LIPPSU: Sibuk Bagi-Bagi Hadiah, Tapi Berbagai Dugaan Pelanggaran Berserak-serak di Bapenda Medan, 24.304 Objek Pajak “Hanyut Ditelan Ombak”

Medan62 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik, Rabu (1/7), melontarkan kritik keras terhadap tata kelola perpajakan di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan.

Kritik tersebut disampaikan dengan merujuk pada dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas pengelolaan pendapatan daerah Tahun Anggaran 2024 hingga Triwulan III Tahun 2025.

Menurut Azhari, di tengah gencarnya kegiatan sosialisasi dan pemberian hadiah kepada wajib pajak, Bapenda seharusnya juga memprioritaskan penyelesaian berbagai catatan yang tertuang dalam LHP BPK.

Diketahui, Pemerintah Kota Medan melalui Bapenda menggelar program Gebyar Patuh Pajak dengan menyediakan berbagai hadiah bagi masyarakat yang melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Program tersebut menawarkan hadiah berupa dua unit sepeda motor, tiga unit sepeda listrik, dua unit kulkas, delapan unit kompor gas, serta hadiah langsung berupa minyak goreng bagi masyarakat yang membayar pajak menggunakan QRIS pada kegiatan yang digelar di Centre Point Mall Medan.

“Program apresiasi kepada wajib pajak tentu merupakan hal yang baik. Namun jangan sampai perhatian publik hanya tertuju pada pembagian hadiah, sementara berbagai persoalan mendasar yang ditemukan BPK justru belum dibenahi secara optimal,” kata Azhari.

Menurutnya, dokumen resmi hasil pemeriksaan BPK menunjukkan masih adanya berbagai kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berpotensi mengurangi penerimaan asli daerah (PAD).

“LHP BPK menunjukkan berbagai kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut potensi hilangnya hak masyarakat atas pendapatan daerah,” ujarnya.

Azhari menyoroti temuan mengenai belum optimalnya pendataan dan pendaftaran wajib pajak serta objek pajak.

BACA JUGA :  LIPPSU: Habis Masa Berlaku, Kemana Pajak HGU PT Bridgestone Mengalir?

Pendataan Secara Aktif

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Bapenda belum melaksanakan pendataan secara aktif sebagaimana ketentuan yang berlaku sehingga terdapat 24.304 objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang belum tergali potensinya.

“LHP itu menunjukkan puluhan ribu objek pajak belum terpetakan secara optimal. Ini menggambarkan lemahnya tata kelola basis data perpajakan daerah,” katanya.

Azhari menyindir, sibuk bagi-bagi hadiah, tapi berbagai dugaan pelanggaran berserak-serak di Bapenda Medan, 24.304 Objek Pajak “hanyut ditelan ombak”.

Selain itu, BPK juga menemukan perhitungan dan penetapan PBB-P2, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Reklame melalui mekanisme official assessment belum sepenuhnya sesuai ketentuan.

Temuan lainnya adalah adanya kekurangan penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar Rp16,30 miliar, potensi kekurangan penerimaan Pajak Reklame sebesar Rp8,71 miliar, serta potensi kekurangan penerimaan PBJT lainnya sebesar Rp1,71 miliar.

*Data Cleansing*

Azhari juga menyoroti fakta bahwa sejak pengelolaan PBB-P2 dialihkan dari pemerintah pusat kepada daerah pada 2012, Bapenda belum pernah melakukan data cleansing maupun pemutakhiran basis data objek dan subjek pajak secara menyeluruh.

Kondisi tersebut dinilai menyebabkan perubahan luas bumi maupun bangunan yang terjadi selama bertahun-tahun tidak seluruhnya tercatat dalam database perpajakan.

Di sisi lain, sistem aplikasi E-BPHTB dan E-PBB juga masih memiliki kelemahan karena belum mampu mengidentifikasi riwayat transaksi wajib pajak secara otomatis. Akibatnya, fasilitas Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) maupun NJOPTKP berpotensi diperhitungkan lebih dari yang semestinya.

Dalam pengawasan pajak berbasis self assessment, BPK juga menemukan berbagai persoalan terkait penggunaan tapping box, mulai dari alat yang tidak aktif, hilang, berada pada wajib pajak yang telah tutup, hingga adanya perbedaan antara data transaksi yang terekam dengan pajak yang disetorkan.

BACA JUGA :  LIPPSU: Di Sini Kepling Batuk-Batuk, Di Sana Kepling Joget-Joget Terima Upah Pungut Setelah Kerja

Selain itu, terdapat pula penonaktifan terhadap 90 wajib pajak PBJT jasa parkir yang menjadi bagian objek pemeriksaan.

LHP juga mencatat belum terintegrasinya database Bapenda dengan data perizinan DPMPTSP melalui OSS dan SIMBG, data Dinas Perkim Cipta Karya Tata Ruang, maupun data pertanahan BPN terkait Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kondisi tersebut dinilai menghambat optimalisasi penerimaan BPHTB.

Piutang Pajak

Hasil pemeriksaan BPK juga mengungkap masih adanya piutang pajak yang belum tertagih secara optimal, penerbitan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD)

LHP BPK tersebut merupakan hasil pemeriksaan atas pengelolaan pendapatan daerah yang mencakup Tahun Anggaran 2024 hingga Triwulan III Tahun 2025 dan telah disampaikan kepada Pemerintah Kota Medan pada Triwulan III Tahun 2025.

Program apresiasi kepada wajib pajak tentu merupakan hal yang baik. Namun jangan sampai perhatian publik hanya tertuju pada pembagian hadiah, sementara berbagai persoalan mendasar yang ditemukan BPK justru belum dibenahi secara optimal,” kata Azhari.

Menurutnya, dokumen resmi hasil pemeriksaan BPK menunjukkan masih adanya berbagai kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berpotensi mengurangi penerimaan asli daerah (PAD).

“LHP BPK menunjukkan berbagai kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut potensi hilangnya hak masyarakat atas pendapatan daerah,” ujarnya.

LHP juga mencatat belum terintegrasinya database Bapenda dengan data perizinan DPMPTSP melalui OSS dan SIMBG, data Dinas Perkim Cipta Karya Tata Ruang, maupun data pertanahan BPN terkait Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kondisi tersebut dinilai menghambat optimalisasi penerimaan BPHTB.

BACA JUGA :  Ada Aroma Tak Sedap PHK Karyawan BRI Medan

Piutang Pajak

Hasil pemeriksaan BPK juga mengungkap masih adanya piutang pajak yang belum tertagih secara optimal, penerbitan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) yang belum maksimal, lemahnya penerapan sanksi administrasi terhadap wajib pajak yang terlambat membayar pajak.

Lalu, minimnya pengawasan lapangan terhadap omzet riil hotel, restoran, dan tempat hiburan, keterbatasan SDM pemeriksa pajak, pemberian pengurangan pajak yang perlu didukung kriteria objektif, hingga keterlambatan rekonsiliasi data penerimaan pajak dengan bank persepsi dan BKAD.

Menurut Azhari, seluruh temuan tersebut menunjukkan perlunya pembenahan menyeluruh di tubuh Bapenda.

“Kalau promosi keberhasilan dilakukan secara besar-besaran, maka pembenahan terhadap berbagai catatan BPK juga harus dilakukan dengan keseriusan yang sama. Jangan sampai yang ditampilkan hanya keberhasilan di permukaan, sementara pekerjaan rumah yang dicatat auditor negara belum sepenuhnya dituntaskan,” tegasnya.

Tindaklanjuti

LIPPSU meminta Bapenda segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK, antara lain melakukan data cleansing dan pemutakhiran basis data perpajakan, menagih kekurangan penerimaan pajak, memperbaiki sistem aplikasi E-PBB dan E-BPHTB, mengoptimalkan pengawasan tapping box.

Kemudian, nemperkuat pengawasan terhadap wajib pajak self assessment, serta mengintegrasikan database perpajakan dengan instansi terkait agar potensi PAD tidak kembali hilang.

Sementara itu, Pemerintah Kota Medan menyatakan menerima hasil pemeriksaan BPK dan berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi melalui penyusunan rencana aksi sesuai ketentuan, termasuk melakukan evaluasi internal, pembinaan aparatur, memperkuat sistem pengawasan, serta menyempurnakan regulasi yang diperlukan.

Laporan : Dedy