Nasional

Profil PT Bukit Raya Mudisa Pemilik Lahan 28,6 Ribu Hektare yang ditertibkan Satgas PKH

By : Syafaruddin Sikumbang

Padang, 17 Februari 2026

PADANG, PROMEDIA.NEWS | Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Garuda mengambil langkah tegas dengan menertibkan lahan seluas 28,6 ribu hektare yang berada dalam konsesi PT Bukit Raya Mudisa. Penertiban ini menjadi bagian dari tindak lanjut keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin 28 perusahaan di wilayah Sumatra.

Langkah tersebut dilakukan setelah pemerintah melakukan pembahasan lintas kementerian terkait dugaan pelanggaran perizinan yang dinilai berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan serta memperparah risiko bencana di sejumlah daerah.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menegaskan bahwa pencabutan izin tersebut merupakan hasil investigasi mendalam. “Pencabutan perizinan berusaha terhadap 28 subjek hukum korporasi merupakan hasil investigasi yang dilakukan baik oleh Kementerian Kehutanan maupun oleh Satgas PKH,” ujarnya kepada awak media, Selasa (27/1/2026).

Dari total 28 perusahaan yang izinnya dicabut:

  • 22 korporasi dicabut izinnya oleh Kementerian Kehutanan.
  • 2 korporasi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
  • 3 korporasi ditindaklanjuti pencabutan izinnya oleh Kementerian Pertanian.
  • 1 subjek korporasi oleh Pemerintah Provinsi Aceh.

Penindakan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah ingin memastikan pengelolaan kawasan hutan berjalan sesuai regulasi dan prinsip keberlanjutan.

 

Profil PT Bukit Raya Mudisa

PT Bukit Raya Mudisa merupakan perusahaan yang bergerak di sektor kehutanan, khususnya pengelolaan Hutan Tanaman Industri (HTI). Perusahaan ini fokus pada budidaya tanaman kayu seperti akasia dan eucalyptus yang umumnya digunakan untuk kebutuhan industri pulp.

Wilayah konsesi perusahaan tersebar di beberapa kabupaten di Provinsi Sumatera Barat, antara lain:

– Kabupaten Dharmasraya

– Kabupaten Sijunjung.

– Kabupaten Solok Selatan.

Total luas area kerja konsesi perusahaan ini mencapai puluhan ribu hektare, menjadikannya salah satu pemain besar di sektor HTI wilayah Sumatera Barat.

Dalam dokumen perencanaan kerja yang telah disetujui pemerintah, PT Bukit Raya Mudisa memiliki rencana pengelolaan hutan tanaman untuk periode jangka panjang 2018–2027.

Penertiban kawasan hutan ini tak hanya soal administrasi perizinan, tetapi juga bagian dari upaya memperbaiki tata kelola lingkungan. Pemerintah menilai sejumlah pelanggaran izin usaha kehutanan dan perkebunan berpotensi memperparah kerusakan hutan, yang berdampak pada banjir, longsor, hingga degradasi ekosistem.

Satgas PKH menegaskan bahwa langkah ini akan terus berlanjut. Evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan-perusahaan pemegang izin di kawasan hutan akan dilakukan secara bertahap untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.(*)

By: Syafaruddin Sikumbang.

redaksipro

Recent Posts

Antre BBM Belum Usai, Mobil Tangki Pertamina “Kencing” Pula Tengah Malam

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di…

19 Juli 2026

Perang Mulut Tak Kunjung Mereda Macam Adu Tarung Pedang Samurai, Pantas Antre BBM Belum Usai

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik,…

19 Juli 2026

Adu Kuat Tarik Tambang Kubu Jokowi – Prabowo

Oleh : Zulfihanda A.M Sinik MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera…

18 Juli 2026

Dua Oknum Dewan Diduga Hambat Eksekusi Aset Pemko Medan Di Contempo

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Ketua Lembaga Pemerhati Pembangunan dan Pemilu Sumatera Utara (LP3SU), Salfimi Umar, Jumat…

18 Juli 2026

Tim Terpadu Pemprovsu Gencar Berantas PETI di Madina, Pemkab Malah Backing PETI dan Menari-Nari Kegirangan di Sana

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Keseriusan Tim Terpadu Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama aparat penegak hukum dalam…

18 Juli 2026

Tim Terpadu Pemprov Sumut Tegaskan Komitmen dan Konsistensi Berantas “Ilegal Mining” di Madina. Tepis Asumsi Liar PETI Kotanopan

MADINA, PROMEDIA.NEWS - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) melalui Tim Terpadu menegaskan kembali sikap…

18 Juli 2026