Digas BPK, Bapenda Medan Sibuk Surati Wajib Pajak Kelas Kakap

LIPPSU: Selama Bertahun-Tahun, Ke Mana Nyangkutnya Belasan Miliar Pajak Mereka, Ditelan?

Medan126 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), Azhari AM Sinik, menyoroti langkah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan yang belakangan gencar melayangkan surat teguran dan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) kepada sejumlah wajib pajak besar di sektor perhotelan, restoran, dan hiburan.

Menurut Azhari, langkah tersebut tidak bisa dilepaskan dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan adanya kekurangan penerimaan daerah serta dugaan ketidaksesuaian pelaporan pajak dari sejumlah wajib pajak.

Namun, Azhari mempertanyakan mengapa tindakan tegas baru dilakukan setelah adanya temuan auditor negara tersebut.

“Kalau sekarang Bapenda sibuk mengirim surat teguran dan SKPDKB kepada hotel, restoran, dan tempat hiburan besar karena ada temuan BPK, pertanyaannya mengapa baru sekarang? Selama bertahun-tahun ke mana nyangkutnya pembayaran pajak mereka? Apakah memang tidak terdeteksi, tidak diawasi, atau ada persoalan lain dalam sistem pengawasan pajak daerah?” kata Azhari, Sabtu (13/6).

Menurutnya, publik berhak mengetahui bagaimana mekanisme pengawasan pajak daerah selama ini berjalan, mengingat objek pajak yang menjadi sorotan merupakan pelaku usaha besar dengan aktivitas bisnis yang sudah berlangsung bertahun-tahun.

“Jangan sampai setiap tahun BPK menemukan persoalan yang sama. Kalau memang ada kekurangan pembayaran pajak atau selisih pelaporan dari wajib pajak kelas kakap, harus dijelaskan kepada masyarakat mengapa hal itu bisa berlangsung lama tanpa penyelesaian yang tuntas,” ujarnya.

BACA JUGA :  Pisah Sambut DWP SDABMBK Dalam Ramadan Berkah Dan Kepedulian Sosial

Berdasarkan berbagai penertiban dan tindak lanjut hasil audit, sejumlah wajib pajak besar yang pernah masuk dalam catatan pengawasan, penyuratan, maupun penindakan administrasi antara lain:

*Sektor Perhotelan*

– Hotel Madani Medan.
– Aiho Hotel Medan.
– Hotel Grand Hermes.
– Hotel Grand Angkasa.
– Hotel Radisson Medan.

*Sektor Kuliner*

– Bakso Lapangan Tembak Plaza Medan Fair.
– Sektor Hiburan
– Phantom KTV.
– Grand Station Karaoke.
– Heaven 7 Club & KTV.
– Golden Dragon.
– Golden Tiger.

Objek-objek usaha tersebut menjadi perhatian karena adanya tunggakan pajak, dugaan ketidaksesuaian laporan omzet, kekurangan pembayaran pajak berdasarkan hasil pemeriksaan, hingga persoalan administrasi perpajakan daerah.

*Temuan BPK Jadi Dasar Penyuratan*

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Medan Tahun Anggaran 2023, ditemukan kekurangan penerimaan daerah pada sektor pajak hotel, restoran, dan hiburan dengan nilai mencapai sekitar Rp5,01 miliar.

Temuan tersebut menjadi dasar bagi Bapenda Kota Medan untuk melakukan verifikasi data, menerbitkan SKPDKB, serta melayangkan surat teguran kepada wajib pajak yang dinilai belum memenuhi kewajiban perpajakannya.

Sebelumnya, langkah serupa juga pernah dilakukan Bapenda melalui penagihan aktif dan program “jemput bola” terhadap sejumlah hotel dan restoran yang memiliki tunggakan pajak daerah.

Azhari menilai fakta bahwa penyuratan kembali dilakukan setelah adanya temuan BPK menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan penagihan pajak daerah.

BACA JUGA :  PAC Pemuda Pancasila Medan Denai Hadiri Doa dan Zikir Bersama Menyambut Tahun Baru 2026 di Masjid Nurul Huda

“Pajak hotel, restoran, dan hiburan pada dasarnya dibayar oleh masyarakat sebagai konsumen. Karena itu publik berhak tahu apakah seluruh pajak yang dipungut dari konsumen benar-benar masuk ke kas daerah atau tidak. Jangan sampai ada potensi penerimaan daerah yang hilang akibat lemahnya pengawasan,” tegasnya.

*Tanggapan Bapenda Medan*

Bapenda Kota Medan menyatakan bahwa penerbitan surat teguran, SKPDKB, penagihan aktif, hingga penertiban lapangan merupakan bagian dari tindak lanjut atas rekomendasi BPK sekaligus upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Bapenda menegaskan seluruh wajib pajak, termasuk pelaku usaha besar di sektor hotel, restoran, dan hiburan, wajib memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, penyuratan dilakukan untuk menindaklanjuti temuan adanya kekurangan pembayaran, selisih pelaporan, maupun tunggakan pajak yang berpotensi mengurangi penerimaan daerah.

LIPPSU berharap langkah penagihan tidak berhenti pada penerbitan surat semata, tetapi diikuti dengan transparansi kepada publik mengenai jumlah tunggakan yang berhasil dipulihkan serta langkah perbaikan sistem pengawasan agar persoalan serupa tidak terus berulang.

“Jangan hanya bergerak setelah ada temuan BPK. Yang dibutuhkan masyarakat adalah pengawasan yang konsisten dan penegakan aturan yang sama terhadap seluruh wajib pajak tanpa pandang bulu,” tutup Azhari.

*Digas Dulu Baru Disurati, Ini Dia Temuan dan Potensi Kekurangan Penerimaan Daerah*

Aiho Hotel Medan

Tunggakan pajak daerah yang sempat menjadi sorotan mencapai sekitar Rp2,6 miliar.

BACA JUGA :  JB Bastian Siringoringo Mandataris Garda Pemuda NasDem Kota Medan Periode 2026 - 2031

Hotel Radisson Medan

Tunggakan pajak hotel, PBB, pajak air tanah, pajak parkir, pajak reklame, dan retribusi kebersihan dilaporkan mencapai lebih dari Rp2 miliar.

Hotel Madani Medan

Memiliki tunggakan pajak daerah dan menjadi objek penagihan aktif Bapenda.

Nilai tunggakan tidak dipublikasikan secara rinci.

Bakso Lapangan Tembak Plaza Medan Fair

Menjadi objek penagihan dan penertiban pajak restoran.

Nilai tunggakan tidak dipublikasikan.

Phantom KTV

Disegel karena belum terdaftar sebagai wajib pajak daerah.

Potensi kerugian daerah belum diumumkan secara resmi.

Grand Station Karaoke

Disorot karena dugaan ketidaksesuaian laporan omzet dengan setoran pajak hiburan.

Nilai kekurangan pajak belum dipublikasikan.

Heaven 7 Club & KTV

Dievaluasi terkait kesesuaian setoran PBJT hiburan.

Nilai kekurangan pajak belum dipublikasikan.

Golden Dragon dan Golden Tiger

Menjadi objek pengawasan terkait dugaan ketidaksesuaian laporan omzet.

Nilai kekurangan pajak belum dipublikasikan.

Hotel Grand Hermes dan Grand Angkasa

Pernah menjadi perhatian terkait audit dan pengawasan pajak.

Nilai kekurangan pajak tidak dipublikasikan.

*Temuan BPK Kota Medan*

Kekurangan penerimaan pajak hotel, restoran, dan hiburan TA 2023: sekitar Rp5.010.487.193,21.

Potensi kekurangan Pajak Reklame: sekitar Rp7.856.197.519.

Potensi penerimaan PBJT yang belum tergali: sekitar Rp1.708.603.490.

*Total Potensi Kehilangan PAD yang Teridentifikasi BPK :*

– Pajak hotel, restoran, hiburan: Rp5,01 miliar
– Pajak reklame: Rp7,86 miliar
– PBJT belum tergali: Rp1,71 miliar

*Total: sekitar Rp14,57 miliar.*

Laporan : Tim