LIPPSU Desak Kejatisu Usut Proyek Hibah Bansos P3A , P3TGAI di Tapsel – Madina Rp14 Miliar

News100 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) yang seharusnya dikerjakan secara swakelola oleh kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) di Kabupaten Tapanuli Selatan – Mandailing Natal, kembali disorot publik. Proyek ini bernilai Rp.195 pertitik ini diduga kuat tidak dikerjakan langsung oleh kelompok penerima, melainkan diduga kuat dialihkan kepada pihak ketiga.

Skema swakelola yang menjadi ruh program P3-TGAI terancam hanya sebatas formalitas di atas kertas. Di lapangan, sejumlah pekerjaan justru dikabarkan dikuasai dan dikerjakan oleh pihak luar kelompok. Hal ini jelas menyalahi aturan Kementerian PU yang menegaskan P3-TGAI wajib dilaksanakan sendiri oleh P3A, bukan dipindahkan ke kontraktor atau pihak ketiga.

BACA JUGA :  LIPPSU Desak Tito Kembalikan Empat Pulau Hak Rakyat Aceh, Pertanyakan Motif di Balik Keputusan Mendagri

“Kita telah mendeteksi hal itu, jika ini terbukti, pihak ketiga harus mempertanggungjawabkan di depan hukum, ” tegas Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU) Azhari AM Sinik kepada awak media.

Ia menilai lemahnya pengawasan dari Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera II (BBWSS II) dan Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) membuka peluang praktik penyimpangan. Padahal, kedua lembaga ini punya peran vital memastikan dana APBN benar-benar digunakan sesuai ketentuan.

“Di Tapsel proyek P3-TGAI tersebar di 10 titik, sementara di Madina terdapat 64 titik dengan total anggaran mencapai miliaran rupiah. Diantaranya tersebar di Kecamatan Sipirok, Angkola Timur Angkola Selatan ,Di Kabupaten Madina terdapat 64 titik di Kecamatan Panyabungan Utara, Siabu , Bukit Malintang Panyabungan Barat, dan lembah sorik Marapi.

BACA JUGA :  6 Eselon II dan 60 Pejabat Eselon III Dilantik Bobby Nasution, Sinyal Peremajaan Birokrasi atau Konsolidasi Politik

“Kualitasnya banyak dikeluhkan akibat pekerjaan dinilai buruk, material tidak sesuai spesifikasi, hingga bangunan yang rawan rusak dalam waktu singkat, ” ungkapnya menambahkan.

Kali ini, kata A.M Sinik, ia mendesak aparat penegak hukum (APH), mulai dari kepolisian, kejaksaan hingga inspektorat, segera turun tangan melakukan audit investigatif. Dugaan keterlibatan pihak ketiga dianggap sebagai pintu masuk praktik penyelewengan anggaran negara.

“Kalau proyek yang seharusnya untuk petani justru dikuasai pihak luar, jelas ada permainan. Kami minta APH usut tuntas dan tindak tegas siapa pun yang terlibat, ” pungkasnya.

Bahkan baru – baru ini mencuat isu adanya “pihak ketiga yang diduga menguasai puluhan program pekerjaan swakelola P3TGAI tersebut seorang perempuan inisial ” F” asal Panyabungan Utara ,dimana nama tersebut populer menjadi toke dan yang mengurus pembangunan irigasi pada banyak Desa di kabupaten Madina ungkap sumber yang enggan di sebutkan namanya, Dugaan ini semakin mempertebal keyakinan publik bahwa P3-TGAI tidak lagi murni untuk kepentingan petani, melainkan telah dipolitisasi demi kepentingan segelintir pihak.

BACA JUGA :  DPRD Samosir dan Kepala RSUD dr Hadrianus Sinaga, Manipulasi RDP Tanpa Mengundang Pelapor

Hingga berita ini diturunkan, pihak BBWS II Medan maupun TPM belum memberikan klarifikasi resmi. Terkait Oknum yang namanya masuk dalam catatan LIPPSU juga telah di hubungi namun belum berkomentar hingga berita ini sampai di meja redaksi. (Red)