Medan

LIPPSU: Ilmu Ngolah Licik Sang Calo Jabatan Di Pemko Medan

MEDAN, PROMEDIA.NEWS | Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengungkap dugaan praktik percaloan jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang disebut berlangsung secara sistematis dengan memanfaatkan kepercayaan korban dan celah birokrasi.

Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, Sabtu (25/4/2026), menyampaikan bahwa investigasi awal pihaknya menemukan adanya pola berulang dalam praktik percaloan jabatan, dengan melibatkan oknum disebut berinisial R yang mengklaim memiliki akses langsung ke lingkaran pengambil kebijakan.

“Ini bukan sekadar penipuan biasa, tapi sudah menggunakan pola terstruktur. Pelaku memainkan psikologi korban, menjual kedekatan dengan pejabat, lalu mengatur skenario transaksi seolah-olah resmi,” ujar Azhari.

 

Kronologi Dugaan Kasus

Berdasarkan penelusuran LIPPSU, kasus terbaru menimpa seorang ASN di Pemko Medan yang dijanjikan promosi jabatan di salah satu organisasi perangkat daerah (OPD). Oknum berinisial R diduga menjadi perantara dengan mengiming-imingi posisi strategis.

Korban disebut telah menyerahkan uang hingga ratusan juta rupiah setelah diyakinkan bahwa proses pelantikan akan dilakukan pada pertengahan April 2026. Namun hingga kini, pelantikan tidak pernah terjadi dan komunikasi dengan oknum tersebut mulai tidak jelas.

“Korban sekarang dalam posisi dirugikan. Jabatan tidak didapat, uang pun terancam tidak kembali,” ungkap sumber internal yang mengetahui kasus tersebut.

 

Modus Operandi Calo Jabatan

LIPPSU mengidentifikasi sejumlah modus yang digunakan dalam praktik percaloan jabatan di lingkungan Pemko Medan, antara lain:

1. Jual Nama Pejabat (Power Claim)

Pelaku mengaku dekat dengan kepala daerah atau pejabat kunci. Kedekatan ini diperkuat dengan pertemuan-pertemuan informal yang sengaja dipertontonkan kepada calon korban.

 

2. Janji Jalur “Cepat” (Bypass Sistem Merit)

Korban dijanjikan bisa langsung menduduki jabatan strategis tanpa melalui mekanisme seleksi resmi berbasis sistem merit yang berlaku di pemerintahan.

 

3. Transaksi Bertahap dan Tanpa Jejak Resmi

Pembayaran dilakukan secara bertahap, mulai dari uang muka hingga pelunasan, sering kali tanpa bukti kuat atau hanya menggunakan kwitansi informal.

 

4. Deadline Palsu Pelantikan

Pelaku menentukan waktu pelantikan untuk meyakinkan korban. Ketika tidak terealisasi, muncul alasan seperti perubahan kebijakan, rotasi tertunda, atau situasi politik.

 

5. Manipulasi Psikologis Korban

Korban didorong untuk segera mengambil keputusan dengan dalih “kesempatan terbatas” agar tidak sempat melakukan verifikasi.

 

6. Replikasi Modus Kasus Sebelumnya

LIPPSU mencatat kemiripan dengan kasus-kasus sebelumnya, termasuk penipuan rekrutmen honorer dan PPPK yang melibatkan oknum ASN dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

 

Pola Jaringan dan Dugaan Sistemik

LIPPSU menilai praktik ini berpotensi melibatkan lebih dari satu pihak, mengingat pelaku mampu meyakinkan korban dengan narasi yang konsisten dan akses yang tampak meyakinkan.

“Tidak menutup kemungkinan ini jaringan. Ada yang berperan sebagai penghubung, ada yang membangun citra kedekatan, dan ada yang mengeksekusi transaksi,” kata Azhari.

 

Sikap Pemko Medan

Sebelumnya, Pemko Medan telah menegaskan bahwa seluruh proses pengangkatan ASN, mutasi, maupun rekrutmen tidak dipungut biaya. Wali Kota Medan juga telah menginstruksikan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan praktik percaloan dan memastikan sanksi tegas bagi pelaku.

Kasus yang mengandung unsur pidana disebut akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum (APH).

 

Rekomendasi LIPPSU

LIPPSU mendesak sejumlah langkah konkret:

– Audit internal menyeluruh terhadap proses mutasi dan promosi jabatan di Pemko Medan

– Penguatan sistem merit berbasis digital untuk meminimalisir intervensi pihak luar

– Pembukaan kanal pengaduan publik yang aman bagi ASN

– Penindakan tegas tanpa kompromi terhadap oknum yang terbukti terlibat

LIPPSU juga mengimbau seluruh ASN agar tidak tergiur tawaran jabatan melalui jalur tidak resmi.

“Kalau ada yang menjanjikan jabatan dengan imbalan uang, itu sudah pasti penipuan. Sistem pemerintahan tidak bekerja seperti itu,” tegas Azhari.

Hingga kini, korban dalam kasus terbaru tersebut masih bertahan di posisi lamanya sembari menunggu kejelasan, sementara LIPPSU menyatakan akan terus menelusuri kemungkinan adanya korban lain dalam praktik serupa.(SS).

Laporan : Suardi, SH.

redaksipro

Recent Posts

FP3 Kota Medan Apresiasi Gerak Cepat SDABMBK Tangani Banjir di Tengah Tingginya Curah Hujan

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Forum Pemuda Peduli Pembangunan Kota Medan memberikan apresiasi kepada Dinas Sumber Daya…

16 Juli 2026

Nelayan Diguyur Rp 14,8 M, Awasi Praktik Korupsi Model Tipu Sana, Sogok Sini

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari A.M Sinik,…

16 Juli 2026

Eks Hakim Agung Dwi Cahyo: Jika Dugaan Ijazah Jokowi Terbukti Palsu, Masuk Kategori Kejahatan Luar Biasa

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Mantan Hakim Agung Ad Hoc, Dwi Cahyo, menyampaikan pandangannya terkait polemik dugaan…

16 Juli 2026

Antrean BBM Memanas: Rapat Darurat Digelar Poldasu, Bobby Nasution Nobar Piala Dunia Di Nias

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Deretan antrian kendaraan masih terlihat panjang mengular di sejumlah SPBU Sumatera Utara…

16 Juli 2026

Gubsu Nobar di Nias Sambil Teriak Gol, Rakyat Terus Dibohongin BBM Langka

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari A.M Sinik, melontarkan…

16 Juli 2026

Ketika Ilmu Menundukkan Hati, Bukan Meninggikan Diri

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Tidak semua orang yang banyak bicara tentang agama telah menjadi ulama rabbani.…

16 Juli 2026