Medan

Wakil Ketua DPD PAN, Drs Awaluddin : Jangan 2001 Kepling Di Medan Disandera Target PBB, Bayar Haknya!

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Polemik belum cairnya upah pungut Kepala Lingkungan (Kepling) di Kota Medan kembali mendapat sorotan. Wakil Ketua DPD PAN Medan, yang juga tokoh muda Melayu yang aktif di MABMI, ISMI dan Tokoh Pemekaran Medan Utara, Drs. Awaluddin bergelar Datok Nara Karunia Diraja Kejeruan Metar Bilad Deli, yang juga akrab dipanggil Awel, menilai sekitar 2.001 Kepling di Kota Medan saat ini berada dalam posisi yang tidak adil karena hak mereka bergantung pada pencapaian target Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara makro.

Menurut Awel, kondisi tersebut menyebabkan para Kepling seolah-olah “tersandera dan disandera” oleh target penerimaan daerah yang tidak sepenuhnya berada dalam kendali mereka.

“Kalau insentif Kepling harus menunggu target PBB tercapai, maka ribuan Kepling ini seperti tersandera oleh sistem malah lebih sadisnya disandera bagaikan budak. Mereka sudah bekerja mendistribusikan SPPT, melakukan sosialisasi, hingga membantu pemerintah di lapangan, tetapi hak mereka ditahan karena target penerimaan belum terpenuhi. Kenapa tidak sekalian Kepling-nya ikut disandera?” ujar Awel, Minggu (7/6).

Berdasarkan data yang dihimpun Awel selaku Wakil Ketua DPD PAN melalui pemberitaan LIPPSU, tunggakan upah pungut Kepling yang belum diselesaikan diperkirakan mencapai sekitar Rp10,8 miliar. Angka tersebut terdiri dari sisa hak Kepling tahun anggaran 2025 sekitar Rp5,4 miliar dan potensi insentif Triwulan I tahun 2026 yang juga diperkirakan mencapai Rp5,4 miliar.

Sementara LIPPSU mencatat, pada tahun 2025 sebagian besar Kepling hanya menerima pembayaran sekitar Rp118 ribu per orang, sisa hak mereka belum dibayarkan. Memasuki pertengahan tahun 2026, pembayaran insentif triwulan pertama juga dilaporkan belum terealisasi.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, M. Agha Novrian, sebelumnya telah menjelaskan bahwa hak Kepling tidak dihapus dan tetap akan dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Bapenda, pencairan insentif Kepling saat ini mengacu pada Peraturan Wali Kota Medan Nomor 68 Tahun 2025 serta Keputusan Wali Kota Nomor 970/47.K Tahun 2025 yang mengaitkan pembayaran insentif dengan capaian penerimaan PBB-P2.

Pada Triwulan I tahun 2026, target penerimaan daerah yang berhasil melampaui target berasal dari sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) serta Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Namun realisasi PBB-P2 belum memenuhi ambang batas yang dipersyaratkan sehingga pencairan insentif Kepling belum dapat dilakukan.

Pihak Bapenda juga menyatakan langkah tersebut dilakukan untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dan menghindari potensi temuan hukum dalam proses pemeriksaan keuangan pemerintah daerah.

Meski demikian, Awel menilai regulasi yang berlaku saat ini perlu dievaluasi karena berpotensi menimbulkan ketidakadilan terhadap aparatur pemerintahan paling bawah yang bertugas langsung bersentuhan dengan masyarakat. Dan ini akan menjadi evaluasi DPD PAN Medan.

“Kepling bekerja berdasarkan tugas dan kinerja lapangan, bukan menentukan sendiri berhasil atau tidaknya target penerimaan daerah. Karena itu, dasar pembayaran insentif seharusnya lebih mempertimbangkan kinerja riil yang dilakukan Kepling, bukan semata-mata capaian target makro PBB, hal ini akan kita agendakan dalam rapat evaluasi DPD PAN Medan, ” katanya.

Menurutnya, jika kondisi tersebut terus berlangsung, motivasi Kepling dalam membantu distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB dan berbagai tugas pelayanan masyarakat dikhawatirkan akan menurun. Dampaknya, upaya pemerintah meningkatkan kepatuhan pajak justru dapat terhambat.

Karena itu, DPD PAN Medan mendesak Pemerintah Kota Medan bersama DPRD Kota Medan untuk mengevaluasi dan merevisi regulasi yang mengatur mekanisme pembayaran insentif Kepling. Revisi tersebut dinilai penting agar hak Kepling tidak lagi bergantung sepenuhnya pada pencapaian target penerimaan PBB, melainkan dihitung berdasarkan indikator kinerja yang dapat diukur secara objektif.

“Perda maupun Perwal yang mengatur skema ini perlu dikaji ulang. Jangan sampai ribuan Kepling yang menjadi ujung tombak pelayanan masyarakat justru menjadi korban dari sistem yang tidak sepenuhnya mereka kendalikan dan berkeadilan, segera bayar hak mereka” tegas Awel.

Penulis : Agus Yahya

redaksi2

Recent Posts

Universitas Amir Hamzah Kampus Tua, Jejak Panjang. Mungkinkah Terancam Hilang Dalam Daftar Kampus Pendidikan Nasional?

Oleh : Paisal Chairy, SKM MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Universitas Amir Hamzah (UNHAM) merupakan salah satu…

23 Juli 2026

LIPPSU: Tak Tahan Ditimpa Beratnya Korupsi MBG Dan Takut Diterjang Puting Beliung, Nanik S Deyang Mundur Teratur Sebagai Kepala BGN

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari A.M Sinik,…

23 Juli 2026

Gak Pake Kulonuwon, Bobby Ngacir Tak Tahan Dengar Ribut Ribut Di DPRD Sumut

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Keputusan Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution meninggalkan Rapat Paripurna DPRD Sumut…

23 Juli 2026

Gudang Gelap di Balik Kebun Sampali: Dugaan Penimbunan BBM Subsidi Menguji Nyali Aparat

DELI SERDANG, PROMEDIA.NEWS - Di balik rimbunnya pepohonan dan akses jalan yang tertutup, sebuah bangunan…

23 Juli 2026

LIPPSU : Jangan Hanya Cari Pelaksana, Bongkar Rantai Keputusan, Periksa Dugaan Keteribatan Kahiyang Istri Mantan Walikota Medan Bobby Afif Nasution

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Sebuah persidangan di Pengadilan Negeri Medan 20/7/2026, kembali menghadirkan babak penting dalam…

23 Juli 2026

LIPPSU : BOBBY Seperti Anak TK, Ke 2 kalinya Boby Walk Out, sebelumnya Rapat Via Zoom dengan Kementerian Dalam Negeri

Gubernur merupakan Cermin Pemimpin Pemegang Kebijakan, Harus Jadi Teladan Mengelola Perbedaan. Forum Demokrasi Bukan Ruang…

23 Juli 2026