LIPPSU: BPKK Banda Aceh Ingin Pelajari QRESTO Di Bapenda Medan, Upah Pungut Kepling Aja Masih Berbelit-belit

Medan58 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari A.M Sinik, menilai kunjungan Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan untuk mempelajari implementasi aplikasi QRESTO (Quick Response Electronic Splitting System for Tax Optimization) patut diapresiasi.

Namun, menurutnya, berbagai persoalan mendasar di internal Bapenda Medan justru masih perlu dibenahi sebelum sistem tersebut dijadikan rujukan daerah lain.

Menurut Azhari, proses pengurusan hak pegawai berupa upah pungut di lingkungan Bapenda Kota Medan selama ini dinilai masih berbelit-belit. Kondisi tersebut, kata dia, menunjukkan masih adanya persoalan tata kelola administrasi yang perlu diselesaikan bersamaan dengan agenda transformasi digital.

“Kalau pengurusan hak pegawai berupa upah pungut saja masih berkelok-kelok, tentu publik berharap pembenahan tata kelola dilakukan secara menyeluruh. Digitalisasi jangan hanya mengejar pencitraan, tetapi juga harus diikuti perbaikan sistem pelayanan dan manajemen internal,” ujar Azhari A.M Sinik, Minggu (5/7).

Ia mengatakan, digitalisasi pemungutan pajak restoran melalui QRESTO memang merupakan langkah maju. Namun keberhasilan sistem tersebut sangat bergantung pada kesiapan sumber daya manusia, pengawasan, serta komitmen seluruh pihak dalam menjalankannya secara konsisten.

Tantangan

Azhari Sinik mengingatkan, bahwa QRESTO masih memiliki sejumlah tantangan yang harus segera diselesaikan. Di antaranya perubahan pola pelaporan dari sistem self-assessment menuju pencatatan transaksi secara real time, kesiapan infrastruktur digital pelaku usaha, integrasi berbagai sistem kasir restoran, hingga perlunya edukasi dan sosialisasi yang masif kepada wajib pajak maupun masyarakat.

BACA JUGA :  LIPPSU: Upah Pungut Di Bapenda Medan Rp 10,8 M Dan Intensif Rp 38 M Di Bapenda Sumut Masih Nyangkut Di Awang-Awang

Selain itu, menurutnya, tantangan terbesar justru berada pada aspek pengawasan. Apabila seluruh restoran belum terintegrasi ke dalam sistem QRESTO, maka potensi kebocoran penerimaan pajak masih tetap terbuka.

“Selama masih ada transaksi di luar sistem, maka celah kebocoran pajak tetap menganga. Teknologi hanyalah alat, sedangkan keberhasilannya ditentukan oleh integritas pengelola, pengawasan yang ketat, serta kepatuhan wajib pajak,” tegasnya.

Azhari juga menyoroti masih perlunya gerakan sosialisasi yang lebih masif di lapangan. Ia berharap sosialisasi dilakukan secara terbuka kepada seluruh pelaku usaha, bukan hanya terbatas pada pertemuan formal atau kalangan tertentu.

“Jangan sampai muncul kesan bahwa di atas meja dilakukan sosialisasi, tetapi di bawah meja masih ada praktik-praktik yang justru melemahkan tujuan digitalisasi. Yang dibutuhkan adalah gerakan masif, transparan, dan terukur agar seluruh wajib pajak memahami manfaat QRESTO,” katanya.

Seperti diketahui, di sela Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XVIII Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Tahun 2026 di Medan, BPKK Banda Aceh melakukan studi tiru ke Bapenda Kota Medan guna mempelajari implementasi QRESTO sebagai inovasi digital pemungutan pajak restoran.

Rombongan dipimpin Kepala BPKK Banda Aceh, Alriandi Adiwinata, dan diterima Kepala Bapenda Kota Medan, M. Agha Novrian, bersama jajaran Bapenda serta perwakilan Bank Sumut.

Dalam pertemuan tersebut dibahas strategi penerapan digitalisasi perpajakan, kerja sama dengan perbankan, hingga tantangan meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui pemanfaatan teknologi.

BACA JUGA :  Kota Medan: Saat Kemarau Jadi Neraka, Saat Hujan Jadi Lautan

Bapenda Kota Medan menyatakan optimistis QRESTO mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Namun, LIPPSU mengingatkan agar transformasi digital tersebut juga diikuti pembenahan tata kelola internal, percepatan pelayanan administrasi, pengawasan yang efektif, serta perluasan implementasi di seluruh sektor usaha restoran sehingga tujuan meningkatkan transparansi dan menutup potensi kebocoran pajak benar-benar dapat terwujud.

LEMAH DI SANA SINI, OKNUM NAKAL TERUS BERMAIN

1. Kepatuhan SDM menjadi faktor penentu utama

QRESTO hanya efektif apabila seluruh aparatur Bapenda, petugas lapangan, operator, serta wajib pajak menjalankan prosedur secara disiplin. Jika kepatuhan SDM rendah, sistem digital tidak akan menghasilkan data yang optimal.

2. Potensi transaksi di luar sistem.

Apabila masih ada restoran yang tidak menggunakan QRESTO pada seluruh transaksi atau masih menerima pembayaran di luar mekanisme yang terintegrasi, potensi kebocoran pajak tetap ada.

3. Pengawasan lapangan masih menjadi tantangan.

Meski transaksi dapat dipantau secara digital, verifikasi di lapangan tetap diperlukan untuk memastikan seluruh transaksi benar-benar tercatat dan tidak ada praktik penghindaran pajak.

4. Ketergantungan pada integritas petugas.

Sistem digital tidak dapat menggantikan integritas manusia. Jika pengawasan internal lemah atau terjadi pembiaran terhadap pelanggaran, efektivitas QRESTO akan menurun.

5. Belum semua pelaku usaha siap secara teknologi.

BACA JUGA :  LIPPSU: Di Sini Kepling Batuk-Batuk, Di Sana Kepling Joget-Joget Terima Upah Pungut Setelah Kerja

Restoran skala kecil dan menengah belum tentu memiliki perangkat kasir (POS), jaringan internet, atau SDM yang mampu mengoperasikan sistem digital secara optimal.

6. Perubahan budaya dari self-assessment ke real time.

Selama ini wajib pajak terbiasa menghitung dan melaporkan sendiri omzetnya. Beralih ke pencatatan transaksi secara langsung membutuhkan adaptasi yang tidak singkat.

7. Sosialisasi harus berkelanjutan.

Peluncuran aplikasi saja tidak cukup. Edukasi kepada pelaku usaha, kasir restoran, dan konsumen harus dilakukan terus-menerus agar penggunaan sistem berjalan konsisten.

8. Risiko manipulasi di tingkat operasional.

Jika kasir tidak memasukkan seluruh transaksi ke dalam sistem atau terdapat transaksi manual yang tidak tercatat, maka data yang masuk ke QRESTO tidak mencerminkan omzet sebenarnya.

9. Audit internal harus diperkuat.

Keberhasilan QRESTO membutuhkan audit rutin terhadap data transaksi, kepatuhan wajib pajak, serta evaluasi kinerja petugas lapangan untuk mendeteksi penyimpangan sejak dini.

10. Digitalisasi bukan solusi tunggal.

QRESTO merupakan alat bantu untuk meningkatkan transparansi. Namun peningkatan penerimaan pajak tetap bergantung pada kepatuhan SDM, pengawasan yang efektif, penegakan aturan, serta komitmen pemerintah daerah dalam membangun tata kelola yang bersih dan akuntabel.

Dari seluruh kelemahan tersebut, faktor paling krusial adalah kepatuhan sumber daya manusia (SDM). Tanpa integritas dan disiplin aparatur maupun wajib pajak, sistem digital secanggih apa pun tetap berpotensi menyisakan celah kebocoran penerimaan pajak daerah.

Laporan : Heriyanto