Wajib Pajak Terus Diguyur Diskon, LIPPSU : Upah Pungut Kepling Nunggu Meteor Jatuh Ke Bumi, Baru Dibayar

Medan64 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menyoroti ironi kebijakan Pemerintah Kota Medan yang memberikan berbagai keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), sementara insentif atau upah pungut bagi Kepala Lingkungan (Kepling) disebut masih belum diterima secara penuh.

Menurut Azhari, masyarakat memang patut mengapresiasi program “Gebyar PBB Semarak HUT Kota Medan ke-436” yang menghadirkan diskon pokok pajak hingga pembebasan denda. Namun, di sisi lain, para Kepling sebagai ujung tombak penagihan pajak justru masih menunggu hak mereka dibayarkan.

“Ironinya, wajib pajak mendapat karpet merah berupa diskon dan penghapusan denda, sedangkan petugas yang setiap hari membantu meningkatkan penerimaan daerah masih harus menunggu pencairan upah pungut, seperti menunggu meteor jatuh ke bumi,” kata Azhari, Jumat (3/7).

Ia menilai kondisi tersebut dapat memengaruhi semangat petugas lapangan dalam mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah. Menurutnya, penghargaan terhadap kinerja aparat di lapangan semestinya berjalan beriringan dengan berbagai insentif yang diberikan kepada masyarakat sebagai wajib pajak.

BACA JUGA :  LIPPSU: 2.001 Kepling Se-Kota Medan Mulai Sesak Nafas, Upah Pungut Mereka Mungkin Sudah Hanyut di Sungai Babura

Azhari mengingatkan bahwa keberhasilan penerimaan PBB tidak hanya ditentukan oleh kebijakan diskon, tetapi juga kerja keras para Kepling yang melakukan sosialisasi, pendataan, hingga mengingatkan masyarakat agar memenuhi kewajiban perpajakannya.

Azhari mengatakan, keberhasilan program intensifikasi pajak seharusnya tidak hanya diukur dari meningkatnya penerimaan daerah, tetapi juga dari komitmen pemerintah memenuhi hak para petugas yang berada di garis depan.

Menurutnya, Kepling merupakan pihak yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dalam proses pendataan, sosialisasi hingga penagihan PBB, sehingga layak memperoleh kepastian atas insentif yang menjadi haknya.

Ia menilai, kondisi saat ini menghadirkan ironi dalam tata kelola perpajakan daerah.
Di satu sisi, pemerintah aktif mengajak masyarakat memanfaatkan potongan pokok pajak dan pembebasan denda agar target penerimaan tercapai.

BACA JUGA :  Gebrakan "Si Kutu Loncat" Anggia Ramadhan Kasuskan Pengelola Pasar

Namun di sisi lain, para petugas lapangan justru diminta bersabar menunggu target tersebut terpenuhi sebelum upah pungut dapat dibayarkan.

“Jangan sampai yang paling semangat mengejar target justru menjadi pihak terakhir menikmati hasilnya,” ujarnya.

*Evaluasi*

Karena itu, LIPPSU mendorong Pemko Medan melakukan evaluasi terhadap mekanisme pencairan upah pungut agar tetap sejalan dengan regulasi tanpa mengurangi rasa keadilan bagi para Kepling.

Menurut Azhari, kebijakan yang baik bukan hanya mampu meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga menjaga motivasi aparat di lapangan sehingga pelayanan kepada masyarakat dan optimalisasi penerimaan pajak dapat berjalan beriringan.

Sementara itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan sebelumnya menjelaskan bahwa insentif Kepling tetap menjadi hak penerima dan akan dibayarkan setelah target penerimaan PBB-P2 sesuai ketentuan terpenuhi.

BACA JUGA :  LIPPSU: Bola Lampu Rp 1,2 M Disorot, Bakal Tambah Deretan Korupsi Nan Tak Kunjung Padam Di Dishub Medan

Penundaan tersebut, menurut Bapenda, merupakan konsekuensi dari penerapan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 68 Tahun 2025 yang mengatur sumber pembayaran insentif berasal dari capaian penerimaan PBB-P2, sehingga pemerintah harus menjaga akuntabilitas dan menghindari pelanggaran prosedur.

Meski demikian, LIPPSU meminta Pemko Medan melakukan evaluasi terhadap mekanisme tersebut agar tidak menimbulkan kesan bahwa petugas lapangan menjadi pihak yang paling lama menunggu hasil dari kerja mereka sendiri.

Menurut Azhari, kebijakan fiskal seharusnya mampu menghadirkan keseimbangan antara memberikan stimulus kepada masyarakat dan memenuhi hak aparatur yang berkontribusi dalam meningkatkan pendapatan asli daerah.

“Jangan sampai muncul kesan, diskon untuk wajib pajak cair lebih dulu, sementara upah pungut bagi mereka yang membantu mengumpulkan pajak justru harus menunggu tanpa kepastian. Keadilan fiskal harus dirasakan semua pihak, bukan untuk pejabatnya saja,” pungkasnya.

Laporan : Heriyanto