FP3SU Desak Pemkab Simalungun Hadirkan Bantuan Modal bagi Pedagang Korban Kebakaran

Relokasi Tanpa Pemulihan Ekonomi Bukan Solusi

News111 Dilihat

SIMALUNGUN, PROMEDIA.NEWS – Rapat koordinasi relokasi pedagang korban kebakaran Pasar Inpres Serbalawan yang dilaksanakan pada Senin, 6 Juli 2026, di Ruang Harungguan Kantor Camat Dolok Batu Nanggar menghasilkan sejumlah keputusan penting terkait pemanfaatan kios relokasi yang telah dibangun pemerintah.

Rapat dipimpin Camat Dolok Batu Nanggar, Siti Aminah Siregar, SE, serta dihadiri Kapolsek Dolok Batu Nanggar IPTU Rido Valentino Pakpahan, unsur Koramil, Lurah Serbalawan, pengurus APPSI Kabupaten Simalungun yang diwakili Darma Saragih, dan para pedagang korban kebakaran Pasar Inpres Serbalawan.

Dalam rapat tersebut disepakati bahwa para pedagang diberikan waktu 14 hari, mulai 6 Juli hingga 19 Juli 2026, untuk menempati kios relokasi.

Pemerintah juga menyatakan siap menanggung biaya listrik selama tiga bulan pertama, sementara APPSI berkomitmen menyiapkan pengamanan kawasan selama 24 jam.

BACA JUGA :  Pemkab Deliserdang Gelontorkan Rp38,5 Miliar Untuk Makan Minum, Gempar Sumut ‘Sentil’ Asri Ludin: Bayarnya Pakai Daun?

Pemerintah turut menegaskan bahwa pedagang yang tidak menempati kios hingga batas waktu yang ditentukan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan akan kehilangan hak atas kios tersebut, yang kemudian dialihkan kepada pedagang lain yang siap berjualan.

Ketua Forum Pemuda Peduli Pembangunan Sumatera Utara, Wan Agus Yahya.
Ketua Forum Pemuda Peduli Pembangunan Sumatera Utara, Wan Agus Yahya.

Keputusan tersebut mendapat perhatian dari Ketua Forum Pemuda Peduli Pembangunan Sumatera Utara, Wan Agus Yahya.

Menurutnya, langkah pemerintah menyediakan kios relokasi patut diapresiasi, namun kebijakan itu belum menyelesaikan persoalan utama yang dihadapi para pedagang korban kebakaran.

“Persoalan terbesar para pedagang hari ini bukan sekadar tempat berjualan, tetapi hilangnya modal usaha dan barang dagangan akibat kebakaran.

Karena itu, pemerintah jangan hanya mengejar target agar kios segera terisi, tetapi harus memastikan para pedagang memiliki kemampuan untuk kembali berdagang,” ujar Wan Agus Yahya.

BACA JUGA :  Buka Pelatihan Berbasis Kompetensi, Rico Waas: Sarana untuk Menambah Skill Bagi Pencari Kerja dan Reduksi Pengangguran

Ia menilai, relokasi tanpa disertai program pemulihan ekonomi hanya akan melahirkan kios-kios yang ditempati, tetapi tidak mampu menggerakkan roda perdagangan.

“Bagaimana pedagang mau berjualan kalau seluruh modal dan barang dagangan mereka sudah habis terbakar? Jangan sampai masyarakat dipaksa pindah ke kios baru, tetapi dibiarkan memulai usaha dari nol tanpa dukungan pemerintah,” tegasnya.

Wan Agus Yahya menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab tidak hanya membangun kembali sarana fisik, tetapi juga memulihkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat terdampak bencana.

Prinsip tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang mengatur bahwa rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana mencakup pemulihan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat, bukan hanya pembangunan kembali infrastruktur.

Selain itu, ia mendorong Pemerintah Kabupaten Simalungun agar berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, kementerian terkait, perbankan, maupun lembaga pembiayaan untuk menghadirkan bantuan modal usaha, hibah, atau kredit berbunga ringan bagi para pedagang korban kebakaran.

BACA JUGA :  Tabagsel Suarakan Pemekaran,"Halak Hita" Bobby Nasution Ingkar Janji, Karma SAMPURAGA pasti Berlaku

“Kalau pemerintah benar-benar ingin ekonomi Pasar Serbalawan kembali hidup, maka yang harus dipulihkan bukan hanya bangunannya, tetapi juga kemampuan pedagang untuk berdagang. Jangan sampai pemerintah bangga karena kios sudah terisi, sementara pedagang tidak memiliki barang untuk dijual,” katanya.

Forum Pemuda Peduli Pembangunan Sumatera Utara berharap Pemerintah Kabupaten Simalungun mengevaluasi kebijakan relokasi tersebut dengan menambahkan program pemulihan ekonomi yang nyata.

Menurut Wan Agus Yahya, keberhasilan pemerintah tidak diukur dari cepatnya proses relokasi, melainkan dari pulihnya penghasilan para pedagang dan bangkitnya aktivitas ekonomi masyarakat setelah musibah kebakaran.

Laporan : Zahrul