Jalan Kupak Kapik Di Sana Sini Dan Dibiarkan Hancur, Di BBPJN Malah Dililit Korupsi. LIPPSU: Ratusan Miliar Uang Rakyat Hancur Macam Ongo-Ongol

News626 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Kondisi sejumlah ruas jalan nasional di Sumatera Utara yang rusak, berlubang, longsor, hingga berulang kali diperbaiki menjadi sorotan publik di tengah terungkapnya kasus dugaan korupsi proyek jalan yang menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut.

Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, Sabtu (6/6), menilai ironi terjadi ketika masyarakat masih menghadapi kondisi jalan nasional yang rusak di berbagai daerah, sementara aparat penegak hukum justru mengungkap praktik korupsi dalam proyek-proyek preservasi dan pembangunan jalan di Sumatera Utara.

“Jalan kupak-kapik di sana sini dan dibiarkan hancur. Di sisi lain BBPJN malah dililit kasus korupsi. Untuk apa ada BBPJN di Sumut jika ratusan miliar anggaran jalan justru disedot oleh oknum-oknum yang bermain proyek dan hancur diinjak macam kue ongol-ongol” kata Azhari, Minggu (7/6).

Menurut data Kementerian Pekerjaan Umum, sejumlah ruas jalan nasional yang mengalami kerusakan berat dan menjadi prioritas penanganan BBPJN Sumut antara lain Jalan Medan-Kutacane di KM 157 Desa Perbulan Kabupaten Karo, Jalan Rampa-Poriaha di Tapanuli Tengah, ruas Tarutung-Sipirok-Padangsidimpuan, Sibolga-Batang Toru-Padangsidimpuan, Batang Toru-Singkuang, hingga ruas Aek Kanopan-Rantau Prapat.

Selain itu, pemerintah pusat juga menetapkan 99 titik prioritas rehabilitasi pascabencana pada lima klaster wilayah yakni :
– Tapanuli Tengah,
– Tapanuli Selatan,
– Mandailing Natal,
– Tapanuli Utara dan
– Kota Sibolga.

BACA JUGA :  Bagindo Dahlan Abdullah: Putra Pariaman Pencetus Nama "Indonesia" yang Dimakamkan di Baghdad

Namun di tengah upaya perbaikan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru membongkar dugaan praktik korupsi proyek jalan yang melibatkan pejabat BBPJN Sumut dan Dinas PUPR Sumut.

Kasus bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Juni 2025 yang menjerat sejumlah pejabat proyek jalan dan pihak swasta.
Dari pengembangan perkara, penyidik menemukan dugaan pengaturan proyek jalan nasional dan provinsi dengan nilai mencapai Rp231,8 miliar.

KPK kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pejabat lain dalam jaringan korupsi proyek jalan tersebut.

Pada April 2026, Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan vonis kepada Heliyanto, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut. Ia dihukum lima tahun penjara setelah terbukti menerima suap Rp1,62 miliar terkait proyek preservasi jalan di Labuhanbatu Selatan dan Padanglawas Utara.

Modus Dugaan Korupsi

Berdasarkan fakta persidangan dan pengembangan penyidikan KPK, modus yang diduga digunakan dalam proyek jalan tersebut meliputi:

Pengaturan pemenang tender dengan membocorkan dokumen teknis, spesifikasi pekerjaan dan Bill of Quantity (BQ) kepada kontraktor tertentu.

BACA JUGA :  Jejak 14 Ton Gabah yang Hilang di Sei Bamban: Selisih Data Gudang PT Bhineka Perkasa Jaya Disorot

Markup atau penggelembungan anggaran melalui penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang lebih tinggi dari kebutuhan riil.

Pembagian fee proyek yang diduga dibebankan ke dalam nilai kontrak pekerjaan.

Pencairan pekerjaan bermasalah, yakni proyek yang diduga tidak sesuai spesifikasi namun tetap dinyatakan selesai dan layak dibayar.

Manipulasi administrasi pekerjaan untuk mempercepat pencairan dana proyek.

Pejabat yang Terseret

Sejumlah nama yang muncul dalam proses penyidikan dan persidangan antara lain:

– Heliyanto, mantan PPK Satker PJN Wilayah I Sumut.
– Rasuli Efendi Siregar, pejabat yang turut terjaring dalam pengembangan kasus.
– Faisal, PPK BBPJN Sumut.
– Heri Handoko, PPK BBPJN Sumut.
– Munson Ponter Paulus Hutauruk, mantan PPK BBPJN Sumut.
– Dicky Erlangga, mantan Kepala Satker PJN Wilayah I Sumut.
– T. Rahmansyah Putra, Kepala Satker PJN Wilayah II Sumut.
– Ratno Adi Setiawan, Kepala Satker PJN Wilayah III Sumut.
– Stanley Cicero Haggard Tuapattina, mantan Kepala BBPJN Sumut periode 2018-2025 yang telah diperiksa sebagai saksi oleh KPK.

Pasca OTT, Menteri Pekerjaan Umum juga menonaktifkan tiga pejabat BBPJN Sumut guna mempermudah proses penyidikan.

Potensi Kerugian Negara

Meski nilai kerugian negara secara keseluruhan masih menunggu perhitungan resmi auditor negara dan penyidik KPK, pengembangan perkara menyasar paket proyek jalan dengan total pagu anggaran mencapai Rp231,8 miliar.

BACA JUGA :  INVESTIGASI: Setrum Sepeda Motor Listrik Badan Gizi Nasional (BGN)

Selain itu, dalam perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, terungkap adanya aliran suap sedikitnya Rp1,62 miliar kepada pejabat pelaksana proyek.

LIPPSU menilai kasus tersebut menjadi alarm keras bagi pengelolaan infrastruktur jalan nasional di Sumatera Utara.

“Kondisi jalan yang rusak berulang dan kasus korupsi yang terus bermunculan membuat masyarakat bertanya ke mana sebenarnya uang rakyat digunakan. Jangan sampai anggaran perbaikan jalan hanya menjadi bancakan sementara masyarakat tetap menikmati jalan rusak,” ujar Azhari.

Tanggapan BBPJN

BBPJN Sumut sebelumnya menyatakan tetap berkomitmen melanjutkan rehabilitasi dan preservasi jalan nasional di berbagai wilayah Sumatera Utara. Perbaikan dilakukan secara bertahap karena sebagian kerusakan dipicu bencana alam, longsor, drainase yang tidak berfungsi optimal serta kondisi geografis yang sulit.

Terkait perkara korupsi yang ditangani KPK, Kementerian Pekerjaan Umum telah menegaskan menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat penegak hukum. Kementerian juga melakukan evaluasi internal serta menonaktifkan sejumlah pejabat yang terseret perkara guna memastikan pelayanan dan pembangunan infrastruktur tetap berjalan.

Penulis : Heriyanto