Dinasti Tambunan, penguasa Deli Serdang
Deli Serdang, 27 Desember 2025
DELI SERDANG, PROMEDIA.NEWS – Selama hampir seperempat abad, Kabupaten Deli Serdang berada di bawah kendali satu nama keluarga: Tambunan. Dari Amri Tambunan, beralih ke H. Ashari Tambunan, hingga kini kepada dr. Asri Ludin Tambunan, kekuasaan eksekutif daerah tersebut berpindah tangan secara turun-temurun.
Di balik stabilitas kekuasaan itu, Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menemukan serangkaian dugaan serius yang mengarah pada praktik korupsi sistemik dan terstruktur.
Pola Kekuasaan Dinasti.
Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, menyebut bahwa konsolidasi kekuasaan dinasti Tambunan selama 20 tahun lebih, kini memasuki tahun ke-25, bukan sekadar fenomena politik lokal, melainkan telah membentuk ekosistem kekuasaan yang rawan disalahgunakan.
“Ketika jabatan publik diwariskan secara politik, risiko penyalahgunaan kewenangan menjadi sangat besar. Di Deli Serdang, indikasinya bukan satu-dua kasus, tetapi pola,” ujar Ari panggilan Azhari AM Sinik, di Medan, Jumat (26/12).
LIPPSU mencatat adanya kemiripan modus dalam berbagai dugaan perkara: pengalihan aset negara, pengaturan proyek, dugaan gratifikasi, hingga jual-beli jabatan.
Aset Negara PTPN I: Jejak Awal Skandal.
Salah satu kasus paling menonjol adalah pengalihan aset PTPN I Regional 1 yang diduga melibatkan elit kekuasaan daerah. Dalam perkara pengalihan lahan seluas 8.025 hektare kepada PT Citraland, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menetapkan dan menahan sejumlah pihak.
Di antaranya: Kepala BPN Sumatera Utara, Kepala BPN Deli Serdang, Direktur Utama PTPN II, Pihak swasta dari KSO PT Citraland.
Kejatisu bahkan telah menyita uang Rp250 miliar, menandakan kuatnya dugaan kerugian negara.
Nama H. Ashari Tambunan, mantan Bupati Deli Serdang yang kini menjabat Anggota DPR RI, muncul dalam pusaran kasus ini.
Ia telah dua kali diperiksa Kejatisu, terutama terkait rekomendasi peralihan aset yang diduga melanggar kewenangan, karena tidak melibatkan persetujuan Menteri Keuangan dan Menteri BUMN sebagai pemegang saham negara.
“Jika rekomendasi kepala daerah menjadi pintu masuk alih fungsi aset negara, maka tanggung jawab pidananya harus diuji,” tegas Ari.
Bayangan Menyeret Bupati Aktif.
LIPPSU menilai kasus tersebut berpotensi menyeret Bupati Deli Serdang saat ini, dr. Asri Ludin Tambunan, terutama pada sejumlah bidang tanah eks PTPN di Kecamatan Percut Sei Tuan dan kawasan lainnya.
Salah satu temuan mencolok adalah dugaan penguasaan paksa lahan garapan warga di Pasar 12 Desa Bandar Klippa. Bangunan permanen milik warga dilaporkan dirusak dan lahan dialihfungsikan menjadi tempat pembuangan sampah.
Menurut LIPPSU, lahan tersebut dikabarkan telah “dibeli di bawah tangan” dari PTPN I, sebuah mekanisme yang diduga melanggar hukum, karena peralihan aset negara tidak melalui prosedur resmi dan persetujuan kementerian terkait.
Kantor Camat di Atas Tanah Bermasalah
Temuan lain adalah pembangunan Kantor Camat Tanjung Morawa senilai Rp3 miliar, yang berdiri di atas tanah dengan status cacat hukum dan cacat administrasi. Tanah tersebut masih memiliki alas hak warga yang dilindungi UU Darurat No. 8 Tahun 1954.
BPN Deli Serdang menerbitkan sertifikat di atas tanah eks HGU PTPN II Desa Dagang Kerawan, padahal pengaturan atas tanah eks HGU seharusnya berada di tangan Gubernur Sumatera Utara, setelah mendapat persetujuan menteri terkait.
“Penerbitan sertifikat ini diduga melampaui kewenangan. Ini bukan kelalaian administratif biasa,” kata Azhari.
Dugaan Jual-Beli Jabatan dan Gratifikasi Proyek
Selain aset tanah, LIPPSU juga mencatat dugaan kuat praktik jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Beberapa pejabat struktural diketahui mengundurkan diri secara mendadak, yang diduga berkaitan dengan permintaan tertentu yang tidak sanggup mereka penuhi.
Tak kalah serius, isu gratifikasi proyek disebut-sebut mencapai 15 persen, dengan pembagian proyek bernilai miliaran rupiah yang diduga mengalir ke lingkaran keluarga dan kroni kekuasaan.
Kasus Videotron dan Dana CSR.
Kasus lain yang menarik perhatian adalah pengadaan videotron senilai Rp1,3 miliar di Dinas Infokom Deli Serdang. Anggaran awalnya disahkan DPRD melalui P-APBD, namun dalam realisasinya justru menggunakan dana CSR PT Bank Sumut.
Langkah ini memicu kemarahan DPRD, karena pengalihan sumber dana dilakukan tanpa persetujuan legislatif. Padahal, dana CSR lazimnya diperuntukkan bagi sektor pendidikan dan kesehatan, bukan belanja alat publikasi.
Selain itu, Dinas Infokom juga mengalokasikan dana Rp200 juta untuk dua TV nasional dan Rp300 juta untuk tiga media nasional, yang oleh LIPPSU dicurigai bermuatan kepentingan politik.
Desakan ke KPK.
Atas seluruh temuan tersebut, LIPPSU mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera turun tangan dan melakukan penyelidikan menyeluruh.
“Ini bukan soal satu orang, tapi soal sistem kekuasaan yang diduga menyimpang. Negara tidak boleh kalah oleh dinasti,” tegas Azhari.
LIPPSU menilai, langkah tegas penegak hukum akan menjadi ujian nyata komitmen negara dalam memberantas korupsi, khususnya di daerah yang telah lama dikuasai oleh dinasti politik.
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menyoroti…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…
Karya : Ust. Abdul Latif Khan. MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Setiap manusia dilahirkan diatas bumi, tetap…
MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Jumat…