Categories: News

LIPPSU: Desak Rico Waas Wali Kota Medan Segera Implementasikan PP 17 Tahun 2020, Jangan Abai dan Diam Disedot Bobby Nasution ke Provinsi

By.: Ir. Syafaruddin Sikumbang

Medan, 8 Januari 2026.

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), mendesak Pemerintah Kota Medan segera mengimplementasikan PP Nomor 17 tahun 2020 pada Pemerintahan Kota Medan dengan segera mengisi kekosongan jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT Pratama) atau setara eselon II. Banyak jabatan strategis masih dijabat pelaksana tugas (Plt) ini berdampak terhadap efektivitas perjalanan birokrasi dalam mengambil keputusan strategis, dan lemahnya kualitas pelayanan publik.

Azhari Sinik, Direktur Eksekutif LIPPSU meminta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan untuk segera mengambil langkah konkret dan keputusan, jangan abai dan diam melihat banyaknya pejabat di lingkungan Pemko Medan di sedot Bobby Nasution Gubernur Sumatera Utara ke Provinsi.

Desakan ini agar roda pemerintahan dapat berjalan optimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Azhari Sinik, penataan jabatan struktural, khususnya pada level eselon II, merupakan langkah strategis dalam meningkatkan efektivitas, akuntabilitas, dan profesionalisme birokrasi. Ia menegaskan bahwa pengisian jabatan tidak boleh sekadar formalitas, harus dilaksanakan dengan transparan berlandaskan sistem merit.

Sistem merit merupakan kebijakan manajemen sumber daya manusia aparatur yang menempatkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja sebagai dasar utama secara adil dan objektif. Ini bertujuan membangun profesionalisme dan integritas aparatur sipil negara (ASN), memastikan orang yang tepat menduduki posisinya.

“Penerapan sistem merit mendorong pengembangan karier dan prestasi ASN yang sehat dan berintegritas dengan memberikan penghargaan yang adil bagi aparatur yang berprestasi. Agar birokrasi tidak dicampuri kepentingan politik, kolusi, atau praktik titipan, yang sebelumnya LIPPSU telah mengkritisi Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dengan menyedot pejabat di lingkungan Pemko Medan, ” ujar Azhari Sinik Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Rabu (7/1).

Ia menegaskan, seluruh proses seleksi jabatan harus berjalan terbuka dan substantif, bukan sekadar memenuhi persyaratan administratif. Panitia seleksi (pansel), kata dia, harus bekerja secara independen, profesional, dan bebas dari intervensi pihak manapun.

“Jangan ada istilah titipan tertentu, ini bisa merusak jalannya pemerintahan. Proses seleksi harus benar-benar menilai kemampuan, dengan rekam jejak, dan integritas kandidat, jangan hanya formalitas semata, ini dapat merusak dan mengganggu kinerja kedepannya,” ujarnya.

Azhari Sinik, Direktur Eksekutif LIPPSU meminta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan untuk segera mengambil langkah konkret dan keputusan, jangan abai dan diam melihat banyaknya pejabat di lingkungan Pemko Medan di sedot Bobby Nasution Gubernur Sumatera Utara ke Provinsi. Desakan ini agar roda pemerintahan dapat berjalan optimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Azhari Sinik, penataan jabatan struktural, khususnya pada level eselon II, merupakan langkah strategis dalam meningkatkan efektivitas, akuntabilitas, dan profesionalisme birokrasi. Ia menegaskan bahwa pengisian jabatan tidak boleh sekadar formalitas, harus dilaksanakan dengan transparan berlandaskan sistem merit.

Sistem merit merupakan kebijakan manajemen sumber daya manusia aparatur yang menempatkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja sebagai dasar utama secara adil dan objektif. Ini bertujuan membangun profesionalisme dan integritas aparatur sipil negara (ASN), memastikan orang yang tepat menduduki posisinya.

“Penerapan sistem merit mendorong pengembangan karier dan prestasi ASN yang sehat dan berintegritas dengan memberikan penghargaan yang adil bagi aparatur yang berprestasi. Agar birokrasi tidak dicampuri kepentingan politik, kolusi, atau praktik titipan, yang sebelumnya LIPPSU telah mengkritisi Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dengan menyedot pejabat di lingkungan Pemko Medan,” ujar Azhari Sinik Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Rabu (7/1).

Azhari Sinik menambahkan, berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), PNS yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas hanya dapat menjalankan tugas paling lama tiga bulan dan dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu maksimal tiga bulan berikutnya, sehingga total masa penugasan Plt paling lama enam bulan. Surat edaran ini sangat lambat di implementasikan dalam Pemerintahan Rico Waas sebagai Walikota Medan.

Ketentuan tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, yang menegaskan bahwa pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berbasis sistem merit serta mendapat persetujuan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Selain pengisian jabatan, Azhari Sinik juga menegaskan pentingnya rotasi dan mutasi pejabat eselon II sebagai bagian dari penyegaran organisasi di Pemko Medan. Ia menyebut pejabat yang telah menduduki jabatan selama tiga tahun atau lebih telah memasuki masa evaluasi kinerja dan secara regulatif dapat dilakukan rotasi.

Sejalan dengan sorotan tersebut, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengakui bahwa banyaknya kekosongan jabatan eselon II akibat perpindahan pejabat ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berdampak langsung terhadap kinerjanya dan Wakil Wali Kota dalam menjalankan pemerintahan.

“Ini akan segera dibahas karena mengganggu saya kerja dan Pak Wakil. Dalam bulan ini harus segera,” ujar Rico kepada wartawan di Balai Kota Medan, Senin (5/1) kemarin.

Saat ini, sedikitnya 10 kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemko Medan masih dijabat Plt. Kondisi tersebut dinilai menghambat pengambilan keputusan strategis serta efektivitas pelayanan publik.

Rico menyatakan, pihaknya masih berkoordinasi intensif dengan BKN untuk menentukan mekanisme pengisian jabatan definitif, apakah melalui seleksi terbuka (lelang jabatan) atau asesmen, sesuai regulasi terbaru.

Sejumlah OPD strategis yang masih dipimpin Plt antara lain Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan, Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas SDABMBK, Dinas Ketenagakerjaan, DPMPTSP, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, serta Dinas Kebakaran dan Penyelamatan.

Kekosongan jabatan yang ada di Pemko Medan juga harus dibarengi dengan penyegaran dan rotasi. Hal ini juga terjadi pada level eselon III dan IV, termasuk Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Kepala Bagian Tata Pemerintahan, serta sejumlah Camat dan Kepala Kelurahan. Rotasi dan penyegaran juga harus dilaksanakan pada Organisasi Dinas Kesehatan dengan menata Kepala Puskermas, termasuk juga pada Dinas Pendidikan dengan merotasi dan penyegaran terhadap Kepala Sekolah SD dan SMP.

Azhari Sinik berharap, melalui penataan dan tata kelola birokrasi yang profesional, transparan, dan patuh regulasi berbasis sistem merit, maka tata kelola pemerintahan dapat berjalan efektif, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Dengan tertatanya tata kelola keuangan dan anggaran yang terencana dan terukur, pungkasnya.

redaksipro

Recent Posts

LIPPSU: Hanya Pendekar Mabuk Yang Bisa Batalkan Putusan MA dan PK

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menyoroti…

1 Juni 2026

LIPPSU: Tok, Tok, Tok… Putusan MA dan PK Sudah Sah, PT Sompo Insurance Wajib Penuhi Hak Konsumen dan Jangan “Lari Malam”

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, Minggu (31/5/2026), menyoroti belum tuntasnya sengketa…

1 Juni 2026

LIPPSU: Sudah Tahu Ada Gangguan Blackout PLN Tapi Mengapa Didiamkan Saja Sampai Rakyat Menjerit-Jerit, Lalu Minta Maaf

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Minggu…

1 Juni 2026

LIPPSU: Di Jepang, Pejabat Malu Jika Gagal Dan Mundur, Di Indonesia Disuruh Mundur Malah Ketawa-Ketawa

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Minggu…

1 Juni 2026

LIPPSU: Upah Pungut Di Bapenda Medan Rp 10,8 M Dan Intensif Rp 38 M Di Bapenda Sumut Masih Nyangkut Di Awang-Awang

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU) Azhari AM Sinik, menyoroti…

1 Juni 2026

LIPPSU: Rp14 Triliun Kredit Macet, BNI Medan Jangan “Lari Malam”

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

31 Mei 2026