News

Lapangan Merdeka dan Gugatan Warisan Bangsa: Medan Menggugat demi Sejarah yang Tersisa

MEDAN, PROMEDIA.NEWS- Lapangan Merdeka Medan bukan sekadar hamparan tanah di jantung kota. Ia adalah saksi bisu. Namun hari ini, situs yang seharusnya dijaga itu justru berada di tengah pusaran konflik hukum, nilai sejarah, dan pembangunan yang melupakan akar budayanya. Tim Tujuh Medan Menggugat, yang mewakili Tim Tujuh yakni, Burhan Batubara, Ir Rizanul, Miduk Hutabarat dan aktivis Lembaga Pemerhati Pembangunan Sumut, (LIPPSU), Azhari Gemala Putra A.M Sinik, Selasa, (8/7/2025).

Gabungan para tokoh budaya dan masyarakat sipil, tengah memperjuangkan status Lapangan Merdeka agar ditingkatkan menjadi Cagar Budaya Nasional. Gugatan mereka telah menembus Pengadilan Tata Usaha Negara dan kini sedang bergulir di Mahkamah Agung. Yang digugat bukan sembarangan. Menteri Kebudayaan RI, Gubernur Sumatera Utara, Wali Kota Medan, hingga DPRD Kota Medan.

Substansi gugatan mereka sederhana namun sangat mendalam lapangan bersejarah ini tak boleh diperlakukan seperti proyek. Mereka menuntut agar statusnya sebagai situs cagar budaya yang ditetapkan secara nasional dan pembangunan revitalisasi dihentikan karena cacat baik secara administratif, substansi, maupun prosedur.

Di balik proyek revitalisasi yang bernilai miliaran, terdapat berbagai kecacatan mendasar. Tidak ada zonasi yang jelas. Sertifikat lahan belum tunggal. Bahkan, keberadaan bangunan modern yang mencaplok kawasan lapangan menjadi sorotan tajam.

Usulan dari masyarakat pun sudah terang benderang, bersihkan seluruh bangunan yang berdiri di atas lapangan, bebaskan dari pagar, kembalikan bentuk asli sejarahnya, dan pastikan tidak ada bangunan di bawah tanah yang melukai integritas situs tersebut. Tapi, suara rakyat seolah tenggelam oleh deru alat berat dan euforia proyek mercusuar.

Secara hukum, pijakan gugatan Tim Tujuh tak bisa dianggap engteng. Mereka menggunakan payung hukum dari Undang-Undang Cagar Budaya Nomor 11 Tahun 2010, UU Pemajuan Kebudayaan, hingga Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang pemeringkatan situs budaya.

Apakah negara hadir untuk melindungi ingatan kolektif bangsanya. Atau justru tunduk pada logika proyek dan kepentingan jangka pendek.

Aktivis Azhari Sinik dari LIPPSU menegaskan itu bukan sekadar sengketa lahan, tapi pertarungan antara memori bangsa dengan amnesia kekuasaan.

“Medan Menggugat adalah sinyal bahwa rakyat tak tinggal diam. Di antara debu renovasi dan beton modernisasi, suara sejarah tetap mengalun. Lapangan Merdeka, seharusnya, tetap Meerdeka dari pengabaian,” tambahnya lagi. (520)

redaksi2

Recent Posts

Mobil Isuzu Panther Touring Milik Kristina Digelapkan Anak Tiri

DELI TUA, PROMEDIA. NEWS - Kristina (55) warga Kelurahan Delitua Timur melaporkan dua anak tirinya…

2 Juni 2026

Hukum Harus Menjadi Raja, Bukan Alat Kekuasaan

Oleh : Suardi, SH MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Pernyataan mantan Wakapolri, Komjen Pol. (Purn.) Oegroseno, dalam…

2 Juni 2026

Paryono, Mantan Atlet Voli Nasional yang Tak Pernah Berhenti Mengabdi untuk Pembinaan Generasi Muda

MEDAN, PROMEDIA. NEWS - Nama Paryono tentu tidak asing bagi kalanganv pecinta bola voli Indonesia,…

2 Juni 2026

Direktur Keuangan PNM Hadiri HUT KE-27 PNM, Tekankan Tiga Pilar Pengembangan SDM

BERASTAGI, PROMEDIA.NEWS - PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Kabanjahe merayakan Hari Ulang Tahun (HUT)…

2 Juni 2026

Jalan Upah Pungut Kepling Berkelok-Kelok Hingga ke Lau Sidebuk-Debuk

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

2 Juni 2026

LIPPSU: Di Bank Mandiri Kredit Rp155 Miliar Hanya Dengan Telefon “Kriiiing, Halo, Oke Bos, Aman!” Ternyata Macet, Nasabah Geleng Kepala: “Kok Gampang Kali, Ya Mencurinya”

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara, Azhari AM Sinik, mengungkap…

2 Juni 2026