Bapenda Medan Sibuk Kejar PAD hingga DJP, Tapi Upah Pungut Kepling Masih Mengapung di Sungai Babura

Medan21 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS -Semangat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan membangun sinergi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara I demi mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) menuai sorotan.

Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) menilai langkah tersebut terkesan ironis ketika hak ratusan Kepala Lingkungan (Kepling) yang menjadi ujung tombak pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) justru belum seluruhnya dibayarkan.

Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, Sabtu (1/8), menyebut kondisi tersebut ibarat pemerintah sibuk menghitung uang yang akan masuk ke kas daerah, tetapi lupa membayar mereka yang membantu mengumpulkannya.

“Kalau Bapenda sedang sibuk menjalin sinergi dengan DJP untuk mengejar PAD, jangan biarkan upah pungut Kepling terus mengapung di Sungai Babura. Mereka bekerja di lapangan mengetuk pintu warga agar membayar pajak, tetapi hak mereka justru masih menunggu kepastian,” kata Azhari.

Menurut LIPPSU, berdasarkan data yang dihimpun, masih terdapat sisa pembayaran upah pungut Kepling Tahun Anggaran 2025 yang belum tuntas. Nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp5,4 miliar. Memasuki Tahun Anggaran 2026, hingga pertengahan tahun pembayaran insentif triwulan berjalan juga disebut belum terealisasi dengan potensi nilai kembali sekitar Rp5,4 miliar.

BACA JUGA :  Paket Proyek Dishub Medan Jadi Rebutan, Mainan Lama Terus Berulang

“Artinya, akumulasi hak Kepling yang belum terselesaikan diperkirakan sudah mencapai belasan miliar rupiah. Ini bukan angka kecil. Di satu sisi pemerintah meminta mereka bekerja maksimal mengejar target pajak, tetapi di sisi lain insentifnya belum juga jelas,” ujarnya.

Azhari mengatakan Kepling merupakan garda terdepan dalam penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), mengingatkan warga membayar PBB hingga membantu meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Karena itu, menurutnya, tidak tepat jika penghargaan terhadap kinerja mereka selalu bergantung pada proses administrasi yang berlarut.

Ironinya, kata dia, di saat Bapenda gencar mempromosikan berbagai inovasi peningkatan PAD, persoalan klasik mengenai insentif Kepling justru kembali mencuat.

Sebelumnya, Kepala Bapenda Kota Medan M. Agha Novrian bersama jajarannya melakukan kunjungan ke Kanwil DJP Sumut I. Dalam pertemuan tersebut, Bapenda memaparkan berbagai inovasi dan meminta dukungan penyelarasan data perpajakan guna mengoptimalkan potensi PAD Kota Medan.

BACA JUGA :  LIPPSU: Bapenda Medan Razia Pajak Sampe ke Lubang Tikus Target Rp800 M, Kepling Disuruh Makan Buah Mengkudu Di Rumah. "Upah Pungut Lenyap"

Kepala Kanwil DJP Sumut I Belis Siswanto bahkan menyatakan siap mendukung penuh program Bapenda, termasuk penyelarasan data wajib pajak agar penerimaan daerah semakin meningkat.

Namun, menurut LIPPSU, peningkatan PAD seharusnya juga dibarengi dengan penyelesaian hak petugas lapangan yang selama ini menjadi ujung tombak penagihan PBB.

“Jangan sampai slogan optimalisasi PAD hanya berhenti di ruang rapat berpendingin udara, sementara Kepling yang setiap hari berjalan dari rumah ke rumah masih menunggu haknya. Sulit berbicara tentang profesionalisme apabila kesejahteraan petugas di lapangan belum menjadi prioritas,” tegas Azhari.

*Bapenda : Terikat Regulasi*

Menanggapi persoalan tersebut, Bapenda Kota Medan sebelumnya menjelaskan bahwa pembayaran upah pungut tidak bisa dilakukan secara serta-merta karena terikat aturan.

BACA JUGA :  Terungkap!! Asset Rumah Dinas Bank Mandiri Wilayah I Sumut Berubah Fungsi Jadi Lahan Parkir RS Colombia Asia

Pembayaran insentif mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Wali Kota Medan Nomor 68 Tahun 2025, serta Keputusan Wali Kota Medan Nomor 970/47.K Tahun 2025. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa insentif pemungutan hanya dapat dibayarkan apabila realisasi penerimaan PBB-P2 telah memenuhi target yang dipersyaratkan.

Bapenda juga menegaskan tidak dapat menggunakan sumber penerimaan pajak lain ataupun melakukan kebijakan diskresi karena berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan menimbulkan konsekuensi hukum.

Meski demikian, LIPPSU meminta Pemko Medan tidak menjadikan regulasi sebagai alasan yang terus berulang setiap tahun.

“Kalau memang regulasinya menjadi kendala, duduk bersama dengan DPRD dan pemerintah pusat untuk mencari solusi. Jangan setiap tahun yang berubah hanya target PAD, sementara keluhan Kepling tetap sama. Jangan sampai semangat mengejar miliaran rupiah PAD justru dibayangi tunggakan hak mereka yang ikut mengumpulkannya,” pungkas Azhari.

Laporan : Heriyanto