Categories: News

AMAK-SU Tuntut APH Ambil Tindakan Tegas Dugaan Aktivitas Ilegal PT CSIL Di Kabupaten Asahan

Asahan, 10 Maret 2026.

MEDAN, PROMEDIA.NEWS | Aliansi Mahasiswa Anti Ketidakadilan Sumatera Utara (AMAK-SU) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, menuntut aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas terhadap dugaan aktivitas ilegal yang dilakukan PT CSIL di kawasan hutan produksi konversi seluas ±4.773,90 hektare di Kelompok Hutan Natalu, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.

Aksi tersebut digelar sebagai bentuk kontrol sosial mahasiswa atas dugaan pembiaran terhadap aktivitas korporasi yang dinilai bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Mahasiswa menyoroti Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 128 K/TUN/2014 yang telah menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 135/B/2013/PT.TUN.JKT yang pada pokoknya memerintahkan pencabutan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.573/Menhut-II/2009 terkait pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit oleh PT CSIL.

Koordinator aksi Syifa qolbu dalam orasinya menegaskan bahwa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan perintah konstitusional yang wajib dilaksanakan oleh seluruh pihak tanpa pengecualian.

“Apabila benar masih terdapat aktivitas perusahaan di kawasan yang dasar hukumnya telah dibatalkan oleh putusan Mahkamah Agung, maka hal tersebut merupakan bentuk pengabaian terhadap supremasi hukum sekaligus mencederai wibawa lembaga peradilan,” tegasnya.

AMAK-SU juga mempertanyakan sikap aparat penegak hukum yang dinilai belum menunjukkan langkah konkret dalam menindaklanjuti persoalan tersebut, padahal potensi kerugian negara serta kerusakan lingkungan dari aktivitas di kawasan hutan tersebut tidak dapat dianggap sebagai persoalan sepele.

Menurut mahasiswa, apabila aktivitas ekonomi tetap berlangsung di atas kawasan yang legalitasnya telah dibatalkan, maka keuntungan yang diperoleh berpotensi dikategorikan sebagai keuntungan yang diperoleh secara melawan hukum.

Selain itu, keberlanjutan aktivitas perkebunan di kawasan hutan produksi konversi tanpa dasar hukum yang sah juga berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis, hilangnya fungsi hidrologis kawasan hutan, serta meningkatnya konflik sosial dengan masyarakat sekitar.

Dalam aksinya, AMAK-SU mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera melakukan langkah penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran hukum yang terjadi serta memastikan putusan Mahkamah Agung benar-benar dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Mahasiswa menegaskan bahwa pembiaran terhadap persoalan ini berpotensi menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum di sektor kehutanan serta menurunkan kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan supremasi hukum.

“Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi. Jika putusan pengadilan saja diabaikan, maka ini adalah preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia,” ujar massa aksi.

AMAK-SU menegaskan akan terus mengawal persoalan ini dan tidak menutup kemungkinan menggelar aksi lanjutan apabila aparat penegak hukum tidak segera mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran hukum tersebut.

By: Tim

redaksipro

Recent Posts

Jadi Sorotan Publik, Temuan BPK RI Atas Pengelolaan Pendapatan Tahun 2024 Di PT BNI

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VII dalam Laparan…

2 Juni 2026

LIPPSU: Akomodasi AFF U-19 Urusan PSSI, Jangan Sebarkan Informasi Sesat Sudutkan Rico Waas dan Pemko Medan

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

2 Juni 2026

LIPPSU: Di Sini Kepling Batuk-Batuk, Di Sana Kepling Joget-Joget Terima Upah Pungut Setelah Kerja

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

2 Juni 2026

Ketika Harus Menyaksikan Hembusan Nafas Terakhir dari Orang yang Kau Cintai

Oleh : Ust Abdul Latif Khan MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Setiap manusia yang hidup pasti meninggal…

2 Juni 2026

Kubur Bukan Tempat Kematian, Ia Adalah Gerbang Kehidupan yang Baru

Oleh : Ust Abdul Latif Khan MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Banyak orang memandang kubur sebagai akhir…

2 Juni 2026

“Para Penghuni Neraka”

Oleh : Ust Abdul Latif Khan MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Serial Muhasabah dari Mihrab Maya hari…

2 Juni 2026