LIPPSU: Kasus Korupsi Masih Menganga, Aset RSUD Batu Bara Berceceran di Sana-Sini

News631 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA. NEWS – Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Sabtu (6/6), menyoroti berbagai temuan pengelolaan keuangan dan aset di RSUD H. OK Arya Zulkarnain Kabupaten Batu Bara yang hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Menurut Azhari, sejumlah temuan yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara tahuh 2023 serta laporan masyarakat menunjukkan perlunya audit dan penelusuran lebih lanjut terhadap tata kelola keuangan rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut.

“Publik berhak mengetahui bagaimana pengelolaan uang rakyat di sektor kesehatan. Temuan-temuan yang muncul bukan angka kecil, melainkan miliaran rupiah yang harus dipertanggungjawabkan secara transparan,” ujar Azhari.

Berdasarkan LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2023, Pemkab Batu Bara memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Opini tersebut menunjukkan masih terdapat permasalahan dalam penyajian laporan keuangan maupun pengelolaan aset yang memerlukan perbaikan.

Azhari mengungkapkan, setidaknya terdapat beberapa persoalan yang menjadi sorotan publik.

Pertama, lonjakan aset tak berwujud (ATB) yang dinilai tidak wajar.

Dalam laporan keuangan BLUD RSUD Batu Bara, nilai aset tak berwujud disebut melonjak drastis dari sekitar Rp5,4 juta menjadi Rp70,4 miliar atau bertambah sekitar Rp65 miliar. Kenaikan tersebut memicu pertanyaan sejumlah elemen masyarakat karena belum disertai penjelasan rinci mengenai jenis aset, dokumen pendukung maupun manfaat ekonomis yang diperoleh rumah sakit.

“Lonjakan puluhan miliar rupiah dalam satu pos aset tentu harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Jangan sampai muncul dugaan adanya penggelembungan nilai atau pencatatan yang tidak sesuai fakta,” katanya.

Kedua, aset medis bernilai miliaran rupiah yang keberadaannya dipersoalkan.

Berdasarkan temuan audit yang beredar di ruang publik, sejumlah alat kesehatan dengan total nilai sekitar Rp5,17 miliar disebut tidak diketahui keberadaan fisiknya secara jelas.

Aset yang dipersoalkan antara lain alat radio diagnostic, infant ventilator, baby incubator, electro surgery unit (ESU), peralatan kedokteran anak, peralatan bedah dan sejumlah alat penunjang medis lainnya.

BACA JUGA :  LIPPSU Resmi Laporkan Ke Kejagung dan MA, Rangkap Jabatan Sulaiman Harahap

Selain itu, terdapat pula persoalan reklasifikasi dan penatausahaan aset rumah sakit yang nilainya mencapai sekitar Rp11,3 miliar sehingga menjadi salah satu catatan dalam pemeriksaan BPK.

Ketiga, dugaan tumpang tindih penganggaran atau double payment.

Pengelolaan keuangan setelah RSUD berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) juga mendapat sorotan terkait dugaan pembayaran belanja pegawai melalui dua sumber anggaran berbeda, yakni melalui Dinas Kesehatan dan anggaran internal RSUD.

Jika terbukti terjadi pembayaran ganda terhadap objek belanja yang sama, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.

Keempat, dugaan penyimpangan dana pelayanan kesehatan.

Sejumlah organisasi masyarakat dan mahasiswa sebelumnya juga melaporkan dugaan penyimpangan anggaran kesehatan, termasuk dana Usaha Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Usaha Kesehatan Perorangan (UKP) yang nilainya mencapai Rp7,3 miliar.

Selain itu, terdapat pula dugaan penyalahgunaan pos anggaran kesehatan melalui berbagai kegiatan pelatihan dan rapat yang diduga tidak sesuai peruntukannya. Namun hingga kini dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian hukum lebih lanjut.

Kelima, defisit dan utang belanja rumah sakit.

Dalam pengelolaan keuangan tahun 2023, RSUD Batu Bara juga dilaporkan mengalami defisit operasional sekitar Rp2,32 miliar disertai adanya utang belanja yang belum terselesaikan pada akhir tahun anggaran.

Menurut Azhari, kondisi tersebut menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengendalian internal dan manajemen keuangan rumah sakit.

“Kita tidak ingin pelayanan kesehatan masyarakat terganggu akibat lemahnya tata kelola keuangan,” ujarnya.

Tanggapan RSUD dan Pemkab Batu Bara

Menanggapi berbagai sorotan tersebut, Direktur RSUD H. OK Arya Zulkarnain Batu Bara, dr Guruh Wahyu Nugraha, sebelumnya membantah adanya aset yang hilang. Ia menyatakan alat-alat kesehatan yang dipersoalkan masih berada di lingkungan rumah sakit dan berdasarkan pemeriksaan internal tidak ditemukan tindak pidana korupsi.

Namun hingga kini belum seluruh dokumen inventaris maupun berita acara terkait aset-aset yang dipersoalkan dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat.

Sementara terkait lonjakan aset tak berwujud senilai sekitar Rp65 miliar, berbagai elemen masyarakat mengaku masih menunggu penjelasan resmi dan rinci dari manajemen rumah sakit.

BACA JUGA :  Pejabat Tinggi Loyalis Trump Mundur, Sebut Perang Di Iran Tekanan Israel

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Batu Bara menyatakan berkomitmen memperbaiki tata kelola keuangan daerah dan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan anggaran sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan.

LIPPSU mendesak aparat penegak hukum, Inspektorat, BPK maupun lembaga pengawas lainnya untuk melakukan penelusuran menyeluruh terhadap seluruh temuan yang muncul agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Jika tidak ada masalah, buka seluruh data dan dokumen pendukung kepada publik. Namun jika ditemukan penyimpangan yang merugikan keuangan negara, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Azhari.

Dugaan Penyimpangan dan Persoalan Aset RSUD H. OK Arya Zulkarnain Batu Bara Berserak Di Sana Sini

1. Tahun Anggaran 2022

Muncul kasus korupsi Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) penanganan kesehatan Covid-19 di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara.

Kasus tersebut menyeret mantan Kepala Dinas Kesehatan Batu Bara hingga diproses hukum dan divonis pengadilan.

Kasus ini menjadi awal sorotan publik terhadap tata kelola anggaran kesehatan di Batu Bara.

2. Tahun Anggaran 2023

RSUD H. OK Arya Zulkarnain beroperasi dengan pola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

BPK menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan keuangan dan aset yang berkontribusi terhadap opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas LKPD Kabupaten Batu Bara.

RSUD dilaporkan mengalami defisit keuangan sekitar Rp2,32 miliar.

Ditemukan utang belanja yang belum terselesaikan hingga akhir tahun anggaran.

BPK juga mencatat persoalan penatausahaan dan reklasifikasi aset sekitar Rp11,3 miliar yang belum didukung administrasi memadai.

3. Awal Tahun 2024

Muncul sorotan mengenai dugaan tumpang tindih penganggaran antara Dinas Kesehatan dan RSUD setelah penerapan BLUD.

Sejumlah elemen masyarakat mempertanyakan kemungkinan pembayaran belanja yang bersumber dari dua pos anggaran berbeda untuk objek yang sama.

4. Tahun Anggaran 2024

Terjadi lonjakan nilai Aset Tak Berwujud (ATB) RSUD secara drastis.

Nilai ATB yang sebelumnya sekitar Rp5,4 juta meningkat menjadi sekitar Rp70,4 miliar.

Kenaikan sekitar Rp65 miliar tersebut memunculkan dugaan perlunya audit lebih mendalam terkait dasar pencatatan dan dokumen pendukung aset.

BACA JUGA :  LIPPSU: Enak Kali Ya, Rehab Rumah Dinas Wali Kota Medan Dianggarkan Rp4,9 M, Medan Utara Terus Diabaikan Kumuh

5. Tahun 2024–2025

Aliansi Masyarakat Batu Bara melayangkan somasi kepada Direktur RSUD terkait lonjakan ATB Rp65 miliar.

Publik mempertanyakan rincian aset digital, aplikasi, perangkat lunak, maupun hak lainnya yang menjadi dasar pencatatan ATB tersebut.

Hingga mencuat ke publik, penjelasan rinci mengenai lonjakan aset tersebut masih menjadi perhatian masyarakat.

6. Tahun 2025

Berdasarkan temuan yang beredar dari hasil audit, sejumlah aset alat kesehatan senilai sekitar Rp5,17 miliar dipersoalkan keberadaan fisiknya.

Aset yang disebut antara lain:

– Radio Diagnostic.

– Infant Ventilator.

– Baby Incubator.

– Electro Surgery Unit (ESU).

– Peralatan kedokteran anak.

– Peralatan bedah.

– Peralatan penunjang medis lainnya.

Nilai keseluruhan aset yang dipersoalkan mencapai sekitar Rp5,17 miliar.

7. Tahun 2025

Aliansi Pemuda dan Mahasiswa melaporkan dugaan penyimpangan dana kesehatan program UKM dan UKP senilai sekitar Rp7,3 miliar ke Kejaksaan Negeri Batu Bara.

Pelapor meminta aparat penegak hukum menelusuri penggunaan anggaran dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

8. Tahun 2025–2026

Muncul dugaan pungutan terhadap peserta pemeriksaan kesehatan calon jamaah haji yang menuai protes masyarakat.

Persoalan tersebut menjadi sorotan karena terdapat perbedaan pandangan mengenai pembiayaan layanan kesehatan yang seharusnya diberikan.

9. Tanggapan RSUD

Direktur RSUD membantah adanya aset yang hilang.

Manajemen RSUD menyatakan alat-alat kesehatan yang dipersoalkan masih berada di lingkungan rumah sakit.

Pihak RSUD juga menyebut pemeriksaan internal tidak menemukan tindak pidana korupsi.

Namun sejumlah kelompok masyarakat tetap meminta pembukaan data inventaris dan dokumen aset secara transparan.

10. Desakan LIPPSU

LIPPSU meminta aparat penegak hukum, BPK, BPKP, Inspektorat, Kejaksaan, dan KPK menelusuri seluruh temuan yang berkaitan dengan:

– Lonjakan ATB Rp65 miliar.

– Persoalan aset Rp11,3 miliar.

– Aset alat kesehatan Rp5,17 miliar yang dipersoalkan.

– Dugaan double payment anggaran.

– Dugaan penyimpangan dana kesehatan Rp7,3 miliar.

LIPPSU menilai keterbukaan data diperlukan agar tidak muncul spekulasi dan untuk memastikan tidak terjadi kerugian keuangan negara.

Penulis : Taufik

Posting Terkait

Jangan Lewatkan