LIPPSU: Kejati Sumut Tebang Pilih Kasus Citraland, Buang Saja Palu Hakim

Laporan Penulis : Heriyanto Budi

News247 Dilihat

Jum’at, 26 Desember 2025

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengecam keras sikap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) yang hingga kini tidak menetapkan maupun menahan pihak PT Ciputra Group (Citraland) dalam kasus korupsi alih fungsi lahan PTPN I Regional I yang telah nyata-nyata merugikan negara dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.

Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, menegaskan bahwa dalih tidak ditemukannya mens rea atau niat jahat pada pihak Citraland adalah alasan hukum yang lemah, menyesatkan, dan mencederai rasa keadilan publik.

“Ini bukan soal mens rea. Ibarat gula yang tumpah, yang menumpahkan dan yang terkena tumpahan sama-sama lengket. Tidak bisa satu dibersihkan, yang lain dibiarkan. Kalau begitu caranya, buang saja palu hakim, biar rakyat yang mengadili,” tegas Azhari kepada wartawan di Medan, Jumat (26/12/2025).

BACA JUGA :  Kunjungi Nduga, Menhan dan Menkeu Dikawal Polwan
Azhari AM Sinik, Direktur Eksekutif LIPPSU

 

Menurut Azhari, ketika Kejati Sumut hanya fokus mencari “siapa yang menumpahkan gula” namun menutup mata terhadap pihak yang secara sadar menikmati dan memanfaatkan tumpahan itu, maka penegakan hukum telah berubah menjadi keberpihakan terang-terangan.

LIPPSU menyoroti pernyataan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut, Mochammad Jeffry, yang menyebut kerugian negara akibat kasus ini mencapai 20 persen dari total luas HGU yang diubah menjadi HGB, namun tetap menyimpulkan bahwa tanggung jawab mutlak berada pada PT Nusa Dua Propertindo (NDP), bukan Citraland.

Azhari menilai logika tersebut cacat secara hukum dan akal sehat. Pasalnya, proyek pengembangan Deli Megapolitan tidak mungkin berjalan tanpa keterlibatan aktif Citraland sebagai pengembang utama yang melakukan pemasaran, penjualan, dan menerima keuntungan langsung dari transaksi dengan masyarakat.

BACA JUGA :  Fitnah Kubur dan Cara Selamat Darinya

“Yang menjual langsung ke rakyat itu Citraland. Yang membuat kesepakatan bisnis itu Citraland. Lalu tiba-tiba dibilang hanya investor? Ini analisis hukum yang sangat dangkal dan terkesan ingin membodohi publik,” katanya.

LIPPSU bahkan menyebut Citraland patut diduga sebagai penadah aset negara, bukan sekadar investor pasif seperti yang diklaim Kejati Sumut. Akibat perbuatan tersebut, aset negara menyusut, sementara masyarakat yang telah membeli properti kini terkatung-katung tanpa kepastian hukum atas alas hak tanahnya.

Azhari juga menegaskan, bila Citraland dianggap tidak terlibat, maka penahanan terhadap Direktur PT NDP Iman Subekti dan eks Dirut PTPN II Irwan Perangin-angin juga menjadi tidak logis, karena penerbitan HGB sepenuhnya merupakan kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

BACA JUGA :  Ini Kata Plt Kasi Intel Tentang Kajari dan Kasi Pidsus Deli Serdang Diduga Diamankan Kejagung RI

Selain itu, proyek ini tidak akan pernah berjalan tanpa rekomendasi keliru dari pejabat internal PTPN, termasuk SEVP Aset dan Kabag Hukum, serta persetujuan para pemegang saham dan direksi.

Dalam pandangan LIPPSU, kasus ini jelas menunjukkan keterlibatan kolektif berbagai pihak, sehingga sikap Kejati Sumut yang hanya menjerat sebagian aktor dinilai sebagai penegakan hukum tebang pilih.

“Ini bukan soal jaksa tidak kompeten. Ini soal kegagalan pembinaan mental penegak hukum di daerah. Ketika kebenaran disekat, maka pembenaran akan terus diproduksi,” pungkas Azhari.

LIPPSU mendesak Kejaksaan Agung RI segera turun tangan dan mengambil alih pengawasan perkara, guna memastikan penegakan hukum berjalan adil, objektif, dan tidak tunduk pada kekuatan modal.