Topan Ginting Sudah “Gol”, Korupsi Dan Suap Masih Berserak Di Dinas BMBKCK Sumut. Entah Kapan Tobatnya, Tunggu Tsunami Menerjang!

Hukum49 Dilihat

MEDAN, PROMEDIA.NEWS – Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU), Azhari AM Sinik, kembali menyoroti tata kelola proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Cipta Karya (BMBKCK) Provinsi Sumatera Utara.

“Ya ampun! Topan Ginting sudah gol cium dinding penjara KPK, persoalan dugaan korupsi ternyata masih berserak di Dinas BMBKCK Sumut. Entah kapan tobatnya. Kalau tidak segera berbenah dan dibuka secara transparan, siap-siap tunggu tsunami menerjang,” kata Azhari Sinik di Medan, Minggu (12/7).

Menurut Azhari, pernyataan keras itu bukan muncul tanpa alasan. LIPPSU mencatat sedikitnya tujuh persoalan proyek, perkara korupsi dan dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan lingkungan PUPR, Bina Marga hingga BMBKCK Sumut.

Pertama, proyek Jalan Sipiongot–Hutaimbaru dan sejumlah paket preservasi jalan senilai sekitar Rp231,8 miliar. Proyek tersebut masuk dalam pusaran perkara dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

LIPPSU menyoroti dugaan pengondisian pemenang pekerjaan, pemanfaatan mekanisme e-katalog untuk mengarahkan proyek kepada penyedia tertentu, dugaan komitmen fee, komunikasi antara penyedia dan oknum pejabat sebelum pekerjaan, hingga dugaan intervensi penentuan penyedia.

“Ini bukan lagi sekadar isu warung kopi. Perkara proyek jalan sudah masuk proses hukum. Seharusnya menjadi alarm besar bagi BMBKCK Sumut,” tegas Azhari Sinik.

Kedua, proyek Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu Selatan dan Hutaimbaru–Sipiongot Tahun Anggaran 2026 senilai sekitar Rp238 miliar.

LIPPSU meminta proyek bernilai jumbo tersebut diawasi secara ketat. Dugaan pengondisian penyedia sejak awal, konsentrasi pekerjaan kepada kelompok perusahaan tertentu, pengaturan spesifikasi, potensi fee proyek, kekurangan volume dan ketidaksesuaian mutu disebut menjadi risiko yang wajib dicegah.

BACA JUGA :  LIPPSU: Bongkar Korupsi Sistemik PNBP KSOP Belawan

Azhari mendesak Dinas BMBKCK Sumut membuka nama penyedia, konsultan pengawas, PPK, PPTK, nilai kontrak serta progres fisik dan keuangan kedua ruas jalan tersebut.

Ketiga, dugaan pengondisian dan monopoli proyek BMBKCK Sumut Tahun Anggaran 2026.

Persoalan ini, kata Azhari, telah mencuat dalam aksi dan penyampaian aspirasi sejumlah elemen mahasiswa dan pemuda antikorupsi.

Dugaan modus yang disorot meliputi komunikasi di luar sistem pengadaan resmi antara oknum Pokja, ASN dan penyedia, pengondisian perusahaan pemenang, penyusunan persyaratan teknis yang diduga dibuat khusus, pembatasan persaingan, dugaan monopoli paket oleh kelompok usaha tertentu hingga intervensi terhadap Pokja dan pejabat pengadaan.

“Kalau memang tidak ada permainan, buka seluruh paket. Jangan alergi dengan transparansi,” ujarnya.

Keempat, dugaan fee dalam pengadaan atau pembelian aspal Tahun Anggaran 2026.

LIPPSU menyoroti informasi dan materi aksi elemen mahasiswa terkait dugaan aliran fee bernilai miliaran rupiah dalam pengadaan aspal.

Modus yang disorot antara lain dugaan penentuan pemasok tertentu, pemberian fee kepada oknum, penggelembungan harga material, penggunaan aspal yang diduga tidak sesuai standar teknis, rekayasa volume kebutuhan dan realisasi penggunaan hingga lemahnya pengujian mutu material.

LIPPSU meminta BMBKCK Sumut mengumumkan total anggaran pembelian aspal 2026, nama penyedia, volume, harga satuan, sumber material dan hasil pengujian laboratorium.

BACA JUGA :  OPINI: DARI PENEGAK JADI PELAPAK: Ketika "Lampu Hijau" Seharga 1 Miliar & Alphard

Kelima, perkara proyek peningkatan kapasitas Jalan Parsoburan–Batas Labura di Kabupaten Toba dengan nilai sekitar Rp26,8 miliar.

Perkara tersebut disebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp5,13 miliar dan menyeret pejabat di lingkungan Dinas Bina Marga Sumut.

Modus yang terungkap dalam perkara meliputi kekurangan volume, ketebalan atau volume material tidak sesuai kontrak, ketidaksesuaian spesifikasi teknis, penurunan mutu material hingga pembayaran yang diduga tidak sesuai kondisi fisik pekerjaan.

“Setelah kasus Parsoburan, pertanyaannya sederhana. Apa sistem pengawasan BMBKCK berubah atau tetap memakai pola lama?” kata Azhari Sinik.

Keenam, perkara dana pemeliharaan rutin jalan dan jembatan UPT Gunungsitoli dengan pagu sekitar Rp6,4 miliar dan kerugian negara yang disebut mencapai Rp2,45 miliar.

*Modus*

LIPPSU mencatat modus yang disorot dalam perkara tersebut berupa dugaan absensi pekerja lapangan fiktif, pencatutan nama pekerja, pembayaran upah yang tidak diterima pihak berhak, penggunaan bukti pembayaran tidak sesuai kondisi sebenarnya, nota pembelian material fiktif hingga pertanggungjawaban anggaran yang diduga berbeda dengan realisasi lapangan.

Menurut Azhari, kasus tersebut menunjukkan pengawasan anggaran pemeliharaan rutin juga harus dibongkar dan dievaluasi.

Ketujuh, dugaan permintaan uang Rp200 juta kepada kontraktor yang mencuat dalam persidangan perkara korupsi jalan pada Januari 2026.

Dalam persidangan disebut adanya keterangan mengenai dugaan permintaan uang sekitar Rp200 juta kepada kontraktor oleh oknum pejabat atau pengawas berinisial M.

LIPPSU menilai fakta yang muncul dalam persidangan itu harus menjadi dasar pemeriksaan internal karena menyangkut dugaan permintaan uang, pemanfaatan kewenangan pengawasan, tekanan terhadap pelaksana proyek dan potensi penyalahgunaan jabatan.

BACA JUGA :  LIPPSU: Gak Ada Kapoknya, Kredit Macet 2023, 2024, 2025 Terus Berulang di Bank Sumut, Rp240 Miliar Lambai Ditiup Angin Bahorok

“Apakah M sudah diperiksa? Masih menjabat atau tidak? Apa hasil pemeriksaan internal? Jangan semua ditutup rapat,” desak Azhari Sinik.

Atas rangkaian persoalan tersebut, LIPPSU mendesak Kepala Dinas BMBKCK Sumut membuka secara rinci jumlah paket dan total anggaran proyek Tahun Anggaran 2026, baik melalui tender maupun e-purchasing atau e-katalog.

Dinas BMBKCK Sumut juga diminta menjelaskan langkah konkret mencegah pengondisian penyedia dan praktik fee, sistem pengujian volume, ketebalan serta mutu jalan, evaluasi pengelolaan dana pemeliharaan UPT dan hasil pemeriksaan terhadap oknum yang namanya mencuat dalam persidangan.

“Topan Ginting sudah masuk penjara dalam perkara korupsi jalan. Itu mestinya menjadi gempa besar yang mengguncang sistem di dinas tersebut. Tapi kalau dugaan persoalan masih berserak dan dibiarkan, jangan salahkan publik jika menduga akar masalahnya belum dicabut,” ujar Azhari.

*Penjelasan Terbuka*

LIPPSU meminta Dinas BMBKCK Sumut memberikan penjelasan terbuka atas seluruh sorotan tersebut. Klarifikasi resmi dinas diperlukan untuk menjawab dugaan yang berkembang sekaligus menjelaskan data proyek, mekanisme pengadaan, pengawasan dan langkah pembenahan internal.

“Buka daftar proyek, penyedia, nilai kontrak, progres fisik dan keuangan serta hasil uji laboratorium. Kalau bersih, kenapa harus takut dibuka? Kami mengingatkan, tsunami penegakan hukum bisa datang kapan saja,” pungkas Azhari.

Laporan : Heriyanto