DPRD Samosir dan Kepala RSUD dr Hadrianus Sinaga, Manipulasi RDP Tanpa Mengundang Pelapor

News422 Dilihat

Samosir, 27 Maret 2026.

SAMOSIR, PROMEDIA. NEWS | Pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Samosir terkait pelayanan poli mata di RSUD dr. Hadrianus Sinaga menuai protes keras dari pihak pelapor. Mereka menilai RDP tersebut cacat secara prosedur dan substansi karena tidak menghadirkan pelapor sebagai pihak utama dalam perkara.

“Keberatan itu telah kami sampaikan melalui surat resmi tertanggal 25 Maret 2026 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Samosir,”jelas pelapor Tetty Naibaho didampingi Pardiman Limbong dan Valencius Sitorus.Jumat (27/03/2026).

Lebih lanjut Tetty menjelaskan bahwa mereka tidak pernah diundang ataupun dilibatkan dalam RDP yang diklaim telah dilaksanakan oleh DPRD.

BACA JUGA :  Diduga Lift Bekas, Anggaran Fantastis Rp632,5 Miliar Jadi Sorotan, Revitalisasi Lapangan Merdeka Diterpa Skandal

“Kami adalah pelapor resmi yang telah tiga kali mengajukan permohonan RDP sejak 3 Desember 2025 hingga Januari 2026, namun tidak pernah mendapat respons yang patut.” ujarnya.

Sementara Pardiman Limbong juga mengungkapkan adanya pernyataan berbeda dari pihak Sekretariat DPRD sebelumnya. Pada 5 Maret 2026, Sekretaris DPRD Samosir, Ricky Rumapea, didampingi Kabag Risalah Yen Rumensa Malau, disebut menyampaikan bahwa RDP belum digelar dan masih dalam tahap penjadwalan ulang.

Namun setelah ramai diberitakan, ada surat yang ditandatangani Ketua DPRD tertanggal 18 Maret 2026 justru menyatakan bahwa RDP telah dilaksanakan. Kondisi ini memunculkan dugaan ketidakkonsistenan informasi yang berpotensi menyesatkan publik.

“Pelaksanaan RDP tanpa kehadiran sebagai pelapor telah menghilangkan hak untuk menyampaikan fakta dan bukti. Dugaan kami RDP tersebut menjadi forum tidak objektif dan cenderung sepihak serta bertentangan dengan prinsip keadilan, khususnya asas audi alteram partem (kedua belah pihak harus didengar, red),” jelas Pardiman.

BACA JUGA :  El Adrian Shah Terpilih Aklamasi Pimpin Hanura Sumut Periode 2025-2030

Sementara Valencius Sitorus menilai bahwa pelaksanaan RDP tersebut tidak mencerminkan fungsi pengawasan DPRD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Kami menilai RDP tersebut terkesan hanya sebagai formalitas administratif, terutama setelah adanya pengaduan yang telah mereka layangkan ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) dan Ombudsman,” ujar Valencius.

BACA JUGA :  HEBOH.!! Eks Pegawai Ungkap Dugaan Praktek Tak Wajar di Dinas Pendidikan Deli Serdang

Valencius menjelaskan dalam tuntutan mereka sebagai pelapor secara tegas: Menolak hasil RDP yang telah dilakukan; Meminta DPRD Samosir menggelar ulang RDP secara terbuka; Mendesak agar pelapor, pihak terkait, dan publik dihadirkan; Menuntut jaminan transparansi dalam proses dan hasil RDP.

Apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi, pelapor menyatakan akan menempuh berbagai langkah lanjutan, termasuk pengaduan ke Ombudsman RI, Badan Kehormatan DPRD, Komisi Informasi Publik, hingga Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Kepolisian Republik Indonesia.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak DPRD Kabupaten Samosir belum memberikan keterangan resmi terkait keberatan yang diajukan oleh pelapor.

Laporan : Fery Sinaga.