Categories: News

LIPPSU: Kasus-Kasus “Berceceran” Ditinggalkan Harli Siregar

MEDAN, PROMEDIA.NEWS | Pergantian pucuk pimpinan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memunculkan perhatian publik terhadap kelanjutan sejumlah perkara korupsi besar yang ditangani pada era kepemimpinan Harli Siregar.

Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menilai masih banyak perkara strategis yang menyisakan pekerjaan rumah besar, mulai dari pengembangan tersangka, pemulihan kerugian negara, hingga pengungkapan aktor intelektual di balik kasus-kasus tersebut.

“Jangan sampai pergantian Kajati membuat kasus-kasus besar ini berceceran. Publik ingin melihat keberlanjutan penegakan hukum, bukan sekadar seremoni penetapan tersangka,” tegas Azhari, Kamis (30/4/2026).

Mutasi Harli Siregar sebagai Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI menandai berakhirnya sekitar sembilan bulan masa kepemimpinannya di Kejatisu. Tongkat estafet kini berada di tangan Muhibuddin yang resmi dilantik pada 29 April 2026.

 

Banyak kasus tindak Pidana Korupsi Masih Dalam Lemari Es

Banyak kasus korupsi yang masih tersimpan dalam lemari es. Pasalnya berbagai laporan masyarakat belum ada dan banyak yang belum ditindak lanjuti maupun diungkap, diantaranya, kasus Revitalisasi Lapangan Merdeka, Revitalisasi Lapangan Kebun Bunga, Islamic Center dan masih banyak lagi. Dan semua ini masih dalam lemari es Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

 

Kasus Kapal Tunda Pelindo I

Salah satu perkara yang menjadi sorotan ialah dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal tunda di PT Pelindo I Cabang Dumai dengan nilai kontrak sekitar Rp135,8 miliar.

Perkara tersebut kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Medan setelah Kejatisu menetapkan tiga tersangka, yakni HAP selaku mantan Direktur Teknik Pelindo I, BS mantan Dirut PT Dok dan Perkapalan Surabaya, serta RS dari Biro Klasifikasi Indonesia.

Dugaan penyimpangan muncul karena spesifikasi kapal disebut tidak sesuai kontrak sehingga kapal tidak dapat beroperasi optimal. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp92,35 miliar, ditambah dampak kerugian perekonomian negara sekitar Rp23,03 miliar per tahun akibat terganggunya aktivitas pelabuhan.

Menurut LIPPSU, perkara tersebut belum sepenuhnya mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain yang diduga mengetahui proses pengadaan sejak tahap perencanaan hingga pengawasan proyek.

Aset PTPN I–Citraland Jadi Sorotan dengan menyisahkan Ashari Tambunan mantan Bupati Deli Serdang

Perkara lain yang menjadi perhatian ialah dugaan korupsi pengelolaan aset PTPN I Regional I (eks PTPN II) melalui PT Nusa Dua Propertindo yang bekerja sama dengan proyek perumahan Citraland.

Kasus ini disebut sebagai salah satu perkara dengan nilai kerugian negara terbesar di Sumatera Utara dalam beberapa tahun terakhir, yakni diperkirakan lebih dari Rp263 miliar.

Di bawah kepemimpinan Harli Siregar, Kejatisu sempat menyita uang Rp150 miliar dari anak perusahaan Ciputra Group sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara. Namun hingga kini proses penyidikan masih terus berjalan dan publik menunggu kemungkinan adanya tersangka baru, hingga saat ini masih menyisahkan mantan bupati Deli Serdang Ashari Tambunan belum juga masuk ke agenda tersangka.

“Kasus ini tidak boleh berhenti di penyitaan uang saja. Harus dibuka siapa pengambil keputusan utama dan aliran keuntungan sesungguhnya, yang diperhitungkan ratusan milyar” ujar Azhari.

 

Mark-Up Smartboard

Kejatisu juga meninggalkan dua perkara besar di sektor pendidikan, yakni dugaan korupsi pengadaan smartboard di Tebing Tinggi dan Langkat.

Dalam kasus Tebing Tinggi, proyek pengadaan smartboard untuk SMP negeri tahun anggaran 2024 senilai sekitar Rp14 miliar diduga terjadi penggelembungan harga. Tiga tersangka telah ditahan, termasuk mantan Kepala Dinas Pendidikan dan pihak rekanan.

Sementara di Langkat, dugaan korupsi pengadaan smartboard dengan nilai proyek sekitar Rp50 miliar diperkirakan merugikan negara hingga Rp20 miliar. Penanganannya melibatkan Kejatisu bersama Kejari Langkat.

Nama Faisal Hasrimy dan Moettaqin Hasrimy turut menjadi sorotan publik karena diduga memiliki keterkaitan dalam kebijakan proyek smartboard di masing-masing daerah saat keduanya menjabat sebagai penjabat kepala daerah.

Faisal Hasrimy, eks Pj Bupati Langkat, telah diperiksa sebagai saksi terkait proyek pengadaan smartboard dan meubiler yang disebut bernilai puluhan miliar rupiah. Sementara Moettaqin Hasrimy, eks Pj Wali Kota Tebing Tinggi, juga dikaitkan dalam pengadaan papan tulis interaktif yang menggunakan dana Belanja Tidak Terduga (BTT). Keduanya masih aman aman saja, secara kebijakan kedua pejabat ini pasti terlibat membuat keputusan dan menerima uang suap, namun perihal mereka masuk kedalam lemari es.

Sejauh ini, sejumlah pejabat teknis dan pihak swasta telah ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya mantan Kadis Pendidikan Langkat Saiful Abdi, Direktur PT Bismacindo Perkasa Bambang Pranoto Saputra, serta mantan Kadis Pendidikan Tebing Tinggi Idham Khalik.

LIPPSU menilai dua perkara tersebut menjadi indikator penting apakah penegakan hukum di sektor pendidikan benar-benar diarahkan untuk menyelamatkan anggaran publik atau hanya berhenti pada level pelaksana teknis.

 

Tol Medan–Binjai hingga Rusun Medan

Selain perkara yang telah masuk tahap penetapan tersangka, sejumlah penyidikan lain juga dinilai masih menggantung.

Salah satunya dugaan korupsi pembangunan Tol Medan–Binjai yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp1,1 triliun. Penyidik sebelumnya telah menggeledah kantor BPN Sumut dan BPN Medan terkait proses pembebasan lahan.

Kasus lain ialah dugaan korupsi pembangunan rumah susun di Medan dengan nilai proyek sekitar Rp64 miliar. Pada akhir April 2026, penyidik melakukan penggeledahan di kantor Satker Perumahan dan Kawasan Permukiman Sumatera II di Jalan Gunung Krakatau, Medan.

Selain itu, dugaan penyimpangan dana KIP Kuliah di lingkungan LLDikti Wilayah I Sumut serta perkara PNBP KSOP Belawan juga disebut masih dalam tahap pengembangan.

 

Kajati Baru Diuji Publik

Bagi LIPPSU, pergantian pimpinan Kejatisu menjadi momentum pembuktian apakah penanganan perkara korupsi di Sumatera Utara benar-benar berjalan independen dan berkelanjutan.

“Jangan ada kasus besar yang redup karena pergantian pejabat. Publik ingin melihat keberanian mengungkap aktor utama, jangan yang dikorbankan bawahaan yang melaksanakan perintah dan bukan sekadar penanganan administratif saja,” kata Azhari.

Ia menegaskan masyarakat sipil akan terus mengawasi perkembangan seluruh perkara yang selama ini menjadi perhatian publik di Sumatera Utara. (SS).

Laporan : Tim Redaksi.

redaksipro

Recent Posts

LIPPSU: Rp14 Triliun Kredit Macet, BNI Medan Jangan “Lari Malam”

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

31 Mei 2026

Di Tembung, Abang Beradik Jalankan Bisnis Gelap Jual Sepedamotor Sistem Online Di Gudang Misterius

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menyoroti…

31 Mei 2026

Titi Gantung Dulu Bangunan Cagar Budaya Bersejarah, Kini Dibiarkan Semrawut dan Belepotan di Sana-Sini

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

31 Mei 2026

LIPPSU: Di Sini Pertalite Dibatasi, Di Tempat Lain Mafia BBM Pesta Keuntungan

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

31 Mei 2026

Aku Taat dan Menyembah-Mu, Mengapa Ujian Ini Tak Berkesudahan Ya Rabb?

Karya : Ust. Abdul Latif Khan. MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Setiap manusia dilahirkan diatas bumi, tetap…

31 Mei 2026

LIPPSU: PT PSU Salah Urus Sejak Awal, Kini Semua Hancur Lebur Jadi “Tepung Terigu”

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Jumat…

30 Mei 2026