Bangunan Pelayanan Publik RS SILOAM Medan Beresiko Dijalankan Tanpa Kelayakan Resmi, LIPPSU : SLF Diduga Diabaikan Regulasi Atau Formalitas Yang Dikaburkan?

News67 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Di tengah ekspansi fasilitas kesehatan, Rumah Sakit modern dan kompetisi layanan rumah sakit swasta di Indonesia, muncul satu pertanyaan mendasar yang jarang terdengar di ruang publik: seberapa ketat negara memastikan bangunan rumah sakit benar-benar laik fungsi sebelum melayani pasien?

Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) Azhari, A.M Sinik kembali memyorot Rumah Sakit Umum (RSU) Siloam Medan setelah sebelumnya persoalan IPAL / Limbah.

Dugaan serius kembali disorot LIPPSU dari sektor pelayanan kesehatan swasta nasional. Salah satu jaringan rumah sakit besar, RSU Siloam Medan kini menjadi sorotan setelah muncul indikasi bahwa sebagian fasilitas operasionalnya belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dokumen wajib yang menjadi syarat legal bangunan gedung dapat digunakan untuk aktivitas publik.

Jika dugaan ini terbukti,maka kondisi tersebut tidak hanya menyangkut administrasi teknis, tetapi juga berpotensi masuk dalam pelanggaran hukum berat terkait keselamatan publik dan operasional fasilitas kesehatan.
SLF: Syarat Mutlak Bangunan Layak Fungsi, tegas Azhari A.M Sinik.

Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung serta aturan turunannya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, setiap bangunan gedung, termasuk rumah sakit, wajib memiliki SLF sebelum digunakan secara operasional.

SLF bukan sekadar dokumen formalitas, melainkan bukti bahwa bangunan telah memenuhi aspek:

– keselamatan struktur,

– sistem proteksi kebakaran,

– instalasi listrik dan mekanikal,

– sanitasi dan kesehatan lingkungan,

BACA JUGA :  LIPPSU: BPHTB Ratusan Miliar Tak Disetor, Pemilik Modal Podomoro City Harus Dikejar

– Keselematan evakuasi darurat

– serta kelayakan fungsi layanan publik.

Tanpa SLF, bangunan secara hukum tidak layak digunakan untuk pelayanan publik, apalagi fasilitas berisiko tinggi seperti rumah sakit.

Pelanggaran Berlapis: Bangunan hingga Layanan Kesehatan

Apabila rumah sakit tetap beroperasi tanpa SLF, maka terdapat sejumlah potensi pelanggaran regulasi:

Pelanggaran UU Bangunan Gedung (UU 28/2002)
Penggunaan bangunan tanpa SLF dapat dikategorikan sebagai pemanfaatan gedung yang belum memenuhi standar kelaikan fungsi.

Pelanggaran PP 16/2021
Regulasi ini menegaskan SLF sebagai syarat wajib sebelum bangunan dimanfaatkan secara legal.

Potensi pelanggaran Permenkes No 40 tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis Bangunan, Prasarana, dan Peralatan Kesehatan Rumah Sakit.

Dalam standar pelayanan rumah sakit, fasilitas kesehatan wajib menjamin keselamatan pasien, yang salah satunya bersumber dari kelayakan bangunan dan sistem utilitas.

Risiko keselamatan publik Tanpa SLF, tidak ada jaminan bahwa sistem proteksi kebakaran, struktur gedung, hingga instalasi medis telah memenuhi standar keselamatan.

Pertanyaan Kritis: Siapa Bertanggung Jawab?

Dugaan belum dimilikinya SLF pada rumah sakit berskala besar memunculkan pertanyaan serius:

Apakah proses audit kelaikan fungsi telah dilakukan sesuai prosedur?

Apakah pemerintah daerah kota Medan telah menerbitkan SLF secara sah?

Apakah ada kelonggaran dalam pengawasan bangunan fasilitas kesehatan strategis?

LIPPSU menilai Potensi Sanksi Administratif hingga Pidana dalam berbagai ketentuan teknis bangunan, pelanggaran terkait SLF dapat berujung pada:

– penghentian operasional bangunan,

– penyegelan,

– denda administratif,

– hingga potensi pidana bagi penanggung jawab jika terbukti mengabaikan keselamatan publik.

BACA JUGA :  LIPPSU: Macam Gak Ada Artinya Uang, Dugaan Fraud Rp1,1 Miliar Kredit Bermasalah di Bank Sumut Dibiarkan Mengendap Lebih Lima Tahun

Catatan Investigatif LIPPSU

SLF bukan sekadar dokumen perizinan, tetapi instrumen kontrol negara terhadap keselamatan bangunan publik. Ketika rumah sakit beroperasi tanpa kepatuhan penuh terhadap standar ini, maka yang dipertaruhkan bukan hanya aspek legalitas, tetapi keselamatan pasien, tenaga medis, dan masyarakat luas.

Direktur Eksekutif LIPPSU Azhari A.M Sinik tegas mengatakan jika dugaan ini benar, maka situasi tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan menyentuh jantung persoalan keselamatan publik dan kepatuhan hukum sektor infrastruktur kesehatan di Indonesia, khususnya di Sumatera Utara kota Medan.

SLF Diduga Diabaikan: Regulasi Atau Formalitas Yang Dikaburkan

Berdasarkan ketentuan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan aturan teknis dalam PP No. 16 Tahun 2021, SLF merupakan syarat mutlak sebelum bangunan dapat difungsikan.

Namun, dugaan belum terpenuhinya sertifikasi tersebut pada fasilitas rumah sakit memunculkan pertanyaan besar:

Apakah standar keselamatan bangunan benar-benar telah dipenuhi?

Siapa yang memberikan izin operasional tanpa kelengkapan SLF??

Apakah ada kelonggaran dalam pengawasan terhadap fasilitas kesehatan berskala besar?

Sorotan Serius: Di Mana Peran Pengawasan?

Dugaan ini juga menyeret pertanyaan mengenai fungsi pengawasan pemerintah daerah dan instansi teknis terkait:

Apakah proses audit laik fungsi benar-benar dilakukan?

Apakah terdapat celah administratif dalam penerbitan izin operasional?

Ataukah terjadi pembiaran sistemik terhadap pelanggaran standar bangunan publik?

Potensi Pelanggaran Berlapis

Jika dugaan ini terbukti, maka konsekuensinya tidak ringan:

BACA JUGA :  LIPPSU: Kadisnaker Yuliana Siregar Diincar Soal "Main Cekik" Suket K3

Pelanggaran UU Bangunan Gedung

Potensi pelanggaran aturan turunan PP 16/2021

Dugaan pelanggaran standar pelayanan fasilitas kesehatan (Permenkes) No 40 Tahun 2022

Risiko tanggung jawab hukum jika terjadi insiden keselamatan pasien

Dugaan Celah: Operasional Didahulukan, Sertifikasi Menyusul

Secara normatif, aturan tidak memberi ruang abu-abu. Bangunan tanpa SLF tidak semestinya difungsikan. Namun dalam banyak kasus infrastruktur di Indonesia, terdapat jarak antara teks hukum dan realitas implementasi, tegas Azhari A.M Sinik saat dimintai pendapat.

Rumah sakit swasta berada pada irisan unik: ia berbadan hukum privat, tetapi melayani kepentingan publik yang sangat sensitif.

SLF: Dokumen Teknis yang Menentukan Nyawa

SLF bukan sekadar kertas izin. Dalam kerangka UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan aturan pelaksana PP No. 16 Tahun 2021, SLF adalah validasi akhir bahwa sebuah bangunan aman digunakan.

Hingga laporan ini disampaikan oleh tim LIPPSU belum terdapat penjelasan resmi yang mengonfirmasi atau membantah secara rinci status SLF yang dipersoalkan.

Penutup: Di Antara Kepatuhan dan Kecepatan

Kasus ini, jika ditelusuri lebih jauh, tidak hanya menyentuh satu institusi, tetapi membuka kembali persoalan lama tentang bagaimana Indonesia menyeimbangkan kebutuhan investasi infrastruktur kesehatan dengan disiplin regulasi keselamatan bangunan.

Di atas kertas, aturan sudah tegas. Namun di lapangan, batas antara “boleh beroperasi” dan “layak berfungsi” tampaknya masih menyisakan ruang interpretasi yang lebar, tegas Azhari AR.Sinik.

Laporan : Faisal

Posting Terkait

Jangan Lewatkan