Hukum

Terkait KUHP Baru, Direktur LIPPSU Ajak Masyarakat Menolak Secara Kritis dan Jangan Mau Ditunggangi

By: Ramod, SH

Medan, 20 Januari, 2026

MEDAN, PROMEDIA.NEWS | Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang mulai berlaku mulai 2 Januari 2026 menuai penolakan dari Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU).

Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari A.M. Sinik, menegaskan penolakannya terhadap KUHP baru tersebut karena dinilai berpotensi membungkam kebebasan berpendapat dan melanggar hak-hak konstitusional warga negara. Pernyataan itu disampaikannya di Medan, Selasa (20/1/2026).

Azhari Sinik menilai pengesahan KUHP baru bertentangan dengan semangat demokrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Ia bahkan menyebut, jika pemerintah dan DPR tetap memaksakan pemberlakuan KUHP tersebut, maka seharusnya pasal yang menjamin kebebasan berpendapat itu dihapus terlebih dahulu dari konstitusi.

“Pemerintah dan DPR jangan memaksakan kehendak untuk membungkam rakyat dengan mengesahkan UU KUHP. Kalau memang tetap memaksakan UU tersebut, hapus dulu Pasal 28 UUD 1945,” tegasnya.

Lebih lanjut, Azhari A.M Sinik meminta agar KUHP dan KUHAP yang baru diberlakukan tersebut kembali diajukan untuk uji materiil ke Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, regulasi tersebut berpotensi menjadi alat penindasan dan memperbesar peluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.

“Perlu dilakukan uji materi. Jangan menggembok suara hati nurani masyarakat. Ke depan, akan banyak rakyat yang terzalimi oleh penguasa,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa sebelum adanya KUHP dan KUHAP baru, masyarakat sudah kerap menjadi korban tindakan sewenang-wenang aparat dan pemegang kekuasaan. Dengan regulasi baru tersebut, Azhari khawatir praktik pelanggaran hak asasi manusia justru semakin meningkat.

“Tanpa KUHAP baru saja masyarakat sudah sering menjadi korban penzoliman. Ini sama saja mematikan hak berdemokrasi dan cenderung melanggar HAM,” katanya.

Di sisi lain, Azhari mengimbau seluruh elemen masyarakat yang menolak KUHP baru—mulai dari aktivis, mahasiswa, lembaga swadaya masyarakat, hingga jurnalis—agar tetap berpikir jernih dan tidak mudah terprovokasi oleh kepentingan tertentu.

“Jangan sampai gerakan penolakan ini ditunggangi oleh kepentingan oknum. Jangan kita kotori perjuangan ini. Mari bersatu dan bersuara agar DPR dan pemerintah membatalkan atau meninjau kembali KUHP tersebut karena jelas mencederai demokrasi bangsa,” pungkasnya.

By: Syafaruddin Sikumbang.

redaksipro

Recent Posts

Gudang Gelap di Balik Kebun Sampali: Dugaan Penimbunan BBM Subsidi Menguji Nyali Aparat

DELI SERDANG, PROMEDIA.NEWS - Di balik rimbunnya pepohonan dan akses jalan yang tertutup, sebuah bangunan…

23 Juli 2026

LIPPSU : Jangan Hanya Cari Pelaksana, Bongkar Rantai Keputusan, Periksa Dugaan Keteribatan Kahiyang Istri Mantan Walikota Medan Bobby Afif Nasution

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Sebuah persidangan di Pengadilan Negeri Medan 20/7/2026, kembali menghadirkan babak penting dalam…

23 Juli 2026

LIPPSU : BOBBY Seperti Anak TK, Ke 2 kalinya Boby Walk Out, sebelumnya Rapat Via Zoom dengan Kementerian Dalam Negeri

Gubernur merupakan Cermin Pemimpin Pemegang Kebijakan, Harus Jadi Teladan Mengelola Perbedaan. Forum Demokrasi Bukan Ruang…

23 Juli 2026

Zainal Sinambela : Waspada! “Broker Politik Cacat Etis” Ancam Kendalikan Golkar Sumut

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Dinamika internal Partai Golkar Sumatera Utara pasca Musda kembali disorot. Kader senior…

23 Juli 2026

Bea Cukai Medan Terus Kebobolan, AMPERAKSU Nilai Pengawasan Lemah karena Rokok Tanpa dan Tidak Sesuai Pita Cukai Masih Beredar

MEDAN, PROMEDIA.NEWS -Maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai maupun rokok yang diduga menggunakan pita cukai…

23 Juli 2026

Konspirasi Jahat Dalam Penyusunan RAB Perjalanan Dinas DPRD Tebing Tinggi 2026

MEDAN, PROMEDIA.NEWS - Diduga Ada Konsiparasi Jahat Dalam Menyusun Rencana Anggaran Belanja Perjalanan Dinas DPRD…

22 Juli 2026