Soal 4 Pulau Di Aceh, Mendagri Didesak Minta Maaf Kepada Rakyat Indonesia

Nasional123 Dilihat

MEDAN – PROMEDIA.NEWS, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian didesak meminta maaf secara terbuka kepada seluruh rakyat Indonesia buntut kegaduhan pemindahan empat pulau dari wilayah administratif Provinsi Aceh ke Sumatera Utara (Sumut).

Permintaan maaf ini beralasan karena putusan Tito melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138/2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau itu telah dianulir Presiden Prabowo Subianto.

Prabowo telah resmi memutuskan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil dan Pulau Mangkir Ketek tetap menjadi bagian dari Provinsi Aceh.

“Tito harus meminta maaf secara terbuka. Tidak hanya kepada rakyat Aceh, tapi bagi seluruh rakyat Indonesia karena telah membuat kegaduhan,” tegas Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam, Selasa, 17 Juni 2025.

Menurut Anam, Mendagri Tito seharusnya sadar diri kebijakannya salah kaprah hingga membuat Kepala Negara harus turun tangan meredam gejolak.

“Tito jika tahu malu harusnya berani mengundurkan diri atas kesalahan yang dilakukan,” tegasnya.

BACA JUGA :  LIPPSU: Devisa Negara Bocor Keliling Akibat Mafia Bisnis Sawit, Ada Nama Adik Prabowo

“Kegaduhan penentuan 4 pulau jelas-jelas karena Menteri Tito tidak memitigasi diri atas keputusan yang akan dikeluarkan. Tito lalai dalam melaksanakan prinsip kehati-hatian,” demikian Anam.

Desakan untuk meminta maaf juga datang dari pegiat media sosial, Yusuf Dumdum agar Mendagri Tito menyampaikan permintaan maafnya.

Desakan-desakan tersebut hadir setelah polemik empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) berakhir dan empat pulau tersebut dinyatakan milik Aceh.

“Harusnya pak Tito minta maaf atau mundur,” tulisnya dikutip Rabu (18/6/2025).

Yusuf Dumdum menyebut alasannya sudah jelas karena kegaduhan yang berawal dari keputusan Mendagri Nomor 300.2.2 – 2138 Tahun 2025

“Karena kegaduhan terkait 4 pulau berawal dari keputusan Mendagri Nomor 300.2.2 – 2138 Tahun 2025,” terangnya.

Senada, pengamat politik Saiful Anam meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengundurkan diri dari jabatannya. Selain itu Tito juga harus meminta maaf secara terbuka kepada seluruh rakyat Indonesia. Pasalnya keputusannya yang memasukkan empat pulau ke wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara (Sumut) telah menimbulkan kegaduhan.

BACA JUGA :  Menaker Tinjau Pelatihan Inklusif Disabilitas dan Lansia di di BPVP Padang

“Tito harus meminta maaf secara terbuka. Tidak hanya kepada rakyat Aceh, tapi bagi seluruh rakyat Indonesia karena telah membuat kegaduhan,” kata pengamat politik Saiful Anam.

Saat memberikan komentar yang dikutip pada Selasa 17 Juni 2025, Saiful mengatakan Tito seharusnya sadar telah membuat kebijakan salah terkait sengketa kepemilikan empat pulau antara Aceh dan Sumut. Akibatnya bahkan sampai memaksa Presiden Prabowo Subianto turun tangan

“Tito jika tahu malu harusnya berani mengundurkan diri atas kesalahan yang dilakukan,” ucap Saiful.

Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI) ini menambahkan Tito telah lalai dalam melaksanakan prinsip kehati-hatian saat membuat kebijakan.

“Kegaduhan penentuan 4 pulau jelas-jelas karena Menteri Tito tidak memitigasi diri atas keputusan yang akan dikeluarkan. Tito lalai dalam melaksanakan prinsip kehati-hatian,” ujar Saiful.

Presiden Prabowo Subianto memutuskan empat pulau itu masuk dalam wilayah administrasi Provinsi Aceh. Keputusan ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi saat berbicara dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta Selasa 17 Juni 2025.

BACA JUGA :  “Roda Copot” Mengejar Mayor Teddy Hingga Ke Istana

“Telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen pemerintah adalah masuk wilayah administratif provinsi Aceh,” katanya.

Prasetyo mengatakan keputusan diambil setelah Prabowo mendapat laporan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Selain itu juga berdasarkan berbagai dokumen dan data-data pendukung.

Pemerintah menurut Prasetyo berharap keputusan yang disampaikan Prabowo bisa menjadi jalan keluar terbaik bagi semua pihak, baik Provinsi Aceh maupun Sumatera Utara (Sumut). Keputusan ini juga diharapkan mengakhiri polemik yang selama ini terjadi.

“Kami mewakili pemerintah berharap putusan ini menjadi jalan keluar baik bagi kita semua, Pemerintah Aceh, Sumut. Ini menjadi solusi yang kita harapkan ini mengakhiri semua dinamika di masyarakat,” ujar Prasetyo. (red)