LIPPSU: 2.001 Kepling Se-Kota Medan Mulai Sesak Nafas, Upah Pungut Mereka Mungkin Sudah Hanyut di Sungai Babura

Medan304 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, menyoroti belum cairnya dana insentif upah pungut Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi 2.001 Kepala Lingkungan (Kepling) se-Kota Medan hingga menjelang triwulan II Tahun Anggaran 2026. Kondisi itu dinilai memicu keresahan di tingkat lingkungan, terlebih ketika pegawai di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan disebut telah menerima insentif serupa.

“2.001 Kepling se-Kota Medan mulai sesak napas. Upah pungut mereka mungkin sudah hanyut di Sungai Babura. Mereka sudah bekerja di lapangan menagih PBB, mendistribusikan SPPT, jemput bola ke warga, tetapi hak mereka belum juga cair,” ujar Azhari AM Sinik di Medan, Kamis (28/5).

Menurutnya, persoalan keterlambatan honor dan upah pungut Kepling bukan pertama kali terjadi. Dalam beberapa tahun terakhir, polemik serupa terus berulang dan menimbulkan kekecewaan para Kepling yang menjadi ujung tombak pelayanan pemerintahan di tingkat lingkungan.

LIPPSU menilai persoalan tersebut perlu dijelaskan secara transparan oleh Pemko Medan, terutama menyangkut mekanisme pencairan insentif, realisasi target PBB, hingga kondisi kas daerah.

Kronologi Keluhan Upah Pungut Kepling

Berdasarkan berbagai data dan keluhan yang berkembang, persoalan ini bermula dari perubahan pola pencairan insentif upah pungut PBB yang diterima para Kepling.

Pada periode sebelumnya, sejumlah Kepling disebut bisa menerima upah pungut tahunan mencapai sekitar Rp2,7 juta. Namun belakangan muncul keluhan karena sebagian Kepling hanya menerima sekitar Rp281 ribu per tahun. Penurunan drastis tersebut memicu protes karena dinilai tidak sebanding dengan beban kerja di lapangan.

BACA JUGA :  Stadion Teladan Belum Juga Siap, Dikucurkan Lagi Rp64,9 M, LIPPSU : Ke Mana Berceceran Uangnya?

Selain itu, memasuki awal tahun 2025 hingga 2026, muncul lagi persoalan keterlambatan pencairan honor dan insentif. DPRD Kota Medan bahkan sempat meminta Pemko Medan segera membayarkan hak para Kepling karena menyangkut kebutuhan hidup sehari-hari.

Dalam prosesnya, muncul dugaan adanya hambatan birokrasi dan verifikasi administrasi yang menyebabkan dana tertahan. Sistem pencairan disebut harus melewati tahapan dari lingkungan, kelurahan, kecamatan, hingga Bapenda dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

Hambatan Birokrasi dan Aturan Perwal

Secara regulasi, kedudukan dan hak keuangan Kepling diatur dalam Peraturan Walikota (Perwal) Medan Nomor 51 Tahun 2021. Namun dalam praktiknya, perubahan sistem pembagian insentif pajak daerah atau upah pungut disebut sering terbentur pada sejumlah persoalan teknis dan birokrasi.

Salah satunya terkait target capaian realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sistem upah pungut dihitung berdasarkan persentase realisasi PBB di masing-masing lingkungan. Jika realisasi dinilai rendah atau terjadi kendala pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), maka bonus upah pungut dapat menyusut drastis bahkan tertunda pencairannya.

Selain itu, persoalan efisiensi anggaran daerah juga disebut menjadi faktor penghambat. Dalam beberapa periode anggaran, Pemko Medan melakukan penyesuaian dan efisiensi keuangan bulanan yang berdampak pada penundaan pencairan hak-hak Kepling secara kolektif.

BACA JUGA :  LIPPSU: Kemana Larinya Miliaran Rupiah Korupsi Kendaraan Aset Pemko Medan

Di sisi lain, pencairan insentif juga dikaitkan dengan capaian realisasi PBB di masing-masing lingkungan. Jika target dianggap belum tercapai atau ada kendala validasi data SPPT dan DHKP, maka insentif disebut bisa tertahan atau nominalnya berkurang.

Penyebab

Sejumlah faktor disebut menjadi penyebab belum cairnya upah pungut Kepling.

Pertama, adanya kebijakan efisiensi anggaran daerah sehingga pencairan insentif non-gaji pokok mengalami penyesuaian jadwal.

Kedua, sistem upah pungut yang dihitung berdasarkan persentase realisasi PBB membuat besaran insentif berbeda-beda di tiap lingkungan.

Ketiga, adanya proses rekonsiliasi dan validasi administrasi pajak, termasuk distribusi SPPT, DHKP, hingga penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari BKAD.

Keempat, evaluasi regulasi insentif pajak daerah agar tidak bertentangan dengan aturan tata kelola keuangan pemerintah.

“Kalau memang ada kendala administrasi, buka secara terang. Jangan sampai Kepling yang bekerja di bawah menjadi korban tarik ulur birokrasi,” kata Azhari.

Kesejahteraan Kepling

Persoalan kesejahteraan Kepling sebelumnya juga pernah menjadi perhatian DPRD Kota Medan. Sejumlah anggota dewan menilai pendapatan Kepling yang berkisar Rp3,2 juta per bulan masih berada di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Medan.

BACA JUGA :  Ada Aroma Tak Sedap PHK Karyawan BRI Medan

Karena itu, muncul usulan agar total pendapatan Kepling bisa dinaikkan hingga Rp5 juta per bulan guna mencegah potensi penyimpangan di lapangan, termasuk pungutan liar terhadap masyarakat.

Menurut LIPPSU, keterlambatan insentif yang terus berulang dapat memicu menurunnya semangat kerja aparatur lingkungan dan berdampak pada pelayanan masyarakat.

Kejadian Serupa Pernah Terjadi

Keterlambatan honor dan polemik upah pungut Kepling di Medan bukan baru kali ini terjadi.

Pada awal 2025, DPRD Kota Medan pernah mendesak Pemko Medan segera membayar honor Kepling yang tertunda. Saat itu, alasan yang mencuat berkaitan dengan proses administrasi dan penyesuaian anggaran daerah.

Selain itu, di beberapa wilayah seperti Kecamatan Medan Polonia, sempat muncul dugaan pemotongan honor Kepling yang kemudian menjadi perhatian Inspektorat.

Sementara dalam kasus penurunan upah pungut, sejumlah LSM pernah mempertanyakan anjloknya nominal insentif dari jutaan rupiah menjadi ratusan ribu rupiah. Kondisi tersebut diduga dipengaruhi perubahan sistem penghitungan realisasi PBB dan mekanisme distribusi insentif.

LIPPSU meminta Pemko Medan, Bapenda, BKAD, camat, dan lurah segera memberikan kepastian pencairan agar polemik berkepanjangan ini tidak semakin memperburuk kondisi ekonomi para Kepling.

“Kepling itu garda terdepan pemerintah di masyarakat. Jangan sampai hak mereka terus tertahan tanpa kejelasan,” tegas Azhari.

Laporan : Jhon Fitriadi