Categories: News

LIPPSU: Bubarkan Saja dan Angkat Kaki, PT Citraland Sudah Digerogoti dari Berbagai Penjuru

Medan, 11 Maret 2026.

MEDAN, PROMEDIA.NEWS | Rapat dengar pendapat antara DPRD Sumatera Utara dengan perwakilan masyarakat Perumahan Meteorologi I Medan dan Komplek Albarokah, serta sejumlah instansi terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut dan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II Medan, di ruang rapat dewan, Selasa (10/3), menjadi bukti bahwa PT Citraland dinilai tidak kooperatif terhadap persoalan yang dikeluhkan masyarakat.

Surat undangan bernomor 400/1281/DPRD/III/2026 yang diterbitkan pada 9 Maret 2026 dan ditujukan kepada tiga pengembang, salah satunya PT Citraland, tidak direspons oleh pihak manajemen perusahaan tersebut.

Padahal, banjir besar yang terjadi pada 25 November 2025 lalu menyebabkan air meluap dan menggenangi dua kawasan perumahan di Jalan Meteorologi yang berada di wilayah perbatasan Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.

Senny, warga Perumahan Meteorologi I, mengatakan banjir yang terjadi beberapa waktu lalu merupakan yang terparah dalam beberapa tahun terakhir. Ia menyebut sebelumnya kawasan tersebut tidak pernah mengalami banjir separah itu.

Menurutnya, kecilnya drainase di sepanjang Jalan Willem Iskandar atau Jalan Pancing diduga menjadi salah satu penyebab utama meluapnya air saat hujan deras yang berlangsung selama beberapa hari.

“Kami biasanya menunggu sekitar empat jam hingga air surut. Namun saat banjir terakhir, air baru surut setelah hampir 22 jam,” ujar Senny.

Hal senada disampaikan Milhan dan Yusri, warga Komplek Albarokah. Mereka menduga banjir terjadi akibat penyempitan drainase dari sekitar tiga meter menjadi hanya satu meter di jalur menuju Jalan Meteorologi.

Selain itu, warga juga menilai adanya pembelokan saluran air di kawasan perumahan Citraland menyebabkan aliran air berubah arah sehingga genangan meluas ke permukiman masyarakat.

Warga menyebut banjir dan genangan air yang terjadi pada akhir November hingga Desember 2025 lalu merupakan yang paling parah dalam 20 tahun terakhir. Mereka menilai kondisi tersebut mulai dirasakan sejak pembangunan kawasan perumahan Citraland dan Agung Sedayu Group di sekitar wilayah tersebut.

Menyikapi keluhan warga tersebut, Wakil Ketua Komisi D DPRD Sumut Yahdi Khoir Harahap akhirnya menskors rapat dan akan menjadwalkan ulang pemanggilan para pengembang, termasuk PT Citraland, Agung Sedayu Group, dan Jewel Group.

Ia menegaskan, pemanggilan ulang tersebut akan melibatkan pihak penegak hukum, yakni Gakkum Dinas Lingkungan Hidup serta Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumut, karena persoalan banjir tersebut dinilai berkaitan langsung dengan aktivitas pembangunan di kawasan tersebut.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik yang akrab disapa Ari, menilai persoalan yang membelit PT Citraland sudah sangat serius. Ia menyebut perusahaan tersebut kini menghadapi berbagai sorotan, mulai dari dugaan persoalan perizinan hingga dampak lingkungan yang dirasakan masyarakat.

“PT Citraland sudah layak dikuliti secara hukum dan administrasi. Persoalan yang muncul bukan hanya soal dugaan korupsi, tetapi juga dampak banjir yang dirasakan masyarakat di kawasan perbatasan Medan–Deli Serdang, tempat proyek prestisius mereka berdiri,” ujar Ari di Medan, Selasa (10/3).

Menurut Ari, penanganan kasus hukum yang menjerat sejumlah pejabat terkait penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) juga harus dilakukan secara menyeluruh. Ia menilai proses hukum tidak boleh berhenti pada pejabat teknis semata.

Persoalan tersebut mencuat setelah penetapan tersangka dan penahanan terhadap eks Kepala BPN Sumut Askani dan eks Kepala BPN Deli Serdang Abdul Rohim Lubis. Namun sejumlah pihak menilai proses hukum belum menyentuh pihak lain yang diduga memiliki peran dalam penerbitan izin proyek tersebut.

Praktisi hukum Jauli Manalu SH menilai, dalam kasus ini aparat penegak hukum harus menelusuri seluruh rantai proses perizinan agar tidak menimbulkan kesan adanya pihak yang “ditumbalkan”.

“Penegakan hukum harus menyeluruh. Jika memang ada pihak lain yang berperan dalam proses penerbitan izin, maka harus diperiksa secara objektif agar kasus ini terang benderang,” ujarnya.

Diketahui, pembangunan proyek Citraland disebut mulai berjalan sejak tahun 2020. Sementara proses penerbitan HGB dan berbagai izin terkait proyek tersebut belakangan menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya pelanggaran prosedur perizinan.

Hingga berita ini diturunkan, mantan Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan belum memberikan tanggapan terkait berbagai tudingan yang disampaikan sejumlah pihak.

By : Heriyanto Budi

redaksipro

Recent Posts

LIPPSU: Mengurus Kebun PSU Seluas 14.276 Hektare Dengan Jurus “Sambar Gledek”, Puluhan Miliar Rupiah Uang Ikut Tersambar Petir

MEDAN, PRIMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Sabtu…

1 Juni 2026

Ada Ketua Kelas di Pemprovsu Ingin Preteli Proyek RS Haji Rp484 Miliar?

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

1 Juni 2026

John Ester Lase : Rehabilitasi Puskesmas Medan Sudah Dirancang Matang

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata…

1 Juni 2026

LIPPSU: Hanya Pendekar Mabuk Yang Bisa Batalkan Putusan MA dan PK

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menyoroti…

1 Juni 2026

LIPPSU: Tok, Tok, Tok… Putusan MA dan PK Sudah Sah, PT Sompo Insurance Wajib Penuhi Hak Konsumen dan Jangan “Lari Malam”

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, Minggu (31/5/2026), menyoroti belum tuntasnya sengketa…

1 Juni 2026

LIPPSU: Sudah Tahu Ada Gangguan Blackout PLN Tapi Mengapa Didiamkan Saja Sampai Rakyat Menjerit-Jerit, Lalu Minta Maaf

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Minggu…

1 Juni 2026