,” katanya.
Kasus serupa dialami seorang bapak yang hendak membayar pajak kendaraan istrinya yang sakit dan dirawat di rumah sakit. Karena tak membawa kuasa tertulis, ia ditolak. Ironisnya, biro jasa bisa langsung melayani dengan biaya tambahan.
Program Pemutihan Yang Usang Tak Berdaya
Bapendasu sudah mencoba berbagai jurus, termasuk membuka pelayanan malam hari dan menggulirkan program pemutihan pajak. Namun upaya itu nihil, bagaikan program usang yang tidak ada hasil yang signifikan.
“Apapun program yang dilakukan, kalau biaya ADM ini terus berjalan dan lebih tinggi dari pajak sebenarnya, target PAD tak akan tercapai,” ujar Azhari Sinik
E-Tilang dan Razia: Tambah Membuat Kusut
Selain ADM yang tinggi, kewajiban melunasi e-tilang sebelum membayar pajak juga menjadi momok masyarakat. Padahal, tilang elektronik mestinya urusan kepolisian, bukan syarat untuk membayar pajak daerah.
“Logikanya terbalik. Tilang jangan menjadi penghalang masyarakat untuk bayar pajak,” kata Azhari Sinik.
Sementara itu, razia kendaraan yang seharusnya mendorong kepatuhan masyarakat justru dianggap formalitas semata.
Polisi hanya menghimbau jika pajak mati, tanpa penindakan serius. Anehnya, biaya operasional razia ditanggung oleh Bapendasu, tapi hasilnya nihil, ungkap seorang pegawai Badan yang tak bersedia disebut namanya.
Diam di Tengah Kiamat
Hingga kini Bapendasu tidak berani melayangkan protes resmi ke pihak mitranya.
“Kalau ini tidak di tertibkan dan dihentikan, jangan mimpi target pajak bisa tercapai. Kiamatlah penerimaan pendapatan daerah bisa tercapai” kata seorang Pegawai Bapendasu.
Apakah Bapendasu hanya penonton di rumahnya sendiri, sementara polisi yang memegang kendali penuh atas pajak daerah? Sampai kapan wajib pajak dipaksa menanggung biaya siluman yang kian mencekik, dan dugaan mengalirnya dana siluman ke oknum-oknum petinggi Polda Sumatera Utara dan Bapendasu, pungkas Ari Sinik. (520)






